SDM Industri di Bidang K3 Terus Ditingkatkan

Jakarta – Peran implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada sumber daya manusia (SDM) industri sangat krusial untuk menekan angka kecelakaan kerja. Guna meningkatkan penerapan K3 di industri, dibutuhkan ahli atau spesialis K3 yang dapat membantu menanamkan prinsip K3 di tempat kerjanya.

NERACA

Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, angka kecelakaan kerja, termasuk penyakit akibat kerja, terus meningkat. Pada tahun 2020 tercatat 221,740 kasus, disusul 234,370 kasus pada tahun 2021. Sementara itu pada tahun 2022 hingga bulan November, terdapat 265,334 kasus.

“Pada SDM industri, budaya K3 harus benar-benar diterapkan karena tingginya risiko kecelakaan kerja di beberapa sektor industri,” kata Kepala Badan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Arus Gunawan di Jakarta.

Beberapa waktu lalu, BPSDMI Kemenperin bersama Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker menjalin kerja sama mengenai Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Penandatanganan kerja sama ini merupakan bagian dari serangkaian acara  Peringatan Bulan K3 di PT. Amerta Indah Otsuka, Sukabumi, Jawa Barat.

“Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia pada Satuan Kerja BPSDMI Kemenperin di bidang K3 melalui implementasi SMK3 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,” jelas Arus.

Ruang lingkup perjanjian kerja sama yang akan berlangsung selama tiga tahun tersebut meliputi pembinaan bagi Pembina K3 sesuai dengan bidang keahlian bagi dosen dan tenaga kependidikan BPSDMI.

Selain itu, akan diadakan pula pembinaan Ahli K3 Umum, Ahli K3 Bidang Listrik, Ahli K3 Bidang Pesawat Tenaga dan Produksi, Ahli K3 Bidang Kimia, dan Auditor SMK3 bagi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa kampus Kementerian Perindustrian.

“Dalam wujud pelaksanaan K3 secara nasional, salah satunya dengan meningkatkan kolaborasi dengan asosiasi-asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi dengan melakukan kesepakatan bersama,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Selain penandatanganan kerja sama antara Kemnaker dan Kemenperin, Peringatan Bulan K3 tahun 2023 mengusung tema besar, yakni Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja. “Pelaksanaan K3 harus menjadi prioritas bagi dunia kerja di Indonesia. Kami mengajak dan mendorong kepada perusahaan sehingga budaya K3 melekat pada setiap individu di perusahaan,” tutur Ida.

Disisi lain, BPSDMI Kemenperin selalu mendukung upaya penyiapan infrastruktur kompetensi SDM industri, di antaranya melalui ketersediaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) beserta Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Asesor Kompetensi, serta Tempat Uji Kompetensi (TUK).

Beberapa waktu lalu, salah satu satuan kerja di bawah BPSDMI Kemenperin, yakni Balai Diklat Industri (BDI) Medan telah melaksanakan Recognition Current Competency terhadap 21 asesor, baik yang ada di lingkungan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1) BDI Medan maupun dari LSP SMK-SMTI Aceh. Diklat ini dibimbing oleh dua master asesor yang dipilih oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Sehingga dalam hal ini Kemenperin turut berperan aktif dalam menyediakan SDM yang kompeten guna memenuhi kebutuhan dunia industri. Sebab, SDM yang terampil menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung peningkatan produktivitas dan daya saing sektor industri.

“Upaya penyediaan SDM industri yang kompeten menjadi suatu tantangan saat ini karena terdapat ketidaksesuaian antara supply dari dunia pendidikan dengan demand dari pasar kerja industri, sehingga perlu diselaraskan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Agus menegaskan, melalui seluruh unit pendidikan kejuruan yang dimiliki oleh Kemenperin, pihaknya bertekad untuk terus mengembangkan pendidikan vokasi yang menjadi best practice kemitraan yang link and match antara dunia pendidikan dengan dunia industri. “Kunci keberhasilan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi terletak pada orientasi penyelenggaraan yang berfokus pada pemenuhan demand bukan pada supply,” tegas Agus.

Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi. Regulasi ini menyebutkan agar program pendidikan dan pelatihan vokasi dapat menghasilkan tenaga kerja yang selaras dengan kebutuhan industri dan juga mampu berkembang menjadi pengusaha mandiri.

Atas dasar itulah Kemenperin terus berupaya mendorong pembangunan SDM sesuai dengan kebutuhan industri, di antaranya melalui pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Langkah tersebut dilakukan seiring terus meningkatnya kebutuhan tenaga kerja industri di tanah air.

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Tata Kelola Laut Berkelanjutan Tingkakan Ekspor Perikanan Tangkap Skala Kecil

NERACA Prancis – Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Lotharia Latif menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat…

Pertamina Tingkatkan Produksi Hulu Migas untuk Capai 1 Juta Barrel Per Day

NERACA Jakarta – PT Pertamina (Persero) mencatatkan kinerja positif di seluruh lini bisnis, baik Hulu, Midstream maupun Hilir. Catatan positif…

Indonesia-Singapura MoU Bangun Kawasan Industri Berkelanjutan

NERACA Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani tiga Memorandum Saling Pengertian (Memorandum of Understanding/MoU) terkait pengembangan energi ramah lingkungan.…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tata Kelola Laut Berkelanjutan Tingkakan Ekspor Perikanan Tangkap Skala Kecil

NERACA Prancis – Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Lotharia Latif menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat…

Pertamina Tingkatkan Produksi Hulu Migas untuk Capai 1 Juta Barrel Per Day

NERACA Jakarta – PT Pertamina (Persero) mencatatkan kinerja positif di seluruh lini bisnis, baik Hulu, Midstream maupun Hilir. Catatan positif…

Indonesia-Singapura MoU Bangun Kawasan Industri Berkelanjutan

NERACA Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani tiga Memorandum Saling Pengertian (Memorandum of Understanding/MoU) terkait pengembangan energi ramah lingkungan.…