Waspada RUU Omnibus Law Kesehatan, Pemilik Modal Kuasai Sektor Kesehatan Publik

 

Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

Perkembangan layanan kesehatan di Indonesia masih belum membanggakan. BPS mencatat keberadaan rumah sakit di Indonesia pada tahun 2021 terdapat 3.112 rumah sakit di Indonesia, sementara jumlah penduduk mencapai 275,7 juta pada November 2022. Artinya, rasionya sangat tidak berimbang dimana 1 rumah sakit melayani 88.367 penduduk.

Jika mengacu kepada UUD 45 pasal 28 H ayat 1 bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan”.  Dalam pasal lainnya yaitu pasal 34 ayat 3 dinyatakan bahwa “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.

Jika melihat kondisi saat ini, ternyata pelayanan kesehatan masih jauh dari apa yang diamanahkan oleh pasal-pasal tersebut.

Banyak sekali masyarakat yang belum mendapatkan pelayanan kesehatan secara layak dan baik. Bagi orang kecil kondisi tersebut diterima dengan pasrah, karena mereka tidak punya kemampuan pergi ke luar negeri. Berbeda bagi orang berduit (kaya), mereka akan mencari layanan kesehatan terbaik di level at all cost, mereka bela-belain keluarkan uang besar untuk pergi ke negeri jiran.

Peringatan Presiden

Pada peresmian Rumah Sakit Mayapada belum lama ini, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang memilih berobat ke luar negeri. Menurut data Presiden, hampir 2 juta warga negara Indonesia setiap tahun berobat ke rumah sakit di negara lain seperti Malaysia yang paling banyak dikunjungi, selanjutnya Singapura dan sisanya ke berbagai negara seperti Jepang, Jerman, dan lain-lain.

Presiden pun mengeluhkan bahwa dalam hitung-hitungan Kementerian Kesehatan, ada pontential income/devisa loss sebesar Rp165 triliun akibat WNI yang berobat keluar negeri.

Presiden mengharapkan Rp165 triliun tersebut tetap ada di Indonesia, bukan ke Malaysia, Singapura, Jepang dan Jerman. Namun pidato Presiden tersebut sangat dimungkinkan memiliki arti lain, bahwa dana Rp165 triliun itu harus jatuh ke pengusaha rumah sakit dan alat kesehatan nasional daripada memang niat memperbaiki sektor kesehatan Indonesia.

Dalam Evaluasi BPJS Kesehatan Indonesia, menyebutkan 40% dana BPJS tersebut jatuh ke pemilik RS, 40% jatuh ke pemilik industri alkes dan obat-obatan dan 20% jatuh ke layanan jasa tenaga medis.

Jika mau dibongkar, pemilik modal baik RS maupun Industri obat sudah mendapaatkan manfaat 80% dari biaya BPJS yang dibayar melalui iuran rakyat dan APBN.

Kini pemilik modal berusaha ingin mendapatkan fasilitas lebih lagi melalui RUU Omnibuslaw Kesehatan. Mereka berupaya membajak RUU Omnibuslaw kesehatan untuk kepentingan memperkaya diri dibalik keinginan mempercanggih layanan kesehatan publik.

Pembuat kebijakan kesehatan seharusnya mewaspadai hal ini, perbaikan kesehatan publik tidak boleh memiskinkan keuangan negara dan memiskinkan masyarakat untuk memperkaya pemilik RS dan pengusaha alat kesehatan dan obat-obatan.

Publik sadar bahwa kehadiran pemilik dan pengusaha sektor kesehatan diperlukan dan sangat penting mendukung reformasi kesehatan Indonesia, namun bukan berarti pemilik modal tersebut dapat membeli penguasa demi keuntungan yang tidak seimbang antara publik dan pihak pemilik modal.

Sekarang bukan sekedar kalangan menengah bawah dapat mendapatkan layanan kesehatan yang layak, namun sekarang diperlukan pembagian share keuntungan yang baik antara publik dan pemilik modal. Saat ini terlihat dana BPJS jatuh lebih banyak kepada pemilik modal baik pemilik rumah sakit, ataupun pengusaha alkes dan obat-obatan dibandingkan kepada publik.

Patut diketahui, DPR saat ini bersama Menteri Kesehatan sedang membahas RUU Omnibuslaw kesehatan, sayangnya perdebatan RUU tersebut masih minim dan publik belum banyak mengetahui sehingga minim dari memberikan tanggapan terhadap RUU Omnibuslaw kesehatan tersebut.

Dalam draf RUU Omnibuslaw Kesehatan terlihat berpotensi memiskinkan publik dan memperkaya pemilik modal kesehatan. Di pasal 4 ayat (2) RUU tersebut warga negara tidak diberikan hak untuk menentukan layanan kesehatannya sendiri, tapi dipaksa untuk mengikuti mengikuti tindakan yang dilakukan pemerintah yang belum tentu cocok dengan treatment yang semestinya diberikan kepada individu-individu yang mempunyai imunitas dan kondisi yang berbeda-beda.

Sementara di pasal 5 RUU tersebut negara bisa melakukan tindakan paksa dan sewenang-wenang tanpa akuntabilitas yang dapat disalahgunakan. Seperti memaksakan penggunaan vaksin yang faktanya vaksin itu eksistensinya untuk mencegah orang agar tidak sakit, bukan mencegah orang agar tidak tertular.

Apalagi pada pasal 383 akan menjadi pintu masuk adanya kongkalikong dengan pengusaha farmasi dalam rangka pemberian kekebalan sebagai dalih pembenaran padahal secara ilmiah imunitas itu diberikan oleh tubuh manusia itu sendiri melalui sistem imun. Seharusnya yang dilakukan pemerintah, adalah memastikan masyarakat bisa melakukan pola hidup sehat dan mendapatkan cukup nutrisi sehingga mempunyai sistem imun yang baik.

BERITA TERKAIT

Komitmen Prabowo-Gibran Menjaga Kelestarian Alam

  Oleh: Elmira R. Kusuma, Pemerhati Lingkungan Hidup   Pemerintahan Indonesia yang akan dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming…

Mewujudkan Pilkada 2024 yang Bebas Politik Uang dan SARA

  Oleh: Hardian Sani, Pengamat Sosial Politik     Pilkada 2024 adalah momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpin…

Aspek Hukum dalam Fraud Terkait POJK No.12/2024

    Oleh:  Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA.,BKP, Advokat dan Akuntan Forensik             Terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)…

BERITA LAINNYA DI Opini

Komitmen Prabowo-Gibran Menjaga Kelestarian Alam

  Oleh: Elmira R. Kusuma, Pemerhati Lingkungan Hidup   Pemerintahan Indonesia yang akan dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming…

Mewujudkan Pilkada 2024 yang Bebas Politik Uang dan SARA

  Oleh: Hardian Sani, Pengamat Sosial Politik     Pilkada 2024 adalah momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpin…

Aspek Hukum dalam Fraud Terkait POJK No.12/2024

    Oleh:  Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA.,BKP, Advokat dan Akuntan Forensik             Terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)…