8.610 Hektar Kawasan Hutan Disulap Jadi HGU Kebun Sawit, Sawit Watch Lapor ke BPN


NERACA

Jakarta - Sawit Watch bersama dengan Tim Kuasa Hukum Indrayana Centre for Goverment, Constitution and Society (Integrity) Law Firm mengadu ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas dugaan adanya mafia tanah dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan hutan sebesar 8.160 hektar di Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Saat ditemui usai memberikan laporan ke kantor BPN di Jakarta, Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo menjabarkan bahwa penerbitan HGU diberikan kepada PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM) tanpa mendapat Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK). 

“Kehadiran Sawit Watch dan Integrity hari ini séjatinya bermaksud membantu Presiden dan Kementerian ATR/BPN dalam menggalakkan pemberantasan mafia tanah yang kerap menyulut konfiik agraria. Kami juga hendak memastikan bahwa keberpihakan Pemerintah melawan perbuatan dzalim para mafia betul-betul diwujudkan, khususnya bagi masyarakat terdampak di Kotabaru Kalimantan Selatan,” kata Surambo.

Padahal, dalam rapat terbatas di 23 Mei 2022, Presiden Jokowi telah menghimbau seluruh jajaran kementerian/embaga untuk bersatu padu dan berkomitmen penuh dalam memberantas para mafia tanah. Lebih jauh, Presiden Jokowi menginstruksikan aparat kepolisian agar tidak mem-backing siapa pun yang disinyale akan menghambat pemberantasan mafia tanah. 

Perolehan HGU PT MSAM di Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru sangatlah problematik karena menyebabkan hutan negara sekitar 8.610 hektar hilang. Kemudian, secara ilegal menjadi aset PT MSAM berupa lahan perkebunan beralaskan HGU, tanpa keputusan pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK. Penerbitan HGU itu terjadi pada 4 September 2018. Tidak mengherankan, pada kurun waktu yang tidak lama, puluhan masyarakat Kotabaru berdemo di depan Komnas HAM untuk meminta keadilan atas penggusuran tanah-tanah mereka akibat aktivitas perkebunan PT MSAM. 

Setelah penerbitan HGU PT MSAM, lalu terbit Keputusan Menteri LHK Nomor 465/2018 untuk lokasi yang cenderung sama dan pada pokoknya menciutkan wilayah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II. IUPHHK-HA PT Inhutani II awalnya + 40.950 ha kemudian tersisa + 25.908 ha. Sehingga yang kembali menjadi hutan negara tanpa pemanfaatan pihak lain, sekitar 14.333 ha. Di dalam lokasi 14.333 ha inilah PT MSAM memperoleh HGU dengan luas + 8.610 ha tanpa didahului keputusan pelepasan kawasan hutan. 

“Menurut aturan yang berlaku tahun 2018, Pasal 21 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 menyebutkan bahwa keputusan pelepasan kawasan hutan harus diterbitkan setelah Menteri LHK Menerima permohonan dan meneliti pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis. Barulah status Namparan daratan itu bukan lagi merupakan kawasan hutan, jadi, jika ribuan hektar hutan tiba-tiba beralih jadi HGU tanpa keputusan dimaksud, dapat disinyalir ada kaki-tangan mafia tanah yang bermain,” tukas Harimuddin, partner Integrity. 

Dikabarkan, Sawit Watch dan Integrity telah mengadukan polemik ini kepada KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti. Advokasi hilangnya hutan negara di Kotabaru, akhimya diperluas ke Kementerian ATR/BPN guna memberikan sinyal kepada pemangku kebijakan bahwa terdapat persoalan tanah yang serius di Kotabaru dan sepatutnya Pemerintah hadir untuk melindungi kepentingan negara dari kedigdayaan para mafia.

 “Sajak 18 Januari silam, kami telah melaporkan problem ini kepada KPK. Disusul dengan laporan identik yang disampaikan kepada Kepolisian dan Kejaksaan pada 23 Mei 2022. Kami paham tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum. Namun sebagai suatu ikhtiar yang berkelanjutan, kita perlu menjaga asa dan terus berupaya. Di sisi lain, tetap menaruh harapan besar kepada Kementerian ATR/BPN untuk memberi atensi lebih terhadap persoalan-persoalan di luar pulau Jawa yang sebenamya jauh lebih besar,” tutup Rambo. 

BERITA TERKAIT

Jaringan Ekonomi Kreatif Indonesia (JEKI) Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Modal untuk Industri Kreatif

    NERACA Jakarta - Jaringan Ekonomi Kreatif Indonesia (JEKI) secara resmi diluncurkan di Hotel Des Indes Menteng, Jakarta yang…

Sepakat dengan Menhub, Ekonom Minta Pemerintah Tak Gegabah Atur Ojol

NERACA Jakarta - Gelombang tuntutan dari pengemudi ojek online (ojol) kembali memuncak dengan aksi demonstrasi besar pada 20 Mei 2025.…

Dirjen Bea Cukai Bakal Libatkan TNI dan Polri untuk Atasi Penyelundupan

  NERACA Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama menyampaikan bakal menggandeng aparat TNI dan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jaringan Ekonomi Kreatif Indonesia (JEKI) Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Modal untuk Industri Kreatif

    NERACA Jakarta - Jaringan Ekonomi Kreatif Indonesia (JEKI) secara resmi diluncurkan di Hotel Des Indes Menteng, Jakarta yang…

Sepakat dengan Menhub, Ekonom Minta Pemerintah Tak Gegabah Atur Ojol

NERACA Jakarta - Gelombang tuntutan dari pengemudi ojek online (ojol) kembali memuncak dengan aksi demonstrasi besar pada 20 Mei 2025.…

Dirjen Bea Cukai Bakal Libatkan TNI dan Polri untuk Atasi Penyelundupan

  NERACA Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama menyampaikan bakal menggandeng aparat TNI dan…