NERACA
Jakarta- Perkuat modal, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) menerbitkan obligasi berkelanjutan III tahap IV tahun 2023 dan sukuk mudharabah berkelanjutan II tahap IV tahun 2023 senilai total Rp 1,74 triliun. Jumlah tersebut terbagi atas obligasi berkelanjutan III tahap IV tahun 2023 sebesar Rp 1,07 triliun dan sukuk mudharabah berkelanjutan II tahap IV tahun 2023 senilai Rp 675,6 miliar.
Aksi korporasi perseroan seperti dikutip dalam prospektus perseroan di Jakarta, kemarin menyebutkan, obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang akan diterbitkan oleh perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sebagai bukti utang kepada pemegang obligasi. Obligasi ini terdiri atas dua seri.
Seri A ditawarkan sebesar Rp 909,32 miliar dengan bunga 10,5% per tahun dan jangka waktu tiga tahun. Selanjutnya, seri B sebesar Rp 163,6 miliar dengan bunga 11% per tahun dan tenor lima tahun. Bunga obligasi dibayarkan setiap tiga bulan sejak tanggal emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing bunga obligasi.
Pembayaran bunga obligasi pertama akan dilakukan pada 27 April 2023, sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo obligasi masing-masing pada 27 Januari 2026 untuk obligasi seri A dan 27 Januari 2028 untuk obligasi seri B,” jelas manajemen. Sementara itu, sebagai bukti kepemilikan efek syariah untuk kepentingan pemegang sukuk mudharabah, terdapat tiga seri yang diterbitkan. Dengan ketentuan, jumlah dana sukuk mudharabah seri A yang ditawarkan sebesar Rp 106,88 miliar.
Pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudharabah. Besaran nisbah adalah 18,93% dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7% per tahun. Adapun jangka waktu sukuk mudharabah seri A selama 370 hari kalender, terhitung sejak tanggal emisi. Lalu, seri B sebesar Rp 501,58 miliar.
Pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudharabah. Besarnya nisbah adalah 28,39% dari pendapatan yang dibagihasilkan secara proporsional dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% per tahun.
Disebutkan, jangka waktu sukuk mudharabah seri B terdiri atas tiga tahun terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran dana sukuk mudharabah dilakukan secara penuh sebesar 100% dari jumlah pada saat pembayaran kembali dana sukuk mudharabah seri B ketika jatuh tempo,” sambung manajemen INKP.
Khusus seri C, sukuk mudharabah ini menawarkan Rp 67,04 miliar dengan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah, yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudharabah. Besaran nisbah adalah 29,74% dari pendapatan yang dibagihasilkan secara proporsional dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 11% per tahun.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kredit macet yang melilit PT BPD Kaltim-Kaltara senilai…
NERACA Jakarta – Kuartal pertama 2025, PT Timah Tbk (TINS) mencatatkan kenaikan laba bersih dan pendapatan. Dimana emiten tambang dan…
NERACA Jakarta -Emiten produsen beras ternama merek ‘Topi Koki’, PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) mencatat penjualan bersih sebesar Rp365,3…
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kredit macet yang melilit PT BPD Kaltim-Kaltara senilai…
NERACA Jakarta – Kuartal pertama 2025, PT Timah Tbk (TINS) mencatatkan kenaikan laba bersih dan pendapatan. Dimana emiten tambang dan…
NERACA Jakarta -Emiten produsen beras ternama merek ‘Topi Koki’, PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) mencatat penjualan bersih sebesar Rp365,3…