5 Smelter Mineral Logam Capai Progress di Atas 50%

NERACA

Jakarta – Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melaporkan bahwa saat ini sudah terdapat 5 badan usaha yang telah memiliki kemajuan progress pembangunan pabrik pemurniannya (smelter) konsentrat mineral logam di atas 50%.

Adapun untuk memastikan pembangunan fasilitas pemurnian dapat diselesaikan dan memperhatikan adanya pandemi Covid-19, diperlukan payung hukum yang menjadi dasar pemberian kesempatan penjualan hasil pengolahan mineral logam bagi komoditas tertentu serta relaksasi ekspor konsentrat, dengan tetap dikenakan sanksi denda atas keterlambatan.

"Berdasarkan verifikator Independen, sebanyak 5 badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50%, yaitu, PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Industri (komoditas tembaga), PT Sebuku Iron Lateritics Ore (komoditas besi), PT Kapuas Prima Citra (komoditas timbal), dan PT Kobar Lamandau Mineral (komoditas seng)," ujar Arifin di Jakarta.

Sementara itu, untuk komoditas bauksit, Arifin menambahkan, dari rencana 12 fasilitas pemurnian, 4 smelter sudah beroperasi dan 8 smelter dalam tahap pembangunan. Namun berdasarkan peninjauan di lapangan, terdapat perbedaan yang signifikan dengan hasil verifikator independen.

"Pada 7 lokasi smelter masih berupa tanah lapang walaupun dalam laporan hasil verifikasi ditunjukkan kemajuan pembangunan berkisar antara 32% hingga 66%," ungkap Arifin.

Arifin mengungkapkan, sebagai upaya untuk mempertimbangkan kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian, saat ini tengah diselesaikan Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian dengan substansi.  Antara lain pemberian kesempatan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Mineral Logam dalam menjual hasil pengolahan ke luar negeri sampai dengan Mei 2024 dengan kriteria terbatas pada komoditas Tembaga, Besi, Timbal, dan Seng serta Lumpur Anoda hasil pemurnian tembaga, hanya dapat diberikan kepada Pemegang IUP/IUPK yang progres pembangunan fasilitas pemurniannya telah mencapai 50% pada Januari 2023 dan akan dapat dicabut apabila tidak menunjukkan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian.

"Pelaksanaan hilirisasi harus dilaksanakan dengan kontrol dan pengawasan yang terukur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Arifin.

Sementara itu, terkait masih belum selesainya beberapa perusahaan membangun smelter, Arifin menjelaskan, Pemerintah telah mengeluarkan Kepmen ESDM No. 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri, dan penambahan waktu ekspor tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan mengenakan sanksi pada badan usaha.

Pengenaan denda yang diberikan tersebut berupa penempatan Jaminan Kesungguhan 5% dari total penjualan periode 16 Oktober 2019 - 11 Januari 2022 dalam rekening bersama (escrow account). Apabila pada 10 Juni 2024 tidak mencapai 90% dari target, maka jaminan kesungguhan disetorkan kepada kas negara, pengenaan denda administratif atas keterlambatan pembangunan sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 berdasarkan laporan Verifikator Independen, paling lambat disetorkan pada 60 hari sejak Kepmen ESDM No. 89 Tahun 2023 berlaku (16 Mei 2023) dan pemegang IUP/IUPK yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.

Terkait industri mineral, Kementerian ESDM berkomitmen untuk mempercepat transisi energi dengan membentuk ekosistem yang sinergis dan terintegrasi antara pemerintah, media, akademik, industri (BUMN dan Swasta) dan masyarakat.

"Kami percaya bahwa dengan membentuk ekosistem yang sinergitas melalui konsep pentahelix antar pemangku kepentingan, kita dapat mempercepat pengembangan energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) dalam transisi energi di Indonesia sehingga memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan", ungkap Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa pemanfaatan potensi energi baru terbarukan indonesia masih sangat perlu didorong peningkatan pemanfaatannya. Potensi energi baru dan terbarukan (EBT) Nasional tercatat sebesar 3.689 GW, yang terdiri atas surya, hidro, Bioenergi, Angin, Panas Bumi dan Laut dan tersebar di berbagai wilayah indonesia. “Total pemanfaatan yang telah dilakukan sebesar 12.557 MW atau baru sekitar 0,3% dari total potensi,” jelas Hendra.

 

 

 

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…