NERACA
Jakarta - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) dalam sebuah diskusi di Bursa Efek Indonesia mengusulkan, pajak terhadap capital gain saham pendiri yang ingin melakukan penawaran umum saham perdana ditiadakan. Terutama untuk mendorong agar lebih banyak perusahaan mencatatkan saham di BEI.
"AEI mengusulkan tidak diterapkan untuk pajak saham pendiri. Bila menganggap perusahaan go public itu harus lebih banyak, maka dipertimbangkan untuk tidak dibebankan pajak terhadap saham pendiri agar menjadi daya tarik," ujar Direktur Eksekutif AEI Ishakayoga, di Jakarta Senin (25/6)
Menurutnya, bila capital gain saham pendiri saat melakukan penawaran umum saham perdana dikenakan pajak, maka pendiri perusahaan akan berpikir ulang. Dia pun telah bertemu dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pembicaraan terkait hal tersebut.
Dia memberi contoh, PT MNC Sky Vision yang tengah melakukan proses IPO berniat menawarkan sebanyak-banyaknya 1,412 miliar saham yang terdiri dari 847,666 juta saham biasa dan 565,11 juta atas nama Bhakti Investama Tbk. Nantinya, gain yang didapat oleh Bhakti ini yang akan dikenakan pajak.
Lebih lanjut, Isakayoga menjelaskan, jika pihaknya tengah mengusahakan agar insentif pajak yang selama ini diberikan kepada perusahaan yang melepas minimal 40% sahamnya dapat diturunkan menjadi 35%. "Insentif pajak tersebut dapat menjadi insentif menarik untuk perusahaan. Sehingga, akan makin banyak perusahaan yang menerima insentif ini," jelasnya.
Beberapa perubahan yang hendak dilakukan AEI ini bertujuan untuk menggenjot minat perusahaan yang mencatatkan sahamnya ke BEI. "Kalau emitennya itu-itu saja, maka indeksnya ya tidak naik-naik. Sehingga perlu tambahan perusahaan baru supaya bisa menggerakan indeks juga," tuturnya.
Ishakayoga mengakui pemberian insentif pajak adalah suatu dilema. Terutama karena pemerintah menggenjot anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dari pajak. Namun Ia menilai, bila perusahaan banyak yang melakukan penawaran umum saham perdana, maka dapat menambah pajak. "Yang paling menarik itu memang insentif pajak," ujarnya.
Perusahaan pun perlu didorong untuk melakukan penawaran umum saham perdana, demi menjaga ketahanan indeks saham. "Bila emiten tidak bertambah, maka indeks akan stuck. Kita perlu menambah emiten yang berkualitas dan kapitalisasi pasar besar sehingga perlu ada tambahan emiten agar jaga suistanibility," jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak akan mengenakan pajak terhadap capital gain saham pendiri, ketika pendiri perusahaan yang sudah mencatatkan saham menjual lagi sahamnya kepada pihak lain atau publik. Kemungkinan hal itu diberlakukan pada semester kedua 2012. (didi)
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mempertegas peran strategisnya dalam mendukung transisi menuju ekonomi hijau, dengan memperkenalkan Kredit Pemilikan…
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang untuk melakukan perpanjangan waktu perdagangan saham, dengan ada tiga skenario waktu perdagangan saham.…
NERACA Jakarta – Danai pengembangan bisnisnya, PT Blue Bird Tbk (BIRD) mengalokasikan anggaran belanja modal atau capital expenditure (capex) sebesar…
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mempertegas peran strategisnya dalam mendukung transisi menuju ekonomi hijau, dengan memperkenalkan Kredit Pemilikan…
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang untuk melakukan perpanjangan waktu perdagangan saham, dengan ada tiga skenario waktu perdagangan saham.…
NERACA Jakarta – Danai pengembangan bisnisnya, PT Blue Bird Tbk (BIRD) mengalokasikan anggaran belanja modal atau capital expenditure (capex) sebesar…