Kemenkeu akan Pantau Pengelolaan PNBP Kementerian Lembaga

 

NERACA

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memantau pengelolaan kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh kementerian dan lembaga. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

“Kami akan masuk sebagai bagian dari evaluasi kinerja PNBP, apakah sudah optimal, apakah targetnya sudah tercapai, dan sebagainya,” kata Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Wawan Sunarjo di Jakarta, Kamis (8/6).

Mengacu pada PMK 58/2023 Pasal 185 ayat 3, penilaian kinerja pengelolaan PNBP dilakukan dengan menilai variabel kinerja seperti capaian target PNBP, akurasi perencanaan PNBP, dan kepatuhan penyampaian laporan pelaksanaan PNBP.

Wawan menjelaskan pengawasan tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu bersinergi dengan DJA (combined assurance). Pengawasan juga akan turut berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kementerian dan lembaga. Kemenkeu juga akan melibatkan tenaga ahli dalam pengawasan terhadap PNBP.

Terkait tata cara penghitungan penilaian kinerja akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Anggaran yang mengatur tata cara penghitungan penilaian kinerja anggaran kementerian dan lembaga. Hal tersebut tertuang dalam PMK 58/2023 Pasal 185 Ayat 4. Dalam rangka penguatan pengawasan PNBP oleh Menteri Keuangan, Wawan mengatakan sinergi data juga akan menjadi bagian dari pengawasan PNBP.

Selain itu, pelaksanaan pengawasan untuk hal tertentu berdasarkan arahan Menteri Keuangan akan mengakomodasi keperluan pengawasan PBNP yang berdampak pada fiskal dan menjadi fokus atau perhatian Menteri Keuangan.

Setidaknya, terdapat enam perubahan utama pada substansi PMK 58/2023, yaitu tentang mitra instansi pengelola (MIP) PNBP, pembayaran dan penyetoran PNBP terutang, optimalisasi penagihan piutang PNBP, penggunaan dana PNBP, penilaian kinerja pengelolaan PNBP pada kementerian dan lembaga, penguatan pengawasan PNBP oleh Menteri Keuangan, serta penghentian layanan dan implementasi Automatic Blocking System (ABS).

BERITA TERKAIT

Gelar East Asia Media Caucus, ERIA Ingin Perkuat Peran Media dalam Pelaporan Isu Kawasan

  NERACA Jakarta – Di tengah meningkatnya dinamika kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara—mulai dari ketegangan geopolitik, transformasi ekonomi, hingga…

Pemerintah Serap PNBP Rp115,9 Triliun

  NERACA Jakarta – Pemerintah menyerap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp115,9 triliun per 31 Maret 2025, setara 22,6…

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Diprediksi Capai 4,6% di 2025

  NERACA Jakarta - Perekonomian Jakarta diperkirakan tetap tumbuh kuat, sedikit di bawah titik tengah kisaran 4,6-5,4 persen sepanjang tahun…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Gelar East Asia Media Caucus, ERIA Ingin Perkuat Peran Media dalam Pelaporan Isu Kawasan

  NERACA Jakarta – Di tengah meningkatnya dinamika kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara—mulai dari ketegangan geopolitik, transformasi ekonomi, hingga…

Pemerintah Serap PNBP Rp115,9 Triliun

  NERACA Jakarta – Pemerintah menyerap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp115,9 triliun per 31 Maret 2025, setara 22,6…

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Diprediksi Capai 4,6% di 2025

  NERACA Jakarta - Perekonomian Jakarta diperkirakan tetap tumbuh kuat, sedikit di bawah titik tengah kisaran 4,6-5,4 persen sepanjang tahun…