DAMPAK POSITIF PP NO. 26/2023: - Tekan Praktik Penambangan Pasir Laut Ilegal

Jakarta-Dampak positif diharapkan hadir setelah terbitnya regulasi pengelolaan hasil sedimentasi di laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. PP 26/2023 akan jadi landasan jaminan perlindungan terhadap ekosistem pesisir dan laut. Dan adanya kepastian hukum ini diharapkan mampu menekan praktik  penambangan pasir laut illegal.

NERACA

"Dengan PP ini diharapkan seluruh kegiatan yang melakukan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut ke depan menjadi lebih dapat menjamin perlindungan terhadap ekosistem pesisir dan laut dengan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha," ungkap Dosen Departemen Hukum Lingkungan, Tata Ruang dan Agraria Universitas Padjadjaran, Maret Priyanta menjawab pertanyaan wartawan mengenai PP 26/2023.

Maret menerangkan, hal positif diterbitkan PP 26/2023 membuat pengelolaan hasil sedimentasi di laut menjadi lebih sistematis dan memberikan kepastian hukum melalui tahapan perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan.

Dirinya juga menjelaskan jika dilihat dari landasan penyusunannya, pengelolaan hasil sedimentasi di laut diatur untuk meningkatkan kesehatan laut serta penanggulangan dan optimalisasi sedimentasi untuk kepentingan ekosistem pesisir dan laut.

Tekan Penambangan Pasir Laut Ilegal

Mengenai kekhawatiran banyak pihak bahwa terbitnya PP ini akan membuat kegiatan penambangan pasir laut semakin masif, menurutnya perlunya pengendalian dan pengawasan secara terpadu dari semua pihak, baik yang ada di pusat maupun daerah. Di samping itu, PP 26/3 juga sudah mengatur lokasi-lokasi yang tidak boleh dilakukan pemanfaatan hasil sedimentasi di antaranya zona konservasi.

"Menurut hemat saya justru dengan diterbitkannya PP ini, maka para penambang difasilitasi kegiatannya sepanjang memiliki izin, maka aktivitasnya dilindungi oleh negara dan memberikan kepastian hukum. Hal mendasar dalam izin pemanfaatan pasir laut adalah tidak semua lokasi dapat dilakukan pemanfaatan, di mana lokasi tertentu seperti contohnya alur pelayaran, zona inti kawasan konservasi yang dimuat dalam rencana tata ruang tidak dapat dilakukan pemanfaatan, hal tersebut menjadi salah satu hal yang dilakukan untuk melindungi ekosistem pesisir dan laut," bebernya.

PP ini juga diharapkannya dapat menekan praktik penambangan pasir laut ilegal. Penambang pasir laut secara hukum dikatakan ilegal karena tidak memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Dalam hal tidak dimiliki izin maka lokasi penambang, metode yang digunakan berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

"Seharusnya PP ini dapat menjawab kekhawatiran semakin banyaknya aktivitas ilegal di mana nilai ekonomis pasir laut membuat aktivitas pemanfaatan menarik banyak pihak, sehingga PP ini mendorong optimalisasi kepentingan ekonomi dan lingkungan, tentunya hal ini harus dapat dijawab dalam aturan pelaksanaan (Permen KP)," ujarnya seperti dikutip merdeka.com.

Sebelumnya, Guru Besar IPB University Prof. Dietriech G. Bengen mengatakan, peraturan menteri (Permen) menjadi penentu apakah regulasi tata kelola hasil sedimentasi di laut benar-benar untuk menjaga keberlanjutan ekosistem sebagaimana yang disebutkan dalam PP, atau justru mengeksploitasi hasil sedimentasi utamanya pasir laut untuk kepentingan ekonomi semata. Ini untuk menjaga ekosistem laut, hasil sedimentasi perlu dikelola agar tidak mengganggu berbagai aktivitas di laut dan hal ini perlu juga disosialisasikan pada masyarakat.

Selain itu, menurut akademisi itu, tim kajian yang integratif dinilai memiliki peranan penting dalam menjamin pengelolaan hasil sedimentasi tidak mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pembentukan Tim Kajian tertuang dalam Pasal 5 Bab Perencanaan PP Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Tim ini terdiri dari institusi pemerintah, perguruan tinggi, hingga pegiat lingkungan.

"Tim kajian melibatkan berbagai unsur, selain pakar ada berbagai institusi terkait misalnya Perhubungan karena terkait dengan alur pelayaran dan sebagainya. Jadi ini betul-betul tim kajian yang integratif, dan itu penting harus terintegrasi karena itulah esensinya dari pengelolaan sedimentasi," ungkap Guru Besar bidang Ilmu Ekologi Pesisir IPB University Prof. Dietriech G. Bengen dalam wawancara belum lama ini mengenai regulasi tata kelola sedimentasi.

Menurut akademisi yang pernah mengenyam pendidikan di Prancis tersebut, yang harus menjadi perhatian adalah aturan turunan dari PP 26/2023 berupa peraturan menteri yang saat ini tengah disiapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sedimentasi Perlu Dikelola

"PP ada mandat bahwa dia bisa jalan kalau ada Permen. Supaya Permen tadi memenuhi kaidah-kaidah yang kaitannya dengan keberlanjutan ekosistem serta keberlanjutan penghidupan dan kehidupan masyarakat, maka di situ perlu ada tim kajian integratif yang mantap. Jadi itu tidak sembarang, misal ada sedimen, sedimennya itu di mana lokasinya, kandungannya apa saja, kalau mau diambil maka ambilnya bagaimana, semua harus dilihat secara holistik dan terpadu. Maka itu penentunya di Permen," ujar Guru Besar IPB University itu.

Menurut dia, hasil sedimentasi memang perlu dikelola agar tidak mengancam keberlanjutan ekosistem dan tidak mengganggu berbagai aktivitas di laut. Pendangkalan alur akibat sedimentasi misalnya, dapat menghambat produktivitas pelayaran dan nelayan. Di sisi lain, hasil sedimentasi yang masuk ke ekosistem terumbu karang bisa menyebabkan kerusakan.

"Hasil sedimentasi memang perlu dikelola. Jadi kita anggap bahwa ini suatu pengelolaan yang harapannya bisa menjadi lebih baik ya dalam pemanfaatannya itu. Maka terlepas dari PPnya, hal yang menentukan ini menjadi baik adalah permennya," tutur Prof. Dietriech.

Penggunaan teknologi serta sistem pengawasan juga diakuinya sangat diperlukan untuk mendukung tata kelola hasil sedimentasi di laut. Hal ini untuk memastikan pengambilan hasil sedimentasi tidak berdampak buruk pada kelangsungan ekosistem laut di sekitarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi membuka kesempatan kepada berbagai pihak untuk mengeruk pasir laut termasuk badan usaha mengekspor komoditas tersebut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Namun, ekspor hanya boleh dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi badan usaha untuk mengekspor pasir. Jika syarat itu tak dilaksanakan, maka pemerintah akan memberikan sanksi.

Pada Pasal 23 dijelaskan pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif. Adapun sanksi administratif yang dimaksud berupa, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin pemanfaatan pasir laut, penghentian kegiatan, hingga denda administratif.

Sederet sanksi administratif itu akan dikenakan jika pelaku usaha tidak melaksanakan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut yang merupakan kewajiban. Lalu, tidak melakukan pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa lumpur. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1).

Sanksi juga akan dikenakan pada pelaku usaha yang tidak melaporkan realisasi volume pengangkutan dan penempatan di tujuan pengangkutan hasil sedimentasi di laut. Selanjutnya, pelaku usaha yang tidak melaporkan realisasi volume pengangkutan dan penempatan yang wajib dilaksanakan setiap tujuh hari melalui e-logbook pengangkutan hasil sedimentasi di laut. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

Prabowo Tekankan Pentingnya Pengelolaan Danantara Secara Transparan

  NERACA Jakarta – Presiden Prabowo Subianto, mengungkapkan pentingnya pengelolaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dengan prinsip…

KEPALA BPS: STANDAR KEMISKINAN BANK DUNIA - Tidak Sesuai dengan Realitas di Indonesia

  Jakarta-Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menilai, standar yang digunakan Bank Dunia pada perhitungan angka kemiskinan itu…

Kopdes Merah Putih Akomodir Kebutuhan Dasar Masyarakat

NERACA Surabaya, Jawa Timur - Menteri Koordinator (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan koperasi desa (kopdes) merah putih akan mengakomodir…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

Prabowo Tekankan Pentingnya Pengelolaan Danantara Secara Transparan

  NERACA Jakarta – Presiden Prabowo Subianto, mengungkapkan pentingnya pengelolaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dengan prinsip…

KEPALA BPS: STANDAR KEMISKINAN BANK DUNIA - Tidak Sesuai dengan Realitas di Indonesia

  Jakarta-Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menilai, standar yang digunakan Bank Dunia pada perhitungan angka kemiskinan itu…

Kopdes Merah Putih Akomodir Kebutuhan Dasar Masyarakat

NERACA Surabaya, Jawa Timur - Menteri Koordinator (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan koperasi desa (kopdes) merah putih akan mengakomodir…

Berita Terpopuler