Industri Sawit Komit Terapkan DMO

NERACA

Jakarta - Tiga pemasok minyak kelapa sawit mentah (CPO) Wilmar berkomitmen memasok produknya dengan harga domestic market obligation (DMO) Rp 9.300 per kg. Ketiganya adalah  PT Bumitama Gunajaya Agro, PT Union Sampoerna Triputra Persada, dan PT Dharma Satya Nusantara Tbk. Langkah itu dimaksudkan sebagai dukungan perusahaan perkebunan tersebut terhadap kebijakan Kementerian Perdagangan dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Menurut Presiden Direktur Consumer Pack Business Wilmar Thomas Muksim, ini adalah komitmen supplier kami, perusahan perkebunan dalam mendukung program pemerintah. Dengan tersedianya CPO DMO tersebut, perusahaan mampu menyediakan lebih banyak lagi minyak goreng ke pasar dalam negeri. Wilmar berharap hal itu akan semakin mempermudah masyarakat memperoleh barang kebutuhan pokok tersebut di pasaran. “Kami bersama supplier juga akan memastikan bahwa tambahan CPO DMO akan sampai ke masyarakat dalam bentuk minyak goreng,” kata Thomas 

Adapun upaya membantu pemerintah terkait kebijakan minyak goreng adalah tanggung jawab semua karena tidak akan mampu dilakukan oleh sejumlah pihak saja.

Thomas berharap agar semakin banyak yang terlibat agar polemik minyak goreng dapat segera berakhir. “Masyarakat juga harus bekerjasama agar tidak melakukan panic buying karena pemerintah sedang berusaha memenuhi ketersediaan minyak goreng, dan kami akan mendukung sepenuhnya dengan mengucurkan empat juta liter per hari, sehingga sebentar lagi minyak goreng akan tersedia dalam jumlah cukup banyak,” papar Thomas.

Sementara itu, Direktur PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA), Johan Puspowidjono mengatakan, sudah menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memberikan kontribusi konkrit terhadap masalah yang sedang dihadapi masyarakat. Saat ini, PT BGA adalah pemasok pertama dan terbesar program DMO CPO Rp 9.300 kepada Wilmar.

“Kami ingin berpartisipasi dalam penyediaan Minyak goreng dengan harga terjangkau,” kata Johan.

Direktur PT Union Sampoerna, Djohanis Hardjo dan Direktur PT Dharma Satya Nusantara Tbk, T. Arifin juga menyampaikan hal senada bahwa sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mensukseskan program pemerintah.

Wilmar telah menggelontorkan minyak goreng kemasan seharga Rp 14 ribu sebagai dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam program satu harga yang dimulai sejak 19 Januari 2022. Langkah itu diharapkan dapat membantu masyarakat agar lebih mudah memperoleh minyak goreng dengan harga yang lebih terjangkau. Seluruh merek minyak goreng produksi Wilmar saat ini telah seluruhnya dipasarkan seharga Rp 14 ribu, yaitu Sania, Siip, Sovia, Mahkota, Ol'eis, Bukit Zaitun, Goldie, Fortune, dan Camilla.

Sebelumnya, dalam rapat  kerja antara Kemeterian Perdagangan (Kemendag) dengan  Komisi  VI  DPR-RI, Menteri  Perdagangan  Muhammad Lutfi mengungkpkan, “Kemendag (Kementerian Perdagangan) menginstruksikan produsen untuk mempercepat penyaluran  minyak goreng serta  memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.”

Lebih lanjut, Lutfi juga mengimbau masyarakat untuk  tetap bijak dalam membeli dan tidak memborong minyak goreng karena panik  (panic buying). Pemerintah menjamin stok minyak goreng cukup dengan harga tetap terjangkau masyarakat luas.

“Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” ungkap Lutfi.

Selain itu, Lutfi juga mempertegas  kebijakan pemerintah tentang kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).  Kebijakan tersebut bertujuan untuk memenuhi bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga produsen minyak goreng akan mendapatkan harga lebih murah dibandingkan harga internasional. Dengan demikian  harga migor  diharapkan bisa lebih  terjangkau oleh masyarakat.

“Pemerintah harus menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha  dengan  konsumen.  Kebijakan  DMO berlaku  wajib  untuk  seluruh  produsen  minyak  goreng  yang  akan  melakukan  ekspor,  yaitu  sebesar  20 persen dari volume ekspor masing-masing. Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, Pemerintah juga menerapkan  kebijakan  DPO  yang  ditetapkan  sebesar  Rp9.300 per kilogram  untuk CPO dan Rp10.300 per kilogram untuk olein,” jelas Lutfi.

Lutfi pun menyampaikan, kebutuhan minyak goreng nasional diperkirakan sebesar 5,7 juta kilo liter pada 2022. Untuk  kebutuhan  rumah  tangga  diperkirakan  sebesar  3,9  juta  kilo  liter,  terdiri  atas  1,2  juta   kilo    liter  kemasan  premium,  231  ribu    kilo    liter  kemasan    sederhana,  dan  2,4  juta  kilo  liter  curah.

 

 

BERITA TERKAIT

Proyek CO2 Reduction Tingkatkan Kapasitas Produksi Energi Indonesia

NERACA Indramayu – Deputi Eksploitasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Taufan Marhaendrajana,…

Pemerintah Ambil Langkah Nyata Cegah PHK di Industri Padat Karya

NERACA Jakarta - Pemerintah terus memperkuat stabilitas sektor industri padat karya melalui deregulasi dan perlindungan tenaga kerja guna mencegah potensi…

Kembangkan Sentra IKM Wastra di Pelosok Tanah Air

NERACA Jakarta – Industri wastra atau kain tradisional Indonesia seperti batik dan tenun sangat erat kaitannya dengan perkembangan industri fesyen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Proyek CO2 Reduction Tingkatkan Kapasitas Produksi Energi Indonesia

NERACA Indramayu – Deputi Eksploitasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Taufan Marhaendrajana,…

Pemerintah Ambil Langkah Nyata Cegah PHK di Industri Padat Karya

NERACA Jakarta - Pemerintah terus memperkuat stabilitas sektor industri padat karya melalui deregulasi dan perlindungan tenaga kerja guna mencegah potensi…

Kembangkan Sentra IKM Wastra di Pelosok Tanah Air

NERACA Jakarta – Industri wastra atau kain tradisional Indonesia seperti batik dan tenun sangat erat kaitannya dengan perkembangan industri fesyen…