Oleh : Agus Yuliawan
Pemerhati Ekonomi Syariah
Gerakan haji muda adalah sebuah gerakan sosialisasi tentang pentingnya merencanakan ibadah haji sedini mungkin yang di kampanyekan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Melalui gerakan ini ada sebuah cita-cita emas dan pembangunan manusia yang berkualitas yang ingin di raihnya. Melalui gerakan haji muda ini, persiapan untuk menjalankan rukun Islam yang terkahir itu bukan lagi domain dari orang dewasa atau tua saja, akan tetapi anak - anak atau para remaja sudah bisa untuk berfikir tentang haji sedini mungkin dan tak perlu lagi harus berfikir nanti dan nanti.
Apalagi, saat ini terjadi problematika haji dimana waktu tunggu, waktu tunggu di Indonesia mencapai 20 tahun rata-rata di Indonesia bahkan di berbagai daerah bisa mencapai 40 tahun. Hal ini terjadi dikarenakan besarnya jumlah pemohon peserta ibadah haji, sementara kouta yang diberikan oleh pemerintah kerajaan Saudi Arabia yang tersedia sangat terbatas. Maka dari itu diperlukan perencanaan haji yang bersifat jangka panjang dan sekaligus menanamkan nilai-nilai moralitas tentang esensi haji sejak dini.
Haji adalah ibadah fisik selain materi yang harus dipenuhi pada saat beribadah, saat ini terbanyak jemaah haji setiap keberangkatan adalah risiko tinggi dengan usia 60 tahun ke atas dan rata-rata masa tunggu mencapai 25 tahun, sehingga kalau kaum millenials mendaftar bisa lebih mudah dalam menunaikan ibadah haji kelak dengan fisik kuat ibadah maksimal. Inilah kenapa gerakan haji muda adalah sangat relevan sekali.
Maka, membumikan gerakan haji muda sangat diperlukan dan melibatkan para stakeholder. Hal ini dikarenakan, semua pihak memiliki banyak kepentingan, baik lembaga keuangan syariah, pembimbing ibadah haji, travel haji dan umroh dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dengan demikian multiplier effect dari gerakan ini sang besar sekali.
Selain memiliki gerakan perubahan sosial masyarakat dampak dari ibadah haji, bahkan di program ini terjadi sebuah titik temu terbangunnya ekosistem ekonomi syariah. Betapa tidak? Dimana mau tak mau bank syariah dalam program perencanaan atau talangan haji harus kerjasama dengan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS). Dikarenakan, bank syariah hanya sebagai penerima setoran haji dan tidak memberikan talangan haji. Dari sini jelas sekali simbiosisme antara bank syariah dan LKMS.
Dan bukan berhenti sampai disini saja, tapi berlanjut terbangunnya usaha travel haji dan umroh dan usaha UMKM produk perlengkapan haji dan umroh yang dari awal mitra atau anggota dari LKMS. Sinergisitas dan kolaborasi bisnis inilah sadar atau tidak akan menumbuhkan ekosistem ekonomi syariah. Dengan demikian, dampak gerakan haji muda menjadikan efek yang luar biasa bagi perubahan sosial dan ekonomi masyarakat. Inilah sesungguhnya esensi dari pembumian gerakan haji muda.
Maka dari itu untuk menggerakkan gerakan haji muda ini diperlukan banyak edukasi dan kampanye di masyarakat tentang pentingnya haji muda. Bahkan dengan produk talangan atau tabungan haji bisa dibuat semurah mungkin agar niat ibadah haji bisa terlaksana dengan mudah dan berharap ke depan akan terlahir banyak manusia berinsanul kamil.
Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Proses akuisisi saham CK Hutchison di 43 pelabuhan atau…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Pengembangan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) seperti koperasi sebenarnya memiliki potensi yang…
Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo Keberagaman kekayaan alam – budaya yang dimiliki…
Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Proses akuisisi saham CK Hutchison di 43 pelabuhan atau…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Pengembangan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) seperti koperasi sebenarnya memiliki potensi yang…
Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo Keberagaman kekayaan alam – budaya yang dimiliki…