Pemerintah Dorong Sertifikasi Halal bagi UMKM - PERLUAS PASAR UMKM

Depok – Pemerintah memberikan dukungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan    berbagai kemudahan, seperti memberikan pendampingan, mempercepat waktu proses sertifikasi halal produk, dan pembaruan masa berlaku sertifikat halal. Dengan kata lain, pelaku UMKM didorong    berkontribusi terhadap pengembangan dan peningkatan ekosistem halal di Indonesia.

NERACA

Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang mengungkapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta  Kerja, pelaku UMKM didorong berkontribusi terhadap pengembangan dan peningkatan ekosistem halal  di Indonesia. 

“Kehadiran Perppu tersebut menjadi kepastian hukum bagi UMKM untuk mengembangkan usaha dengan mensertifikasi halal produk yang dihasilkan,” jelas Moga.

Moga menambahkan, populasi muslim Indonesia yang berjumlah 225 juta orang merupakan peluang bagi UMKM produk halal untuk berkembang. Hal tersebut seiring dengan kesadaran masyarakat  Indonesia mengkonsumsi produk halal yang semakin meningkat.

Sehingga, sertifikasi halal bisa menjadi jawaban bagi pelaku UMKM. Sebab, memiliki sertifikat halal  dapat menjamin kualitas produk yang dijual sesuai dengan ketentuan syariah dan meningkatkan  kepercayaan konsumen.

Tentunya, ini menjadi stimulan bagi pelaku usaha untuk mensertifikasi halal produknya dan menjadi jaminan kepada konsumen.

“Pelaku usaha perlu mengetahui tahapan dan dokumen yang diperlukan untuk proses sertifikasi halal agar mempermudah dan memperlancar mendapatkan sertifikat halal. Melalui sosialisasi ini, diharapkan  pelaku  usaha  mendapatkan  gambaran  yang  jelas  mengenai  sertifikasi  halal  dan prosesnya,”ungkap Moga.

“LPH Balai Sertifikasi telah diakreditasi BPJPH sejak 8 April 2022 dengan lingkup layanan sertifikasi halal tiga produk (makanan, minuman, dan produk kimiawi). Selanjutnya juga melingkupi barang gunaan dari total 9 produk yang wajib bersertifikasi halal berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 748   Tahun 2021 tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal. Proses pemeriksaan meliputi pemeriksaan bahan dan pemeriksaan sistem jaminan halal,” jelas Moga.

State of the Global Islamic Economy Report 2022 mencatat, pemasaran pakaian muslim melalui niaga-el di Indonesia pada 2021 mengalami pertumbuhan yang signifikan. Pemasaran yang pesat melalui sistem daring memberikan keuntungan yang positif di Indonesia terutama selama pandemi Covid-19 pada2021--2022.

Berdasarkan laporan State of the Global Islamic Economy Report 2022, Indonesia menjadi pasar konsumsi makanan  halal terbesar di dunia dengan nilai  konsumsi USD 146,7 miliar atau 11,6 persen dari total konsumsi halal di dunia pada 2021.

Posisi kedua diisi Bangladesh sebesar USD 125,1 miliar, dan Mesir di posisi ketiga dengan USD 120,1  miliar.  Nilai konsumsi makanan halal Indonesia tersebut diprediksi akan terus meningkat menjadi USD 204 miliar pada 2025 atau tumbuh 39 persen.

Ini tentunya peluang besar bagi Indonesia untuk memperluas pasar dan meningkatkan market share terhadap dunia. Tidak hanya produk makanan, transaksi kosmetik halal, dan pakaian muslim juga cukup menjanjikan di Indonesia.

Indonesia mencatatkan konsumsi kedua terbesar di dunia untuk kosmetik sebesar USD 4,7 miliar.  Namun demikian, Indonesia belum masuk dalam lima besar untuk pakaian muslim, baik pasar maupun ekspor dunia.

Sementara itu, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Matheus Hendro Purnomo menyampaikan, Perppu Cipta Kerja memberikan keringanan bagi UMKM yang mengurus sertifikasi halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga telah memperbanyak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) agar dapat memberikan fasilitas yang lebih cepat.

Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu melalui Balai Sertifikasi adalah salah satu LPH dalam  mendukung program pemerintah untuk memastikan kehalalan produk. Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi konsumen.

Hendro menegaskan, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu berkomitmen mendukung pelaku   UMKM mengajukan pemeriksaan kehalalan produknya. Dengan tarif yang sangat terjangkau, layanan  tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Bahkan, pelaku usaha dapat berpartisipasi  pada program sertifikasi halal gratis dengan kuota terbatas dari Kementerian Perdagangan, BPJPH, maupun kementerian/lembaga lainnya.

“Langkah ini diambil untuk memajukan iklim usaha halal di Indonesia sehingga meningkatkan daya  saing  pelaku usaha nasional. Dengan demikian, UMKM Indonesia mengambil peluang lebih besar dari pasar produk halal di internasional,”  ungkap Hendro.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mendorong produk unggulan domestik Indonesia agar terhubung ke dalam industri halal. "Kita memiliki potensi unggulan yang berbeda dengan negara lain, baik itu hasil perkebunan, pertanian, dan kelautan. Komoditas unggulan seperti ini yang perlu kita kembangkan," kata Teten.

Teten mencontohkan rempah menjadi salah satu komoditas unggulan yang potensial untuk dikembangkan dalam industri halal.

 

 

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…