NERACA
Jakarta- Rektor ITB Ahmad Dahlan, Dr. Mukhaer Pakkana menyatakan bahwa Perppu Cipta Kerja mampu menjadi solusi untuk membantu pemulihan ekonomi nasional. “Perppu Cipta Kerja menjadi solusi jika dapat membantu pemulihan ekonomi nasional secara signifikan pasca pandemi,” kata Mukhaer.
Pasalnya, menurut Mukhaer memang pada tahun 2023 ini telah banyak pihak yang memprediksikan bahwa kondisi perekonomian dunia akan mengalami krisis hingga senilai 5 persen, yang mana krisis tersebut juga berpengaruh pada ekonomi di Tanah Air.
“Pada 2023, diprediksi akan mengalami krisis ekonomi global mencapai 5%. Sementara Indonesia diprediksi akan mencapai krisis ekonomi 4,8%,” papar Mukhaer.
Ditambah lagi, menurut Mukhaer berdasarkan data dari Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) bahwa Indonesia masih rawan pangan. “Berdasarkan data Departemen Pertanian AS (USDA), kerawanan pangan Indonesia tergolong tinggi,” ungkap Mukhaer.
Sementara itu, Pakar Hukum UNS Surakarta, Dr. Agus Riewanto menjelaskan bahwa Perppu Cipta Kerja sangat penting karena menggantikan keberadaan Ombinus Law Ciptaker lama yang belum sesuai regulasi menurut Putusan MK.
“Putusan MK mengatakan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Tata cara pembentukan Omnibus Law belum sesuai regulasi, tetapi isi atau substansinya sudah benar. Oleh karena itu, MK meminta pemerintah untuk memperbaikinya terlebih dahulu,” kata Agus.
Selain itu, Agus menjelaskan, memang penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan hak prerogatif yang dimiliki oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Perppu Cipta Kerja dibuat subjektif atas hak prerogatif presiden untuk mengatasi persoalan yang menyangkut Omnibus Law Cipta Kerja,” jelas Agus.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif SMRC, Sirojudin Abbas pun menjelaskan bahwa prediksi akan adanya krisis di tahun 2023 sama sekali tidak bisa dianggap remeh lantaran pada tahun-tahun sebelumnya bahkan belum ada pihak yang mampu memprediksikannya.
Terlebih, seluruh kondisi ekonomi global juga sangat mempengaruhi kondisi ekonomi nasional karena juga berpengaruh pada bagaimana persepsi publik.
“Pada 1995 atau 1996, lembaga dunia menilai kondisi ekonomi baik-baik saja. Namun, tidak ada yang memprediksi bahwa pada 1998 akan terjadi krisis. Oleh karena itu, kita tidak boleh menganggap remeh angka pertumbuhan ekonomi dengan persepsi publik karena ekonomi nasional bergantung pada ekonomi global. Begitupun juga dengan kondisi politik dan keamanan nasional dipengaruhi oleh global,” tutur Sirojudin.
Sirojudin kembali menambahkan bahwa keputusan pemerintah untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja memang diperuntukkan demi mengantisipasi adanya resesi ekonomi di tahun 2023 ini.
“Pada 2023, diprediksi akan terjadi krisis ekonomi. Masyarakat ada yang menyadari situasi tersebut dan ada yang tidak. Pemerintah membuat keputusan untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk mengantisipasi krisis atau resesi ekonomi,” jelas Sirojudin.
Sebelumnya, Pengamat Ekonomi Pembangunan Eva Kalyna Audrey mengungkapkan bahwa adanya potensi ancaman resesi dunia yang juga akan berimbas pada masyarakat Indonesia ternyata mampu terselamatkan dan diantisipasi dengan sangat baik oleh Pemerintah dengan adanya penerbitan Perppu Cipta Kerja.
Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penerbitan tersebut dilakukan pada tanggal 30 Desember 2022 lalu. Bukan tanpa alasan mengapa Perppu Cipta kerja harus segera diterbitkan.
Sedangkan menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja itu dilakukan lantaran mempertimbangkan adanya kebutuhan yang mendesak dalam rangka melakukan antisipasi akan kondisi global, baik itu mengenai perekonomian dan juga mengenai bagaimana kondisi geopolitik dunia.
Maka dari itu, dengan adanya ancaman dari kondisi perekonomian hingga geopolitik dunia, menurutnya Pemerintah RI memang harus segera melakukan percepatan upaya antisipasi agar negara ini mampu menghadapi dengan baik ketika terjadi resesi global, peningkatan inlfasi hingga ancaman stagflasi.
Selain itu, bahwa adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVII/2020 terkait dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sebelumnya juga sangatlah berpengaruh pada perilaku dunia usaha, baik itu dari para pelaku usaha dalam hingga luar negeri.
NERACA Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada…
NERACA Rote Ndao – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melakukan kick-off pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN)…
NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendukung percepatan pembangunan dan penyebaran industri secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Langkah…
NERACA Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada…
NERACA Rote Ndao – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melakukan kick-off pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN)…
NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendukung percepatan pembangunan dan penyebaran industri secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Langkah…