Tahun 2023 Pengawas Perdagangan Diperuat

NERACA

Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Berpesan agar  Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) senantiasa secara terus-menerus menelurkan strategi kebijakan yang proaktif, responsif, dan antisipatif terhadap dinamika perekonomian dan perdagangan global yang penuh ketidakpastian.   

“Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan semakin proaktif, responsif, dan antisipatif terhadap  dinamika perekonomian dan perdagangan global yang penuh ketidakpastian dengan mengeluarkan  berbagai strategi kebijakan yang tepat sasaran. Kuncinya adalah kolaborasi serta sinergi  antar kementerian, lembaga dan unit yang ada di Kemendag,” kata Zulkifli.

Zulkifli pun mengungkapkan, salah satu tugas utama Bappebti pada 2023 adalah melaksanakan Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang ditandatangani Presiden pada Kamis, 12 Januari 2023 lalu. Dengan adanya UU tersebut, sebagian kewenangan, tugas, dan fungsi Bappebti terkait pengawasan di industri keuangan telah dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pengalihan ini sebagai upaya pemerintah dan DPR dalam memfokuskan dan memperkuat fungsi pengawasan industri keuangan di Indonesia untuk melindungi konsumen atau nasabah dari  pesatnya perkembangan. Sekali lagi, saya tekankan bahwa ini merupakan upaya dari Pemerintah  dan DPR yang berpandangan ke depan," tegas Zulkifli.

UU PPSK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal mengamanahkan pergeseran dua kewenangan Bappebti ke OJK, yaitu terkait pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif. Perpindahan kewenangan  merupakan keputusan pemerintah dan DPR agar pengelolaan dan pengawasan terhadap aset kripto dan perdagangan derivatif dapat terintegrasi dengan pengelolaan keuangan.

Tujuannya, untuk  meminimalkan kemungkinan terjadinya permasalahan dalam stabilisasi sektor keuangan di masa  depan. Sebagai tindak lanjut UU tersebut, Bappebti bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyusun Peraturan Pemerintah terkait masa transisi.

"Bappebti harus mengoptimalkan peran dan bekerja lebih baik lagi dalam melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap pelaku usaha serta perbaikan ekosistem usaha. Selain itu, perlu juga untuk disusun langkah strategis dan tepat agar mekanisme pengalihan kewenangan  nantinya tidak menimbulkan dampak yang berarti bagi industri dan masyarakat," jelas Zulkifli.

Meski begitu, Zulkifli mengapresiasi insiatif Bappebti atas pembentukan harga referensi komoditas unggulan dan peningkatan kinerja sistem resi gudang (SRG).

"Keduanya diharapkan akan menjadi bagian dari upaya  untuk  menstabilkan  harga  komoditas  serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya petani serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," imbuh Zulkifli.

Sementara Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyebut, pada 2022 Bappebti telah melakukan pengawasan terhadap transaksi senilai lebih dari Rp22 ribu triliun. Transaksi tersebut  terdiri dari transaksi perdagangan berjangka komoditas sebesar Rp22.181,75 triliun dan  perdagangan aset kripto sebesar Rp296,66 triliun. Selain itu, Bappebti melakukan pengawasan terhadap perdagangan fisik emas digital senilai Rp1.976,88 miliar serta timah murni batangan senilai USD 2,36 miliar.

Selanjutnya, Bappebti juga melakukan pengawasan  terhadap pelaksanaan SRG dan pasar lelang  komoditas. Sepanjang 2022 nilai transaksi SRG tercatat sebesar Rp 1,275 triliun dengan sekitar 20  jenis komoditas dan 165 gudang yang tersebar di 144 kabupaten di 29 provinsi. Terkait pasar lelang, nilai transaksi yang tercatat adalah sebesar Rp52,5 miliar.

"Besarnya nilai transaksiperdagangan tersebut berpengaruh terhadap peningkatan perekonomian negara maupun pada penerimaan pajak,"ucap Didid.

Bappebti, lanjut Didid, juga turut aktif dalam upaya mewujudkan Indonesia menjadi anggota Financial Action Task  Force  (FATF). FATF merupakan suatu keanggotaan negara-negara yang aktif  melakukan upaya-upaya pencegahan pencucian uang. Saat ini Indonesia merupakan satu-satunya  negara G20 yang belum menjadi anggota FATF.

"Keanggotaan dalam FATF ini penting untuk meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata negara-negara yang akan berinvestasi maupun bertransaksi dengan Indonesia. Bappebti secara aktif mewakili Kementerian Perdagangan bersama PPATK, Kepolisian RI, Kejaksaan, Bank Indonesia dan kementerian lainnya menjawab asesmen yang dilakukan oleh FATF,"terang Didid.

Didid memaparkan, Bappebti merencanakan pembentukan harga acuan komoditas (price reference) sesuai dengan mandat UU 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi pada 2023. Ini disebabkan Indonesia belum memiliki harga acuan komoditas tertentu padahal  merupakan salah satu negara penghasil terbesar beberapa jenis komoditas.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…