Oleh: Iis Kurniasih, Penyuluh Pajak Ahli Muda di KPP Madya Jakarta Timur *)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menyebutkan bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara dan penduduk Indonesia, dipandang perlu untuk menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial.
Sebagai perwujudan prinsip partisipasi dan keadilan, UU HPP khususnya klaster Pajak Penghasilan (PPh) menempatkan syarat subjektif dan objektif di dalam pemungutan PPh, termasuk pengecualiannya. Sebagaimana diketahui, Pasal 4 ayat (3) mengatur sejumlah 16 (enam belas) objek yang dikecualikan dari pemungutan PPh. Secara spesifik, Pasal 4 ayat (3) huruf b UU HPP menyebutkan warisan sebagai salah satu di antaranya.
Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) dapat diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB). Hal ini diatur khusus melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (PER-30/2009)
Mekanisme Pembebasan PPh Warisan
Untuk memperoleh SKB PPh atas penghasilan dari PHTB, terdapat tiga prosedur yang harus dijalankan oleh Wajib Pajak (WP). Pertama, permohonan SKB PPh atas penghasilan dari PHTB diajukan secara tertulis oleh ahli waris ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat orang pribadi (pewaris) terdaftar atau bertempat tinggal (sesuai KTP pewaris) dengan format sesuai dengan Lampiran I PER-30/PJ/2009.
Kedua, permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan Lampiran IV PER-30/PJ/2009. Surat pernyataan ditandatangani di atas meterai oleh seluruh ahli waris serta dilampiri kelengkapan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun yang bersangkutan, serta dokumen lain yang diperlukan.
Ketiga, SKB PPh atas penghasilan dari PHTB diberikan jika atas objek yang diwariskan tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pewaris. Jika Pewaris tidak melaporkan SPT terakhir karena penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka ahli waris harus melampirkan dokumen berupa surat pernyataan berpenghasilan dibawah PTKP dan jumlah bruto PHTB kurang dari Rp60 juta. Format dokumennya juga tersedia pada Lampiran PER-30/PJ/2009.
Tindak Lanjut
Setelah permohonan diajukan, berikut ini adalah tindak lanjut dan beberapa kondisi atas permohonan SKB PPh atas penghasilan dari PHTB pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pertama, Kepala KPP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan SKB PPh atas penghasilan dari PHTB diterima secara lengkap.
Kedua, apabila jangka waktu tersebut Kepala KPP tidak memberikan keputusan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu yang telah ditentukan.
Ketiga, dalam hal permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima, Kepala KPP harus menerbitkan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Keempat, dalam hal permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditolak, Kepala KPP harus menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak.
SKB PPh atas penghasilan dari PHTB yang diterima oleh WP akan digunakan sebagai pengganti dari setoran pajak, sehingga WP pewaris tidak perlu menyetorkan PPh atas PHTB. SKB PPh atas PHTB selanjutnya menjadi kelengkapan untuk proses validasi sebelum WP mengajukan proses balik nama sertifikat atas tanah dan/atau bangunan. Sepanjang prosedur pengajuan SKB terpenuhi, WP dapat memperoleh haknya. *) Tulisan ini merupakan opini pribadi.
Oleh: Indriani Nova, Pengamat Perkoperasian Transparansi menjadi salah satu fondasi utama dalam tata kelola kelembagaan yang sehat…
Oleh: Aryo Wijaya, Pemerhati Hukum dan Kemasyarakatan Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat supremasi hukum nasional melalui pembaruan…
Oleh: Sidya Wiratma, Pengamat Ekonomi Internasional Pemerintah Indonesia menunjukkan kesiapan menghadapi kebijakan proteksionis Amerika Serikat melalui pendekatan yang…
Oleh: Indriani Nova, Pengamat Perkoperasian Transparansi menjadi salah satu fondasi utama dalam tata kelola kelembagaan yang sehat…
Oleh: Aryo Wijaya, Pemerhati Hukum dan Kemasyarakatan Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat supremasi hukum nasional melalui pembaruan…
Oleh: Sidya Wiratma, Pengamat Ekonomi Internasional Pemerintah Indonesia menunjukkan kesiapan menghadapi kebijakan proteksionis Amerika Serikat melalui pendekatan yang…