Awas, Pakaian Bekas Impor Ilegal Tidak Bayar Pajak

Jakarta - Kegelisahan masyarakat terkait maraknya impor pakaian bekas yang menjadikan Indonesia sebagai “tempat pembuangan akhir” kemudian menjualnya sehingga mengambil potensi pasar para desainer, produsen, serta para pekerja industri pakaian dalam negeri, belakangan ini juga disuarakan oleh _Founder_ atau Pendiri Jakarta Clothing Expo (JakCloth) Achmad Ichsan Nasution, yang akrab disapa dengan panggilan Ucok.

NERACA

Ucok mengatakan, “alau ditanya, impor pakaian bekas itu berdampak atau tidak, pasti akan berdampak bagi industri pakaian lokal. Karena industri pakaian lokal itu mempekerjakan dari hulu ke hilir, ya tukang jahit, tukang bahan, tukang _washing_, tukang plastik, tukang setrika, dan lain sebagainya.” .

Dalam polemik yang disebabkan impor pakaian bekas ini, Ucok pun bersikap menolak dan menegaskan bahwa impor pakaian bekas tidak mempekerjakan pekerja dalam negeri dari hulu ke hilir, dan justru membesarkan persaingan dengan produk pakaian lokal.

“Kalau pakaian bekas ini tahu-tahu datengin barang tanpa cukai dan pajak, dan dijual dengan harga murah. Jadi berdampak dengan industri lokal, yang kalau dibandingkan pasti lebih tinggi harganya dari pakaian bekas impor,” ujar Ucok.

Sikap pemerintah juga disuarakan melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) yang secara tegas melarang pakaian bekas impor ilegal, karena berdampak besar terhadap industri tekstil dalam negeri yang sebagian besar adalah usaha mikro kecil dan menegah (UMKM).

“Impor produk-produk pakaian bekas dari luar adalah praktik ilegal yang sudah lama dilarang oleh regulasi. Mereka ini jelas tidak bayar cukai, jadi harga bakal lebih murah, ini akan memukul produsen fesyen dalam negeri. Jangan sampai produk ilegal ini masuk terus ke market dalam negeri, merusak industri tekstil dan produk tekstil kita yang juga didominasi UMKM,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, kita juga siapkan opsi-opsi produk lokal untuk jadi substitusi produk impor,” kata Teten.

Sebelumnya,Teten pun mengajak seluruh pihak untuk memberikan pemahaman kepada publik, bahwa dengan melarang impor pakaian bekas ilegal adalah bentuk keberpihakan pada UMKM dan perlindungan dari tindakan penyelundupan pakaian bekas. “Jadi kita jangan memakai tameng pedagang kecil untuk menutupi penyelundupan,” ujar Teten.

Untuk itu mengatakan Teten, pihaknya terus mencari solusi bagi para pedagang yang selama ini menjual pakaian bekas impor ilegal. Karena hal ini sebenarnya menurut Teten sangatlah berbahaya, dan dinilai sebagai bentuk tindakan pidana pasal penadahan.

Sehingga dalam hal ini KemenKopUKM pun telah menyiapkan saluran pengaduan di nomor 0811-1451-587 (khusus pesan teks WhatsApp). Dan nomor telepon 1500-587 (beroperasi saat jam keria pada Senin-Jum'at pukul 08.00-16.00 WIB) atau dengan melaporkan lewat saluran link https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.

“Hotline untuk pedagang pakaian bekas ini diperuntukkan bagi mereka yang hilang pekerjaan bisa lapor melalui layanan tersebut. KemenKopUKM sediakan ahli usahanya. Kita tahu bahwa pedagang UMKM terutama mikro itu memiliki daya tahan yang luar biasa. Ketika ada kekosongan dari pakaian bekas impor ini, produk UMKM pakaian lokal bisa mengisi itu, yakni dengan mekanisme pasar,” kata Teten.

Sementara itu, terkait kemungkinan adanya penutupan salah satu lokasi pasar yang menjadi gudang penjualan pakaian bekas impor ilegal, Teten menyerahkannya kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kepolisian, serta Bea Cukai dalam hal penindakan.

“Kami di KemenKopUKM melindungi UMKM pakaian lokal yang terkena dampak besar gara-gara pakaian bekas impor ilegal. Karena di dalamnya ada desainer, tukang jahit, tukang potong, kemasan, pembuat restleting, rantai distribusi yang telah hilang pekerjaannya,” ungkap Teten.

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) bahkan memberi pernyataan langsung terkait impor pakaian bekas yang dinilai mengganggu. “Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas. Mengganggu. Sangat mengganggu industri dalam negeri kita,” ujar Presiden Jokowi.

Sementara itu, Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman menjelaskan, ada beberapa langkah untuk melindungi UMKM yang terdampak kebijakan larangan impor pakaian bekas ilegal. Pertama, membantu dari sisi penjual dengan memfasilitasi penjualan produk baru buatan lokal sekaligus mendorong produk UMKM agar bisa lebih luas lagi pemasarannya. Yang kedua, kata Hanung, membantu dari sisi penguatan pembiayaan perbankan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

“Dari penjualnya ini, banyak produk yang bisa menjadi pengganti para pedagang yang selama ini berjualan pakaian bekas impor ilegal. Bersama Smesco termasuk membantu desain produk yang bisa ditiru oleh UMKM produsen kita, serta memberikan pelatihan UMKM produsen,” ujar Hanung.

 

 

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…