Kenapa PT PANN Dibubarkan?

 

Oleh: Siswanto Rusdi

Direktur The National Maritime Institute (Namarin)

 

Siapa saja yang mengikuti perjalanan perusahaan pelat merah ini tentulah terkejut dengan langkah pembubaran PT PANN (Pengembangan Armada Niaga Nasional). Bagaimana tidak. Perusahaan ini dibangun dengan visi yang kuat untuk menjadi pemain utama dalam bisnis pembiayaan kapal (ship financing) oleh mendiang Presiden Suharto. Pilihan ini sangat tepat mengingat kala itu, PANN didirikan pada 1974, perusahaan pembiayaan yang khusus bagi perusahaan pelayaran dan industri maritim lainnya tidak banyak jika tidak hendak dikatakan tidak ada. Bahkan di kawasan regional pun keberadaan korporasi sejenis masih minim sekali.

Pemerintahan Presiden Suharto mendirikan PT PANN melalui Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1974 tentang pengembangan armada niaga nasional. Perusahaan ini bergerak dalam bidang pengadaan kapal-kapal atau alat-alat perlengkapan kapal untuk dijual, disewa-belikan ataupun disewakan kepada perusahaan pelayaran nasional, baik melalui pemesanan kapal baru dan pembelian kapal, termasuk  pengadaan keperluan galangan kapal, penyertaan modal di bidang pelayaran dan usaha lainnya dalam menunjang kegiatan pengembangan armada niaga nasional.

Perusahaan itu lalu berkembang dengan cukup pesat. Selama 20 tahun pertama sejak berdiri, PANN berhasil mengadakan sebanyak 104 unit kapal dengan kapitalisasi mencapai Rp10,4 triliun (harga kapal Rp100 miliar per unit). Dari total 104 kapal, sebanyak 66 unit kapal dibangun pada sembilan galangan kapal dalam negeri sehingga memicu multiplier effect yang sangat besar. Tiga puluh delapan unit sisanya merupakan kapal bekas yang kemudian disewa-guna-usahakan kepada 30 perusahaan pelayaran niaga nasional. Perusahaan pelayaran yang dibiayai PANN saat ini telah menjadi lebih besar bahkan sebagian telah menguasai kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional.

Masa kemunduran mulai menjelang saat PANN ditugasi oleh pemerintah pada 1994 dengan tugas di luar kompetensinya. Penugasan ini adalah membiayai pembangunan kapal ikan Mina Jaya dan pengadaan pesawat terbang. Kedua proyek ini bukanlah proyek yang sesuai dengan core business perusahaan sebagai perusahaan pembiayaan pengadaan armada niaga nasional. Penugasan ini menyisakan masalah besar bagi PANN hingga tutup usianya. Kinerja PANN yang semula kinclong menjadi negatif. Ekuitas negatif, struktur permodalan negatif. Apa-apa negatif. Perusahaan ini menjadi tidak lagi menarik bagi investor.

Kegiatan bisnis intinya terganggu karena keuntungan yang diperoleh dari lini utama ini tidak mampu menutupi kerugian dari kedua proyek penugasan tersebut. Walhasil, PANN tidak bisa bekerja optimal melakukan kegiatan bisnis intinya. Bahkan selama 25 tahun terakhir, ia disibukkan dengan masalah-masalah yang muncul akibat kedua proyek penugasan tersebut. Korporasi akhirnya menempuh restrukturisasi di mana utang Subsidiary Loan Agreement (SLA) kepada Pemerintah dikonversi menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN) Non-Tunai.

Tetapi, melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.25 Tahun 2022 yang diteken pada 23 Desember 2022 pemerintah pada akhirnya tetap membubarkan PT PANN. Selanjutnya, Keppres ini dirancang menjadi Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional. Pertanyaannya kini, mengapa perusahaan ini dibubarkan? Tidak bisakah pemerintah melanjutkan terus upaya penyehatan yang telah dilakukan selama ini? Sekadar pembanding, Garuda juga berdarah-darah tetapi tidak dibubarkan. KCIC sudah bikin boncos pemerintah masih saja ngotot melanjutkannya.

Pemerintah Jokowi semestinya tahu eksistensi PANN sebagai lembaga pembiayaan pengadaan armada nasional telah dipertegas oleh Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Pelayaran Niaga Nasional Indonesia dan diperkuat dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan. UU tersebut mengembalikan PANN kepada bisnis intinya sebagai pembiayaan pengadaan armada niaga nasional. Hal ini merupakan perwujudan fungsi pembinaan pemerintah terhadap usaha pelayaran niaga nasional karena diwajibkan oleh UU. 

Keberadaan PANN bagi Indonesia adalah sebuah keniscayaan. Perannya sangat strategis dan berperan sebagai energizer kebangkitan ekonomi kemaritiman Indonesia melalui pengadaan armada niaga nasional dalam rangka memenuhi kebutuhan angkutan laut dalam negeri (azas cabotage) maupun angkutan ekspor dan impor (beyond cabotage). Dengan pengalaman yang dimiliki, pemerintah dapat memposisikan PANN untuk menjawab kebutuhan perusahaan pelayaran nasional dan kemaritiman yang kesulitan likuiditas. Selain itu, menjadi sumber pembiayaan kapal yang selama ini sulit didapatkan dari lembaga-lembaga keuangan dalam negeri.

Sebetulnya PANN bisa rebound dengan restrukturisasi utang SLA-nya menjadi PMN Non-Tunai. Dari restrukturisasi ini, struktur permodalan PANN berubah dari semula negatif menjadi positif. Sehingga ia berpeluang bisa lagi menjalankan bisnis utamanya. Eh, malah dibubarin….

BERITA TERKAIT

Tantangan Fiskal dalam Perekonomian Suram

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Pemerhati Kebijakan Fiskal   Kebijakan fiskal di Indonesia telah terbukti selalu  mampu menyelamatkan rakyat dan  perkonomian…

Antisipasi Ketidakpastian Global

Oleh: Haryo Limanseto Juru Bicara Kemenko Perekonomian Mempertimbangkan stabilitas perekonomian global yang masih dihadapkan pada berbagai tantangan seperti ketidakpastian geopolitik,…

Ide Ngawur

   Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi kembali melontarkan gagasan kontroversial dalam…

BERITA LAINNYA DI

Tantangan Fiskal dalam Perekonomian Suram

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Pemerhati Kebijakan Fiskal   Kebijakan fiskal di Indonesia telah terbukti selalu  mampu menyelamatkan rakyat dan  perkonomian…

Antisipasi Ketidakpastian Global

Oleh: Haryo Limanseto Juru Bicara Kemenko Perekonomian Mempertimbangkan stabilitas perekonomian global yang masih dihadapkan pada berbagai tantangan seperti ketidakpastian geopolitik,…

Ide Ngawur

   Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi kembali melontarkan gagasan kontroversial dalam…