LPSE Mampu Hemat 11,50% Anggaran

NERACA

Jakarta---Pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sampai dengan tanggal 25 Juli 2012 ternyata mampu menciptakan penghematan sebesar 11,50%.  “Pelelangan atau pengadaan melalui LPSE pagunya sekitar Rp46,944 triliun. Dari jumlah itu hasil lelang yang diperoleh adalah Rp41,547 triliun dan ada selisih pagu sekitar Rp5,397 triliun. Artinya LPSE berhasil melakukan penghematan anggaran pengadaan sebesar Rp3,598 triliun atau 11,50%," kata Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Agus Rahardjo di Jakarta,25/7

Lebih jauh kata Agus, hingga per tanggal 25 Juli 2012, jumlah lelang melalui LPSE mencapai 44.670 lelang dengan pagu Rp75,586 triliun yang diselenggarakan oleh 32.644 panitia lelang. Dari jumlah lelang tersebut, lelang yang telah diselesaikan adalah 28.375 dengan pagu Rp46,944 triliun dengan nilai lelang yang diperoleh sebesar Rp41,547 triliun.

Sedangkan pada tahun 2011, lanjut Agus, nilai pagu lelang melalui E-Proc mencapai Rp53,29 triliun dengan nilai kontrak yang telah diselesaikan Rp38,16 triliun. Pada tahun yang sama, lelang melalui E-Proc tercatat 24.275 lelang yang diselenggarakan oleh 22.056 panitia lelang, dengan jumlah lelang yang telah diselesaikan 24.076.

Oleh karena itu, Agus berharap, pada tahun ini jumlah penghematan yang didapat melalui LPSE bisa terus meningkat. Hal ini dikarenakan pada tahun 2012 seluruh Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi (K/L/D/I) wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.

Menurut Agus, kewajiban untuk melakukan pengadaan secara elektronik ini, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pada pasal 131, Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi (K/L/D/I) wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2012. "Dengan demikian, kami berharap penghematan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui LPSE bisa mencapai 12,00 persen di tahun ini," tuturnya

Ditambahkan Agus, pengadaan secara elektronik atau e-procurement pada dasarnya memiliki tujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Akibatnya, berbagai macam bentuk kejahatan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dicegah. **bari

 

 

BERITA TERKAIT

DJBC Ungkap Jenis Barang Pindahan dari Luar Negeri yang Dikenakan Bebas Bea Masuk

  NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan berbagai jenis barang- barang pindahan dari luar negeri yang…

ESDM Usulkan Asumsi ICP Di Kisaran US$60-80/ Barel di RAPBN 2026

  NERACA Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan asumsi harga minyak mentah Indonesia atau…

Realisasi APBN di Semester I/2025 Capai 38,8%

  NERACA Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi belanja negara hingga semester I 2025 mencapai Rp1.407,1 triliun atau…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

DJBC Ungkap Jenis Barang Pindahan dari Luar Negeri yang Dikenakan Bebas Bea Masuk

  NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan berbagai jenis barang- barang pindahan dari luar negeri yang…

ESDM Usulkan Asumsi ICP Di Kisaran US$60-80/ Barel di RAPBN 2026

  NERACA Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan asumsi harga minyak mentah Indonesia atau…

Realisasi APBN di Semester I/2025 Capai 38,8%

  NERACA Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi belanja negara hingga semester I 2025 mencapai Rp1.407,1 triliun atau…