Deteksi Dini Dana Pemilu

Segenap elemen masyarakat dan juga pihak penyelenggara Pemilu termasuk  seluruh jajaran aparat keamanan hendaknya terus meningkatkan kewaspadaan mereka mengenai adanya temuan indikasi aliran dana narkoba yang ternyata digunakan oleh sejumlah oknum tertentu untuk kepentingan Pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut merespon mengenai adanya dugaan aliran dana narkoba yang digunakan untuk kepentingan perhelatan pesta demokrasi dan kontestasi politik pemilihan umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang. Mengenai adanya dugaan kasus tersebut, Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penelusuran mengenai dugaan itu.

Pihak KPU menegaskan bahwa mereka pasti melakukan pengecekan lebih lanjut. Terlebih, seluruh indikasi adanya kemungkinan dan juga potensi kecurangan yang dilakukan oleh pihak manapun dalam melangsungkan Pemilu, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang janggal pastinya menjadi atensi oleh pihak penyelenggara pemilihan umum tersebut dan juga beberapa instansi terkait lainnya.

Imbauan memang patut ditujukan kepada seluruh peserta dan calon pemimpin yang hendak berkontestasi dalam Pemilu 2024 agar mereka semua bisa jauh lebih transparan dalam mengatur hingga menerima dana, utamanya jika dana tersebut memang diindikasikan untuk kegiatan selama Pemilihan Umum berlangsung.

Tentunya, seluruh hal, mengenai Pemilu, apalagi adalah hal-hal yang berbau transaksi dan juga aliran dana memang sangat penting untuk bisa terus dilakukan pencatatan dengan benar. Lebih lanjut, mengenai pengaturan aliran dana dan juga transaksi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 tersebut juga akan diatur secara tegas pada Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Bukan hanya hal-hal yang berbau transaksi saja, melainkan juga utamanya adalah pada sumber dana, seluruhnya memang hendaknya mampu untuk tercatat dengan benar, mulai dari siapa saja yang memberikan pendanaan tersebut hingga berapa jumlahnya secara pasti dan termasuk hal-hal lainnya.

Salah satu indikasi untuk bisa mencurigai suatu penggunaan aliran dana yang cukup mengganjal adalah bagaimana melihat banyaknya kegiatan yang mungkin dilakukan oleh calon pemimpin tertentu yang mengikuti kontestasi politik tersebut. Jelas sekali bahwa dengan banyaknya kegiatan yang bisa mereka lakukan, maka bisa dikatakan hal tersebut juga merupakan cerminan dari seberapa besaran dana kampanye Pemilu yang mereka miliki.

Sebelumnya, diketahui bahwa adanya dugaan akan indikasi aliran dana narkoba yang ditujukan untuk perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 tersebut diungkapkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Jayadi.

Kasus adanya dugaan atau indikasi adanya aliran dana Pemilu 2024 dari transaksi narkoba tersebut terkuak setelah adanya penangkapan terhadap sejumlah anggota legislatif di beberapa daerah. Setelah terjadinya penangkapan itu, sontak terungkap bahwa memang nyatanya ada dugaan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum dilakukan dengan menggunakan aliran dana atas transaksi narkoba.

Memang temuan dugaan aliran dana dari peredaran gelap narkotika untuk digunakan sebagai kontestasi elektoral 2024 tersebut merupakan hal yang sangat miris dan hendaknya tidak sampai terjadi, karena bisa jadi mencerminkan bahwa pelaksanaan Pemilu yang dilakukan, khususnya oleh anggota calon legislatif (caleg) tertentu yang memang menggunakan dana hasil transaksi narkoba itu merupakan kecurangan yang nyata, dan juga bisa dikatakan bahwa pihak terkait yang melakukan sama sekali bukanlah calon pemimpin yang jujur dan mampu memimpin rakyat dengan baik.

BERITA TERKAIT

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…