Oleh: Mita Rizki, Staf KPP Pratama Balikpapan Barat *)
Kementerian Keuangan telah menerapkan kebijakan baru berupa integrasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sejak tanggal 14 Juli 2022. Inovasi tersebut telah tercantum pada PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.
Kebijakan tersebut juga merupakan implementasi dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan NIK sebagai NPWP bagi WP orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.
Integrasi data yang dimaksud adalah kedepannya NIK akan berfungsi sebagai NPWP dengan kesamaan fungsi yaitu identitas administrasi atau dikenal dengan istilah single identity number, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP 15 digit seperti yang selama ini dilakukan.
Tiga Format Baru NPWP
Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, terdapat tiga format baru NPWP yaitu, pertama digunakan untuk WP orang pribadi penduduk Indonesia. Kedua, untuk WP orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, serta format ketiga, untuk WP cabang dengan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Bagi WP orang pribadi yang saat ini belum memiliki NPWP, NIK akan diaktivasi menjadi NPWP oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) saat melakukan pendaftaran dan tetap diberikan NPWP dengan format lama yang terdiri dari 15 digit dan dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Sedangkan, bagi WP orang pribadi yang saat ini sudah memiliki NPWP dapat menggunakan NIK untuk mengakses layanan DJP di laman pajak.go.id dengan syarat sudah memvalidasi NIK tersebut. Dalam administrasi perpajakan, istilah validasi NIK disebut dengan pemutakhiran data mandiri.
Pemutakhiran data mandiri dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau secara online oleh wajib pajak melalui laman djponline.pajak.go.id. Beberapa data yang perlu divalidasi adalah NIK, nomor Kartu Keluarga, jenis pekerjaan, nomor handphone dan alamat email aktif.
Format NPWP baru yang terdiri dari 16 digit NIK sampai dengan 31 Desember 2023 hanya dapat digunakan secara terbatas untuk mengakses layanan DJP, namun mulai 1 Januari 2024 akan terimplementasi secara menyeluruh baik dalam administrasi perpajakan maupun seluruh layanan pemerintah dan nonpemerintah yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Tantangan Implementasi Kebijakan
Hingga tulisan ini dibuat, wajib pajak masih menemui kendala dalam proses validasi data NIK. Sebagian besar, kendala tersebut disebabkan karena adanya ketidakcocokan data antara yang terdaftar di administrasi kependudukan dan perpajakan. Apabila WP orang pribadi melakukan perubahan data kependudukan sangat disarankan untuk dapat melakukan pembaruan baik dengan Dukcapil setempat dan DJP.
Tantangan kedua, adalah dari sisi keamanan data yang perlu menjadi fokus utama dalam kebijakan ini, sehingga dibutuhkan sinergi yang apik dari Kemenkeu dan Kemendagri. DJP maupun Dukcapil yang mengelola data kependudukan secara langsung sudah mengupayakan penggunaan teknologi untuk mencegah adanya peretasan data.
Berdasarkan keterangan dari Iwan Djuniardi, Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, sejak 2018 DJP tergabung ke dalam sistem AEOI (Automatic Exchange of Information) dan mendapat sertifikasi ISO 27001 dari assessment yang diberikan OECD, artinya manajemen sistem pengamanan data DJP telah diakui secara internasional. Data wajib pajak merupakan data rahasia yang akan terus dijaga agar tidak sampai ke tangan pihak ketiga.
Koordinasi dan kolaborasi dari berbagai lembaga pemerintah dalam menjaga dan meningkatkan security awareness dari Sumber Daya Manusia (SDM) mengenai kerahasiaan data publik sudah sewajarnya dilakukan secara berkelanjutan. Dalam jangka panjang, hal ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, sehingga dapat berkontribusi untuk menciptakan sistem administrasi yang lebih efisien.
Setelah implementasi NIK sebagai NPWP dilaksanakan secara menyeluruh, NIK akan bersifat lebih krusial karena sekaligus menjadi identitas wajib pajak dalam melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.
Dalam hal ini, pemerintah perlu membuat kebijakan agar data yang tercantum di NIK tidak dapat dengan mudah disebarluaskan atau disalahgunakan pihak lain. Alangkah baiknya apabila informasi yang tercantum di NIK hanya dapat terbaca oleh pihak-pihak yang memiliki izin akses dengan menggunakan sistem yang mumpuni.
Manfaat Integrasi Data
Dengan adanya integrasi NIK yang digunakan sebagai NPWP berarti seluruh masyarakat sebagai subjek pajak akan secara otomatis memiliki NPWP, namun pengenaan pajak tetap dilakukan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan (syarat objektif).
Kebijakan integrasi data kependudukan dan perpajakan ini akan berdampak positif bagi masyarakat dan pemerintah. Wajib Pajak dimudahkan dengan adanya sinkronisasi data antara data kependudukan dengan semua layanan administrasi, sehingga tidak perlu memiliki banyak nomor identitas yang pada akhirnya digunakan dalam lingkup kebutuhan yang sama.
Sedangkan, integrasi data digunakan pemerintah untuk mendukung program satu data Indonesia. Oleh DJP, pembaruan dan pemeliharaan data digunakan sebagai tax database dengan tujuan implementasi prinsip adil dalam pengenaan pajak dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Kebijakan integrasi data NIK sebagai NPWP diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak maupun calon wajib pajak dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.
Masa Depan
Sebagai negara kesatuan, sudah saatnya kini kita bersama-sama mendukung penerapan program satu identitas untuk satu penduduk, yaitu Single Identity Number.
Dimulai dari integrasi NIK menjadi NPWP dengan tujuan terciptanya basis data yang berkualitas dan pajak diharapkan untuk tidak lagi menjadi sesuatu yang menakutkan. Dalam lingkup luas, integrasi data dapat menghubungkan layanan satu dengan lainnya melalui sistem tanpa adanya inefiesiensi administrasi maupun anggaran.
Seperti yang dikatakan Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Pemerintah khususnya DJP terus berupaya meningkatkan pelayanan, melakukan pengawasan, dan penegakan hukum sesuai dengan tax behaviour wajib pajak.
Inovasi penyederhanaan administrasi ini akan dapat membuahkan hasil optimal apabila dilakukan oleh seluruh elemen pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik di masa yang akan datang.
Dengan diterapkannya single identity number yaitu NIK, pemerintah perlu melakukan peningkatan sistem keamanan siber agar tidak kembali terjadi kebocoran data.
Mari kita bersama-sama sukseskan program satu data Indonesia untuk masa depan pengelolaan dan pemanfaatan data yang lebih efisien. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi
Oleh : Tasya Nanda Syafitri, Pemerhati Sosial dan Budaya Upaya pemerintah dalam memberantas praktik Judi Daring menunjukkan…
Oleh: Wahyu Gunawan, Peneliti Ekonomi dan Pembangunan Pembangunan tanggul laut di sepanjang pantai utara Jawa mulai dilakukan secara bertahap sebagai…
Oleh: Silvia AP, Pengamat Perkoperasian Pemerintah terus berkonsolidasi terkait langkah-langkah strategis untuk memperkuat peran Koperasi Merah Putih sebagai…
Oleh : Tasya Nanda Syafitri, Pemerhati Sosial dan Budaya Upaya pemerintah dalam memberantas praktik Judi Daring menunjukkan…
Oleh: Wahyu Gunawan, Peneliti Ekonomi dan Pembangunan Pembangunan tanggul laut di sepanjang pantai utara Jawa mulai dilakukan secara bertahap sebagai…
Oleh: Silvia AP, Pengamat Perkoperasian Pemerintah terus berkonsolidasi terkait langkah-langkah strategis untuk memperkuat peran Koperasi Merah Putih sebagai…