E-PBK, Terobosan Layanan Pemindahbukuan Pajak *)

 

Oleh: Sri Jerri Lestari, PenyuluhPajak Ahli Muda KPP Madya Dua Jakarta Timur

 

Melalui self-assesment system, WajibPajak (WP) dapat menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri. Akibatnya, kerap dijumpai kesalahan administrasi terkait penyetoran atau pembayaran pajak, antara lain salah tulis, hitung, dan setor. Namun demikian, kesalahan tersebut dapat diperbaiki melalui permohonan pemindahbukuan (Pbk) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kini, WP yang terdaftar pada 10 (sepuluh) KPP dapat mengajukannya secara elektronik melalui Pbk Elektronik (e-Pbk).

Pbk adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak tertentu ke po penerimaan pajak yang sesuai. Penyebab Pbk harus diajukan antara lain berupa kesalahan dalam menginput data saat pembuatan e-billing seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), masa/tahun pajak, kode jenis pajak/setoran, jumlah pajak terutang, dan informasi terkait lainnya.

Saat ini, WP harus menempuh tiga langkah untuk mengajukan permohonan Pbk. Pertama, mengisi formulir permohonan pemindahbukuan secara lengkap sesuai dengan format yang berlaku. Kedua, melampirkan dokumen berupa bukti pembayaran pajak (misalnya, SSP/Bukti Pbk). Ketiga, mengajukan surat permohonan pemindahbukuan dengan melampirkan dokumen tertentu (misalnya, fotokopi KTP penyetor dan surat pernyataan) dalam hal diperlukan.

WP mengajukan permohonan Pbk ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan, dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, WP dapat menyampaikan permohonan Pbk secara langsung ke KPP melalui loket tempat pelayanan terpadu (TPT) atau melalui pos tercatat.

Permohonan yang telah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-242/PJ.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (PMK-242/2014), akan menghasilkan produk berupa Bukti Pbk. Adapun permohonan WP yang tidak memenuhi syarat yang diatur pada PMK-242/2014 akan diterbitkan Surat Penolakan Pbk secara tertulis beserta alasannya.

Terkait Surat Penolakan Pbk, KPP menghadapi sejumlah pertanyaan dari WP mengenai alasan penolakan permohonan. WP merasa sudah melengkapi semua persyaratan atas permohonan pemindahbukuan yang diajukan. Padahal, dalam proses penelitian sering dijumpai adanya dokumen yang tidak dilampirkan oleh WP, misalnya fotokopi kartu identitas penyetor (KTP) atau wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP.

Fasilitas Kemudahan

Aplikasi e-Pbk diujicobakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin kepastian atas penyelesaian pelayanan publik. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor 36/PJ/2021 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Unggulan Bidang Perpajakan. Peraturan tersebut memuat sejumlah layanan yang mendapat prioritas dalam penyelesaian permohonannya, antara lain Pbk.

Perihal kecepatan penyelesaian permohonan Pbk, dahulu penyelesaiannya memerlukanwaktu 30 (tigapuluh) harikerja. Melalui beleid terbaru, pemindah bukuan harus diselesaikan dalam jangka waktu 21 (duapuluh satu) hari kerja setelah dokumen diterima lengkap. Tentunya, DJP menginginkan inovasi berupa percepatan layanan, sehingga keberadaan e-Pbk menjadi sebuah keharusan.

“Sepuluh KPP yang dipilih untuk piloting e-Pbk adalah KPP dengan volume jumlah permohonan Pbk tertinggi (di Indonesia),” ungkap  Direktur P2 Humas DJP Neilmaldrin Noor (15/10). Kesepuluh KPP tersebut adalah KPP Pratama Tigaraksa, KPP Pratama Surabaya Rungkut, KPP Pratama Gianyar, KPP Pratama Tangerang Barat, KPP Pratama Bandung Cibeunying, KPP Pratama Serpong, KPP Pratama Kosambi, KPP Pratama Jakarta Pluit, KPP Pratama Semarang Barat, dan KPP Pratama Kebumen.

WP yang permohonan Pbknya diadministrasikan pada 10 (sepuluh) KPP tersebut dapat mengajukan permohonan secara daring melaluiwww.pajak.go.id. Caranya mudah. Pertama, WP mengakses e-Pbk melalui login dengan menggunakan NIK atau NPWP. Kedua, WP menginput captcha untuk masuk ke akun DJP Online. Setelah berhasil masuk kedalamnya, WP dapat memilih menu Pbk dan mengikuti panduan proses perekaman data dan informasi hingga tuntas.

Setelah perekaman selesai, WP dapat mengirimkan permohonan dengan mengeklik tombol “kirim permintaan”. Setelah terkirim, WP dapat memantau progres permohonan melalui fitur monitoring permohonan. Apapun hasil penelitian KPP, WP menerima Bukti Pbk maupun Surat Penolakan Permohonan Pbk di akun DJP Online.

Tentunya, keberadaan e-Pbk akan senantiasa dievaluasi oleh DJP dengan mempertimbangkan masukan dari WP. Sehingga, uji coba yang sedang berlangsung diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan Pbk sebagaimana harapan masyarakat. *) Tulisan ini merupakan pendapat  pribadi

BERITA TERKAIT

PP Pemberantasan Judi Daring, Langkah Tegas Cegah Penyebaran

    Oleh : Tasya Nanda Syafitri, Pemerhati Sosial dan Budaya   Upaya pemerintah dalam memberantas praktik Judi Daring menunjukkan…

Tanggul Laut di Pantura Bukti Negara Hadir untuk Rakyat Pesisir

Oleh: Wahyu Gunawan, Peneliti Ekonomi dan Pembangunan Pembangunan tanggul laut di sepanjang pantai utara Jawa mulai dilakukan secara bertahap sebagai…

Koperasi Merah Putih sebagai Ujung Tombak Pemerataan Ekonomi

  Oleh: Silvia AP,  Pengamat Perkoperasian   Pemerintah terus berkonsolidasi terkait langkah-langkah strategis untuk memperkuat peran Koperasi Merah Putih sebagai…

BERITA LAINNYA DI Opini

PP Pemberantasan Judi Daring, Langkah Tegas Cegah Penyebaran

    Oleh : Tasya Nanda Syafitri, Pemerhati Sosial dan Budaya   Upaya pemerintah dalam memberantas praktik Judi Daring menunjukkan…

Tanggul Laut di Pantura Bukti Negara Hadir untuk Rakyat Pesisir

Oleh: Wahyu Gunawan, Peneliti Ekonomi dan Pembangunan Pembangunan tanggul laut di sepanjang pantai utara Jawa mulai dilakukan secara bertahap sebagai…

Koperasi Merah Putih sebagai Ujung Tombak Pemerataan Ekonomi

  Oleh: Silvia AP,  Pengamat Perkoperasian   Pemerintah terus berkonsolidasi terkait langkah-langkah strategis untuk memperkuat peran Koperasi Merah Putih sebagai…