Pemerintah Permuda Proses Perizinan Ekspor dan Impor

NERACA

Jakarta - Pemerintah terus bersinergi untuk membangun Neraca Komoditas (NK) sebagai dasar pertimbangan kebijakan Pemerintah di bidang ekspor dan impor dan mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini ada dalam pengelolaan kebijakan ekspor dan impor.

Sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, penetapan komoditas yang penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) dan Persetujuan Impor (PI) dilaksanakan berdasarkan NK dilakukan secara bertahap. Pada tahap I di tahun 2021, sudah dilakukan penetapan 5 komoditas yaitu beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menguraikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas perkembangan Penyiapan Komoditas untuk implementasi NK dan dimasukkan ke Sistem Nasional NK (SiNas NK). Dalam hal ini, terdapat 24 kelompok komoditas komoditas (19 kelompok komoditas yang baru ditetapkan di tahap II di tahun 2022 dan 5 kelompok komoditas yang sudah diterapkan di tahap I di tahun 2021) yang akan diberlakukan di implementasi NK dimasukkan ke SiNas NK. Terdapat total 56 kelompok komoditas dari seluruh komoditas yang wajib PI dan PE.

Sehingga untuk 32 kelompok komoditas lainnya yang berdasarkan hasil evaluasi atas perkembangan penyiapan komoditas untuk implementasi NK, dinyatakan masih belum siap dan penerbitan PE dan PI oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 33 Perpres Nomor 32 Tahun 2022.

Sementara itu, K/L diharapkan terus mendorong para pelaku usaha untuk dilakukan percepatan penyiapan komoditas agar dapat segera diberlakukan pada implementasi tahap III (tahap selanjutnya).

Proses penyusunan dan penetapan NK dalam siklus satu tahun, telah dimulai sejak awal tahun dan terdapat batas waktu paling lambat di akhir September untuk pengajuan permohonan usulan kebutuhan dari pelaku usaha. Pada akhir Oktober dilakukan penetapan Rencana Kebutuhan oleh K/L Pembina Sektor komoditas.

Beberapa K/L yang menjadi pembina sektor komoditas untuk 24 komoditas di tahap 1 dan 2 yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pangan Nasional Kementerian Pertanian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Untuk seluruh pelaku usaha yang NK-nya sudah ditetapkan, dapat mengisi usulan Rencana Kebutuhan melalui SiNas NK dengan menggunakan akun Lembaga National Single Window atau akun sistem K/L. Batas waktu pengisian RK tadi  sampai dengan akhir September,” kata Susiwijono.

Selain itu, lanjut Susiwijono, dapat dilakukan perubahan atau pengajuan baru setelah NK ditetapkan. Perubahan NK dapat dilakukan dalam hal terjadi bencana alam, bencana non alam, investasi baru, program prioritas nasional, dan kondisi lainnya.

Perubahan juga dapat dilakukan setelah Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan. Terdapat perubahan elemen data yang mempengaruhi data kebutuhan dan pasokan nasional dan perubahan elemen data yang tidak mempengaruhi namun tetap perlu diubah.

“Selain K/L terkait, LNSW, Kemenko Perekonomian, dan Setkab turut mendampingi. Dari Kemenko Perekonomian semua Asdep yang terkait dengan masing-masing komoditas akan mendampingi,” ungkap Susiwijono.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mempermudah perizinan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan mendorong penguatan ekosistem UMKM dan e-commerce yakni melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemberlakuan UU Cipta Kerja bertujuan untuk mempermudah akses perizinan, rantai pasok, pengembangan usaha, pembiayaan, hingga akses pasar bagi pelaku UMKM.

“Pemerintah juga memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM. Terobosan ini dilakukan melalui UU Ciptaker. Upaya ini terus dilakukan Pemerintah supaya perekonomian kita menjadi lebih efisien dan kompetitif di pasar global, dan UMKM bisa menjadi bagian dari Global Value Chain seperti UMKM di Jepang dan Jerman,” tambah Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir.

Selain kemudahan izin usaha, pemerintah juga menyediakan berbagai fasilitas lain seperti dukungan pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dapat diakses oleh UMKM. Pada tahun 2022, Pemerintah telah meningkatkan plafon KUR menjadi Rp373,17 triliun dan memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% hingga akhir tahun 2022, sehingga dapat membantu UMKM dalam memperkuat modal usaha tanpa dibebani dengan bunga yang tinggi.

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…