Bekasi — Pemerintah terus menindak tegas penyelundupan pakaian bekas asal impor. Ketegasan ini dilakukan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan industri usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Tidak tanggung-tanggung, kali ini, sebanyak 7.363 bal senilai Rp80 miliar dimusnahkan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
NERACA
Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil operasi penegakan hukum oleh Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di gudang Pasar Senen dan Pasar Kramat Jakarta Pusat, serta gudang di Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
“Pemerintah utamakan menindak tegas dari hulu. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), impor pakaian bekas sudah menguasai 31 persen pasar UMKM. Untuk itu, impor pakaian bekas harus ditertibkan. Kami tegaskan sekali lagi, menjual pakaian bekas boleh dan menjual barang impor yang sudah diatur diperbolehkan, yang tidak boleh itu menjual pakaian bekas impor. Hal ini karena impor pakaian bekas mengganggu industri tekstil dan alas kaki sehingga harus segera diatasi,” tegas Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Berdasarkan Pasal 18 Permendag Nomor 20 Tahun 2021, setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Namun dalam hal tertentu, dapat ditetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagai barang modal yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri atau dalam rangka pemulihan dan pembangunan kembali sebagai akibat bencana alam.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pakaian bekas sudah dilarang importasinya sejak tahun 2015 lewat Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Berdasarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan, ruang lingkup pengawasan kegiatan perdagangan yaitu pengawasan perdagangan barang yang diawasi, dilarang, dan diatur dilakukan terhadap barang, pelaku usaha, dan pelaksanaan distribusi.
Pelaku usaha yang terbukti mengimpor baju bekas ke Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Selain sanksi pidana, terhadap barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang berdasarkan Pasal 41 Permendag Nomor 36 Tahun 2018.
Sikap pemerintah juga disuarakan melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) yang secara tegas melarang pakaian bekas impor ilegal, karena berdampak besar terhadap industri tekstil dalam negeri yang sebagian besar adalah usaha mikro kecil dan menegah (UMKM).
“Impor produk-produk pakaian bekas dari luar adalah praktik ilegal yang sudah lama dilarang oleh regulasi. Mereka ini jelas tidak bayar cukai, jadi harga bakal lebih murah, ini akan memukul produsen fesyen dalam negeri. Jangan sampai produk ilegal ini masuk terus ke market dalam negeri, merusak industri tekstil dan produk tekstil kita yang juga didominasi UMKM,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, kita juga siapkan opsi-opsi produk lokal untuk jadi substitusi produk impor,” kata Teten.
Sebelumnya,Teten pun mengajak seluruh pihak untuk memberikan pemahaman kepada publik, bahwa dengan melarang impor pakaian bekas ilegal adalah bentuk keberpihakan pada UMKM dan perlindungan dari tindakan penyelundupan pakaian bekas. “Jadi kita jangan memakai tameng pedagang kecil untuk menutupi penyelundupan,” ujar Teten.
Untuk itu mengatakan Teten, pihaknya terus mencari solusi bagi para pedagang yang selama ini menjual pakaian bekas impor ilegal. Karena hal ini sebenarnya menurut Teten sangatlah berbahaya, dan dinilai sebagai bentuk tindakan pidana pasal penadahan.
Sehingga dalam hal ini KemenKopUKM pun telah menyiapkan saluran pengaduan di nomor 0811-1451-587 (khusus pesan teks WhatsApp). Dan nomor telepon 1500-587 (beroperasi saat jam keria pada Senin-Jum'at pukul 08.00-16.00 WIB) atau dengan melaporkan lewat saluran link https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.
“Hotline untuk pedagang pakaian bekas ini diperuntukkan bagi mereka yang hilang pekerjaan bisa lapor melalui layanan tersebut. KemenKopUKM sediakan ahli usahanya. Kita tahu bahwa pedagang UMKM terutama mikro itu memiliki daya tahan yang luar biasa. Ketika ada kekosongan dari pakaian bekas impor ini, produk UMKM pakaian lokal bisa mengisi itu, yakni dengan mekanisme pasar,” kata Teten.
NERACA Sukabumi – Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono menegaskan komitmen Kementerian Pertanian (Kementan) untuk meningkatkan daya saing sektor pertanian melalui penguatan…
NERACA Biak – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal ikan ilegal asal Filipina yang tengah beroperasi di wilayah…
NERACA Padang – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melepas ekspor satu kontainer produk tuna beku, yaitu frozen yellow fin tuna loin, ke…
NERACA Sukabumi – Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono menegaskan komitmen Kementerian Pertanian (Kementan) untuk meningkatkan daya saing sektor pertanian melalui penguatan…
NERACA Biak – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal ikan ilegal asal Filipina yang tengah beroperasi di wilayah…
NERACA Padang – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melepas ekspor satu kontainer produk tuna beku, yaitu frozen yellow fin tuna loin, ke…