NERACA
Bali - Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik resmi diteken oleh Presiden RI Joko Widodo, dalam Perpres tersebut diputuskan untuk tidak lagi mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang baru.
"Dengan turunnya Perpres 112/2022, rencana pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) itu supaya dipercepat dan ada rencana untuk mempensiunkan PLTU yang sudah memenuhi keekonomiannya," ujar Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif di Nusa Dua, Bali.
Lebih lanjut, Irwandy menjelaskan bahwa mempensiunkan PLTU juga harus disesuaikan dengan supply dan demand kebutuhan nasional, sehingga tidak mengganggu stabilitas kelistrikan nasional.
"Ada pula (PLTU) yang dikecualikan untuk dipensiunkan, yaitu PLTU yang sudah ada di dalam RUPTL sebelum berlakunya Perpres ini, kemudian PLTU yang sudah terintegrasi dan akan memberikan nilai tambah terhadap sumber daya alam," ujar Irwandy.
Kemudian PLTU lain yang masih diperbolehkan, jelas Irwandy, adalah PLTU yang mempunyai rencana pengurangan C02 sebesar 35% dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengungkapkan bahwa dalam transisi energi juga harus memperhatikan realita bahwa batubara saat ini masih menjadi pemasok energi paling besar.
"Transisi Energi harus diatur yaitu, dengan berkeadilan, artinya bagi kita memang memiliki batubara jadi masih bisa menggunakan apa yang kita punya dan juga berkelanjutan, jangan sampai nanti tertekan sehingga tidak maksimal pemanfaatannya," jelas Ridwan.
Pemanfaatan batubara dalam transisi energi, jelas Ridwan, melalui pengembangan teknologi sehingga bisa menjadi lebih bersih sehingga dapat menekan emisi yang timbul dari batubara. "Kalau pembangkit kan sudah ada yang ultra supercritical, kemudian dengan teknologi co-firing yang memanfaatkan biomassa," ungkap Ridwan.
Selain bahan baku untuk listrik, tambah Ridwan, batubara juga dapat dipergunakan untuk produk turunan yang lain, yaitu sebagai carbon aktif, dimethyl ether (DME), gasifikasi ke methanol, briket, dan lainnya.
"Saya kira arahnya kesana (pemanfaatan turunan batubara), Namun, yang penting sekarang selain penguasaan teknologi itu adalah rangka waktunya, kita perlu waktu untuk menyesuaikan cita-cita ideal yang diinginkan global," terang Ridwan.
Lebih lanjut, terkait dengan EBT, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif kembali mengingatkan kembali peran penting pengembangan EBT di Indonesia dalam penurunan emisi gas rumah kaca di sektor energi, sekaligus untuk mewujudkan Indonesia Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. Indonesia memiliki potensi EBT yang sangat melimpah yaitu sekitar 3.000 giga watt (GW), di mana potensi panas bumi mencapai 24 GW.
"Pada COP26 tahun 2021, Indonesia telah berkomitmen untuk melakukan penurunan emisi gas rumah kaca yang dipertegas bahwa Indonesia akan mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. Untuk itu diperlukan upaya memitigasi perubahan iklim dengan menurunkan emisi karbon (dekarbonisasi) namun dengan tetap menjaga ketahanan energi," papar Arifin.
Aksi mitigasi yang berperan paling besar dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca di sektor energi adalah pengembangan EBT sebagai langkah transisi menuju energi yang lebih bersih, minim emisi, dan ramah lingkungan.
Arifin mengungkapkan, Indonesia memiliki potensi EBT yang sangat melimpah yaitu sekitar 3.000 GW. Potensi panas bumi sendiri sebesar 24 GW. Selama 5 tahun terakhir, Pembangkit EBT terus mengalami peningkatan, saat ini kapasitas pembangkit EBT sebesar 12 GW, dan panas bumi menyumbang sekitar 2,2 GW.
Potensi EBT akan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mempercepat transisi energi. Pada tahun 2060 kapasitas pembangkit EBT ditargetkan sebesar 700 GW yang berasal dari solar, hidro, bayu, bioenergi, laut, panasbumi, termasuk hidrogen dan nuklir.
“Pembangkit panas bumi diperkirakan akan mencapai 22 GW yang didorong dengan pengembangan skema bisnis baru, inovasi teknologi yang kompetitif dan terjangkau, antara lain deep drilling geothermal development, enhanced geothermal system, dan offshore geothermal development," terang Arifin.
Arifin juga menerangkan, untuk mempercepat dan memperbesar pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energ, Pemerintah memberlakukan kembali tarif uap panas bumi dan tenaga listrik dan mengusulkan kemudahan proses perizinan penggunaan lahan di hutan konservasi, dan pembebasan pajak bumi dan bangunan.
Pertamina EP Hidupkan Lapangan Tua, Targetkan Produksi 213 MBOEPD Jakarta - Di jantung salah satu lapangan migas Indonesia, PT Pertamina…
NERACA Jakarta – Pemerintah Indonesia menyambut baik ketertarikan Argentina untuk berinvestasi di sektor pertanian, yang dianggap sebagai salah satu pilar…
NERACA Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong kemajuan industri kelapa sawit nasional…
Pertamina EP Hidupkan Lapangan Tua, Targetkan Produksi 213 MBOEPD Jakarta - Di jantung salah satu lapangan migas Indonesia, PT Pertamina…
NERACA Jakarta – Pemerintah Indonesia menyambut baik ketertarikan Argentina untuk berinvestasi di sektor pertanian, yang dianggap sebagai salah satu pilar…
NERACA Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong kemajuan industri kelapa sawit nasional…