Kontraktor Depok "Geruduk" BUD - BKD Janjikan Tagihan Proyek 2021 Dibayar Akhir Januari 2022

NERACA

Depok - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok yang juga adalah Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk pembayaran seluruh hasil pekerjaan Kegiatan Proyek Pembangunan APBD Tahun Anggaran 2021, dijanjikan akan dibayarkan pencairan tagihanya melalui kas daerah Kota Depok. Janji pimpinan BKD Ini disepakati dalam notulen rapat antara puluhan kontraktor dengan Aparatur BKD dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok di Gedung Dibaleka II Komplek Perkantoran Pemkot Depok, pada awal pekan Januari 2022. Demikian rangkuman liputan dan klarifikasi NERACA dari berbagai sumber terkait dalam masalahnya hingga akhir pekan kemarin. 

Puluhan kontraktor yang "menggeruduk" kantor BKD Kota Depok meminta agar hasil pekerjaan yang telah dikerjakannya dapat segera dibayarkan sesuai hasil pekerjaannya yang telah dilaksanakan sebelum berakhirnya Tahun Anggaran APBD 2021 pada Desember 2021.

Menurut salah seorang kontraktor yang tidak berkenan disebutkan namanya, kontraktor telah banyak lebih dahulu menginvestasikan dananya untuk kelancaran proyek pembangunan Kota Depok tanpa menggunakan dana APBD 2021.

"Bahkan kontraktor sebagai investor jauh sebelum dikeluarkannya SPK pun kontraktor telah mempersiapkan berbagai sarana dan prasarananya serta lainnya agar pekerjaan proyek yang minim hari kerjanya dapat diselesaikan kegiatan proyeknya semaksimal mungkin," katanya.

Oleh sebab itu, menurut pengamat, kegiatannya seharusnya BKD sebagai BUD seluruh kegiatan APBD 2021 jangan menunda-nunda waktu dengan berbagai alasan yang "merugikan" sumbangsih Investor sebagai pihak ketiga dalam merealisasikan seluruh kegiatan proyeknya yang sudah ditetapkan dan disahkan Walikota Depok dalam Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021.

"Jangan terlalu dimudahkan upaya tagihan kontraktor masalahnya dengan berbagai alasan hingga menjadikan tagihan hasil pekerjaan kegiatannya tidak maksimal dibayarkan sesuai realisasi hasil pekerjaannya. Dan, jangan menjadikannya sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau (SILPA) yang baru bisa dibayarkan pada perubahan APBD pada tahun anggaran berikutnya. Hal ini tidak adil karena kontraktor sebagai investor telah investasikan lebih dulu dananya tanpa dana APBD," tutur pengamat pemerhati sumber NERACA dari lapangan. 

Berdasarkan data yang diperoleh NERACA, berikut ini adalah "Notulen Rapat " yang diklarifikasi NERACA dengan pimpinan di BKD (Utang Wardaya Sekretaris BKD) dan Kepala Dinas PUPR Kota Depok yang "mengakui "iya" benar adanya notulen rapatnya. Namun, Kepala BKD (Wahid) dan Ketua TAPD Kota Depok (Supian Suri) belum merespons klarifikasi NERACA yang disampaikan melalui daring.

Notulen rapat yang disepakati adalah: ‎1. Per 31 Desember 2021 tidak bisa dikeluarkan ditahun berikutnya kecuali dianggarkan kembali; ‎2. Pembayaran terakhir adalah pada tahun 2022; ‎3, BKD mengupayakan segera pergeseran anggaran;  ‎4. Pemkot Depok akan memperbaiki sistem waktu jadwal pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dimasa mendatang; ‎5. Pembayaran kepada pihak ketiga oleh Pemkot Depok dapat dibayarkan paling lambat akhir januari 2022; ‎6. Disepakati oleh tanggal 4 Januari 2022 oleh rekanan Kota Depok dan BKD serta PUPR.

Dalam kondisi tersebut selalu terjadi akhir tahun anggaran yang merupakan masalah akibat  "mepetnya" jadwal pelaksanaan kegiatan proyek dengan pemberian SPK kepada kontraktor yang lebih banyak terjadi masalahnya pada dinas atau badan di Pemkot Depok. demikian hasil liputan di Kota Depok dari sumber NERACA. Dasmir

 

BERITA TERKAIT

Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Menkop : Tingkatkan Kinerja Guna Mendukung Program Strategis Nasional

  Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Menkop : Tingkatkan Kinerja Guna Mendukung Program Strategis Nasional Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi…

Kanwil LTO Bahas Pengenaan Pajak Minimum Global

  NERACA Jakarta-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/ Kanwil LTO) menggelar kelas pajak secara daring…

Danantara Suntik Rp130T Program 3 Juta Rumah, DPR: Kolaborasi Nyata untuk Rakyat

  NERACA Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi menyatakan komitmennya untuk mendukung pembiayaan Program 3…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Menkop : Tingkatkan Kinerja Guna Mendukung Program Strategis Nasional

  Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Menkop : Tingkatkan Kinerja Guna Mendukung Program Strategis Nasional Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi…

Kanwil LTO Bahas Pengenaan Pajak Minimum Global

  NERACA Jakarta-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/ Kanwil LTO) menggelar kelas pajak secara daring…

Danantara Suntik Rp130T Program 3 Juta Rumah, DPR: Kolaborasi Nyata untuk Rakyat

  NERACA Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi menyatakan komitmennya untuk mendukung pembiayaan Program 3…