NERACA
Semarang –Kepala Karantina Pertanian Semarang, Turhadi menyebutkan bahwa diawal tahun 2023 terjadi peningkatan tren ekspor sarang burung walet (SBW) asal Provinsi Jawa Tengah.
"Semakin menjanjikan, tidak hanya untuk tujuan pasar Cina namun juga untuk tujuan negara lain. Sudah 37 kali pengiriman, sementara tahun lalu diperiode sama hanya 32 kali ekspor saja," kata Turhadi.
Menurut Turhadi, ditahun 2019 dan 2020 tren peningkatan ekspor SBW asal Jateng cukup signifikan, namun akibat pembatasan semasa pandemi 2 tahun terakhir terjadi penurunan. Dengan tidak ada pembatasan lalu lintas, harapannya SBW Jateng dapat kembali banjiri pasar ekspor, tambahnya.
Produk SBW yang dikenal dengan sebutan emas putih atau SBW ini memiiki nilai jual tinggi. Hal ini sejalan dengan tugas strategis Kementan kepada jajaran Badab Karantina Pertanian (Barantan) untuk mengawal ekspor, Karantina Pertanian Semarang secara intensif melakukan pendampingan kepada pelaku usaha, khususnya komoditas unggulan ekspor, seperti SBW.
Pengelolaan SBW yang baik dapat mendongkrak kebutuhan masyarakat lokal hingga mancanegara. Perlu disiapkan pengelolaan dari hulu hingga hilir sehingga potensi ekspor komoditas tersebut tembus ke pasar global, termasuk pasar Cina yang memiliki harga jual tinggi.
"Karantina Pertanian Semarang terus mendukung giat ekspor SBW dengan penguatan laboratorium pengujian mutu dan layanan perizinan secara online untuk mempermudah masyarakat, "imbuh Turhadi.
Dalam hal ini Irjen Kementan Jan S Maringka memberikan apresiasi kepada produsen SBW yang telah rutin ekspor. Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional perlu sinergi yang kuat antara jajaran Kementan dengan instansi terkait dan stakeholder khususnya di Jateng.
Tidak hanya itu, ekspor SBW sangat potensial meningkatkan devisa negara dengan nilai ekspor tahun 2022 sebesar lebih dari 23 Triliun Potensi yang sangat besar ini harus mendapatkan dukungan dari seluruh pihak, agar industri SBW dalam negeri dapat berproduksi secara berkelanjutan, berkualitas memperhatikan faktor keamanan pangan.
Kepala Badan Karantina Pertanian (KaBarantan), Kementerian Pertanian (Kementan) Ir. Bambang, MM menyampaikan sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 34 bahwa setiap orang yang mengeluarkan media pembawa produk hewan berupa SBW harus melengkapi sertifikat kesehatan dan melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Hal ini sejalan dengan peran Barantan untuk melakukan penjaminan produk ekspor sesuai persyaratan negara tujuan. Dalam rangka keberlanjutan ekspor SBW, Pemerintah menerbitkan Permentan Nomor 26 Tahun 2020 yang mengatur ekspor SBW hanya dalam kondisi bersih.
Berdasarkan data IQfast, Barantan tahun 2022 jumlah ekspor SBW Indonesia ke Tiongkok sebesar 279.858,97 kilogram (kg) yaitu hanya 20% dari total ekspor SBW Indonesia secara keseluruhan sebesar 1.454.908,82 kg. Negara tujuan ekspor SBW terbesar selain Tiongkok adalah Hongkong, Singapura, Vietnam, Amerika Serikat, Taiwan, Malaysia, Australia, Thailand, Canada dan Perancis.
Ekspor SBW tujuan Tiongkok, diawali dengan penandatanganan Protokol tentang Persyaratan Higenitas, Karantina dan Pemeriksaan untuk Importasi Produk Sarang Burung Walet dari Indonesia ke China, antara Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan Administrasi Umum pengawasan Mutu, Inspeksi dan Karantina Republik Rakyat China (RRC) di Beijing pada tanggal 24 April tahun 2012. Protokol tersebut memuat persyaratan yang disepakati kedua negara, yaitu penjaminan SBW bebas dari virus Avian Influenza, cemaran biologi, kimia dan fisik yang tidak melebihi ambang batas maksimal, serta ketelusuran sampai ke rumah walet. Pemerintah Tiongkok juga memberlakukan pendaftaran terhadap tempat pemrosesan yang akan ekspor ke negaranya. Tempat pemrosesan yang dapat melakukan eksportasi SBW ke Tiongkok adalah yang telah terdaftar di otoritas kompeten Indonesia dan otoritas kompeten Tiongkok.
Untuk memenuhi persyaratan protokol Indonesia-Tiongkok telah diterbitkan pedoman teknis yaitu Keputusan Kepala Barantan Nomor 832/Kpts/OT.140/L/3/2013 tentang Pedoman Persyaratan dan Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pengeluaran Sarang Walet dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Republik Rakyat China dan Keputusan Kepala Barantan Nomor 395/Kpts/OT.160/L/4/2014 tentang Pedoman Pemantauan Karantina Terhadap Pengeluaran Sarang Walet Ke Negara Republik Rakyat Tiongkok. Pedoman teknis tersebut ditujukan untuk membantu pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan ekspor ke Tiongkok dan pihak Pemerintah dalam melakukan pendampingan unit usaha sehingga ekspor perdana ke Tiongkok dapat dilakukan pada tahun 2015 sebanyak 300 kg.
NERACA Surabaya - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mendorong seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di sektor perkebunan khususnya tebu untuk bergerak…
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan bahwa pemberantasan terhadap kegiatan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak…
NERACA Osaka – Wakil Menteri Perdagangan RI Dyah Roro Esti Widya Putri didampingi Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Fajarini…
NERACA Surabaya - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mendorong seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di sektor perkebunan khususnya tebu untuk bergerak…
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan bahwa pemberantasan terhadap kegiatan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak…
NERACA Osaka – Wakil Menteri Perdagangan RI Dyah Roro Esti Widya Putri didampingi Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Fajarini…