NERACA
Jakarta - Penyelidikan atas kasus sengketa merek dagang “Petani Indonesia Hebat” milik Luwia Farah Utari dengan PT Wilmar Padi Indonesia (WPI) masih belum tuntas. Sejumlah saksi dari pihak WPI tidak memenuhi panggilan kepolisian atas adanya dugaan tindak pidana merek dagang yang tertuang dalam Laporan Polisi No. LP/B/5594/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, sehingga Polda Metro Jaya hingga saat ini belum bisa memperoleh keterangan darai para saksi tersebut.
Sebagai pelapor, pihak Farah sangat menyayangkan sikap WPI ini karena menghambat proses penyelidikan Polisi.“Kami menunggu itikad baik dari pihak WPI agar kasus ini bisa tuntas dan keadilan dapat ditegakkan,” kata Fauzan Hadi Ramadhan selaku salah satu anggota tim kuasa hukum dari Farah sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu (27/7). Kasus ini sesungguhnya tidak rumit, namun berlarut-larut karena sikap pihak WPI yang cendrung kurang mendukung proses hukum perkara yang ditangani Polda Metro Jaya.
Dari pihak Farah, bukti pelanggaran sudah terang benderang, dimana penggunaan merek dagang Petani Indonesia Hebat bersama logonya pada produk beras yang diproduksi dan perdagangkan oleh WPI tidak bisa dibantah. Luwia Farah melaporkan kasus dugaan tindak pidana merek dagang ini ke Polda Metro Jaya pada November 2021 karena menemukan etiket merek dagang “Petani Indonesia Hebat” miliknya yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor register IDM 000669433 digunakan WPI tanpa izin.
Pada awalnya, merek ini digunakan oleh perusahaan milik Farah yaitu PT Lumbung Padi Indonesia (LPI) yang begerak di bidang usaha pengilingan padi modern di Mojokerto, Jawa Timur dengan investasi ratusan miliar rupiah. Selain membuka lahan seluas 6 hektar sebagai proyek percontohan, ia juga bekerjasama dengan Satake Corporation Japan untuk memberikan dukungan teknologi penggilingan padi berkelas dunia. Kemudian ia menggandeng Wilmar Group dengan harapan bisa memperkuat kinerja perusahaan dan berkontribusi memperkuat sektor pangan nasional. “Ada cita-cita luhur dari klien kami. Selain melihat peluang bisnis, melalui PT Lumbung Padi Indonesia Farah juga ingin berkontribusi dalam isu sosial dengan mendorong kebangkitan petani lokal. Inilah latar belakang lahirnya merek Petani Indonesia Hebat," kata Fauzan.
Farah menyatakan bahwa kerjasama dengan Wilmar Group tidak berjalan sesuai harapan. Bahkan, ia harus kehilangan perusahaannya. PT LPI diambil alih oleh konglomerat yang tengah terbelit kasus minyak goreng ini dan mengganti nama perusahaan menjadi WPI. Masalahnya, WPI tetap menggunakan Petani Indonesia Hebat sebagai brand, padahal merek ini terdapat an. pribadi Farah yang lahir dari wujud semangat dan cita-citanya mengangkat citra petani Indonesia. Meski sangat kecewa atas pengambilalihan perusahaan yang dinilainya jauh dari praktik bisnis yang sehat, tapi Farah sama sekali tidak berpikiran WPI akan tetap menggunakan logo dan merek Petani Indonesia Hebat. Ia baru menyadari 3 tahun setelah pengambilalihan yaitu 2021 lalu.
Selain lewat jalur pidana, Farah juga akan mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata senilai Rp 5,5 triliun. Sebagai pengusaha kecil, ia merasa sangat dilecehkan oleh Wilmar Group yang nota bene perusahaan asing. Alih-alih mendukung, konglomerat ini malah mengambil perusahaan yang susah payah dibesarkan selama puluhan tahun, bahkan mereknyapun digunakan tanpa izin. “Oleh kerena itu, besaran tuntutan ganti rugi itu jangan hanya dilihat dari kehilangan material saja, tapi juga yang kerugian yang bersifat immaterial. Angka itu adalah representasi rasa ketidakadilan yang dirasakan Farah. Ia merasa bisnis dan peluangnya mewujudkan cita-cita untuk kebangkitan petani dirampas melalui praktik usaha yang jauh dari semangat dan norma UUD 1945 dan Pancasila yaitu semangat kerjasama dan keadilan,” tutup Fauzan. (Mohar/Agus)
NERACA Jakarta - Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terbukti menjadi tulang punggung perekonomian nasional, untuk itu pelaku UMKM harus…
NERACA Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam melindungi dan memberdayakan Pekerja…
NERACA Jakarta - Ombudsman menekankan pentingnya reformasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk menjamin mutu dan akuntabilitas pendidikan…
NERACA Jakarta - Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terbukti menjadi tulang punggung perekonomian nasional, untuk itu pelaku UMKM harus…
NERACA Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam melindungi dan memberdayakan Pekerja…
NERACA Jakarta - Ombudsman menekankan pentingnya reformasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk menjamin mutu dan akuntabilitas pendidikan…