Seperti suara petir di bolong, pemerintah mengumumkan ada 23 kampus yang dicabut izin operasionalnya. Mahasiswa yang sudah sejak awal berkegiatan di kampus tersebut bak mendapatkan mimpi buruk. Apalagi jika mengingat segala pengorbanan untuk bisa kuliah. Mulai dari bayar uang kuliah, biaya hidup selama di tanah rantau, beserta cucuran keringat dan berjalannya waktu yang tak bisa diputar kembali.
Mengingat jasa orang tua yang sudah susah payah agar anaknya dapat menyandang gelar sarjana. Mulai dari menjual warisan leluhur sampai mengorbankan ternak sapinya. Ada pula mahasiswa yang kuliah sambil bekerja sebagai pelayan kafe, pegawai toko, atau mungkin pengisi acara wedding. Tiba-tiba mereka mendapat kabar bahwa kampus tidak beroperasi lagi. Terlihat sia-sia segala pengorbanan selama ini.
Lebih sesak lagi jika mahasiswa tersebut sudah menempuh semester akhir. Atau bisa dibilang tinggal menyusun tugas akhir/skripsi. Pupus sudah harapan menyandang gelar sarjana. Padahal tinggal selangkah lagi menuju tujuannya.
Tidak hanya mahasiswa yang dirugikan. Alumni dari kampus tersebut juga pasti ikut merasa sedih dan prihatin. Tempat yang dulunya begitu bersejarah dalam menggapai gelar sarjana, kini harus ditutup. Prihatin terhadap nasib adik-adik tingkat yang masih belum tuntas mengemban ilmu di kampus yang sama. Mungkin saja ada alumni yang selintas berpikir, "Nanti kalau mau legalisir ijazah harus ke mana?"
Dikutip dalam kompas.com, ada 23 kampus yang dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi. 23 kampus tersebut tersebar di berbagai daerah, mulai dari 2 PT (Perguruan Tinggi) di Tangerang Selatan, 2 PT di Medan, 1 PT di Tasikmalaya, 1 PT di Yogyakarta, 2 PT di Padang, 1 PT di Bali, 1 PT di Palembang, 4 PT di Jakarta, 1 PT di Makassar, 1 PT di Bandung, 1 PT di Bogor, 2 PT di Manado, dan 2 PT di Bekasi.
Sebelum dilakukan pencabutan izin operasional, Kemdikbudristek telah terlebih dahulu mengevaluasi dan memberikan waktu selama enam bulan untuk 23 PTS (Perguruan Tinggi Swasta) tersebut agar dapat mengatasi masalah yang tengah dihadapi. Namun Kemdikbudristek harus melakukan pencabutan izin operasional kepada 23 PTS itu karena tidak dapat mengatasi permasalahan dalam tenggat waktu yang sudah ditentukan.
Penyebab dicabutnya izin operasional kampus-kampus tersebut di mulai dari adanya praktik jual beli ijazah, pembelajaran fiktif, dan penyelewengan dana KIP (Kartu Indonesia Pintar) kuliah. Adanya praktik jual beli ijazah yang merupakan sanksi berat bagi kampus dibenarkan adanya oleh pihak yang berwenang. "Itu terpaksa ditutup karena perguruan tinggi tersebut, misalnya ada yang jual beli ijazah, tidak ada prosesnya tetapi keluar hasilnya. Seperti itu harus kami tutup demi menjaga kualitas pendidikan tinggi," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam yang dilansir dari Antara pada Jumat, 26 Mei 2023.
Perpustakaan Nasional (Perpusnas) berperan aktif mendukung pembangunan berkelanjutan berdasarkan hak asasi manusia (HAM), dan kesetaraan untuk mendorong terciptanya Sustainable Development…
Digitalisasi yang semakin masif paska pandemi Covid-19 telah mengubah cara hidup manusia dalam berbagai aspek, tidak terkecuali di bidang pendidikan…
Guru Harus Bangun Kesadaran Murid untuk Peduli Lingkungan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) meminta guru, khususnya di…
Perpustakaan Nasional (Perpusnas) berperan aktif mendukung pembangunan berkelanjutan berdasarkan hak asasi manusia (HAM), dan kesetaraan untuk mendorong terciptanya Sustainable Development…
Digitalisasi yang semakin masif paska pandemi Covid-19 telah mengubah cara hidup manusia dalam berbagai aspek, tidak terkecuali di bidang pendidikan…
Guru Harus Bangun Kesadaran Murid untuk Peduli Lingkungan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) meminta guru, khususnya di…