Regulasi Produk Halal Saat Ini Berlandaskan PP No. 39/2021

 

NERACA

Jakarta-Anggota Komisi VIII DPR-RI Bukhori Yusuf menyoroti  perubahan mengenai regulasi jaminan produk halal dalam PP terbaru  (PP No. 39/2021) yang terjabarkan dengan tepat selaras dengan aturan induknya, yakni UU Cipta Kerja, di mana UU kontroversial ini turut berdampak pada UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Menurut dia, aspek struktur. Bila disandingkan antara PP No. 39/2021 dengan PP No 33/2014, maka akan kita dapati perbedaan mencolok pada PP PP No. 39/2021, di mana PP ini mencantumkan penjabaran peraturan pelaksanaan terkait Pelaku Usaha, Pengajuan Permohonan dan Perpanjangan Sertifikat Halal, Label Halal dan Keterangan Tidak Halal, Peran Serta Masyarakat, Layanan Berbasis Elektronik, serta Penjabaran Sanksi Administratif. “Muatan PP ini lebih kompleks ketimbang PP sebelumnya,” ujarnya seperti dikutip kumparan.com, belum lama ini.

Kedua, aspek substansi. Semua perubahan dalam UU Cipta Kerja telah tertuang dalam PP No. 39/2021. Misalnya, pasal 42 UU Cipta Kerja ihwal perpanjangan sertifikat halal diatur penyelenggaraannya dalam Pasal 82-83 PP No. 39/2021. Kemudian, Pasal 44 UU Cipta Kerja terkait biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil diatur penyelenggaraanya dalam PP Pasal 81 dan Pasal 86. Selain itu, aturan mengenai jangka waktu permohonan sertifikat halal yang diatur dalam Pasal 29 UU Cipta Kerja, penyelenggaraannya diatur dalam PP Pasal 50 sampai dengan Pasal 58.

Adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia saat ini. Adapun salah satu kewenangan BPJPH adalah menerbitkan, dan mencabut, sertifikat halal.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Selain menerbitkan dan mencabut sertifikat halal, BPJPH juga memiliki kewenangan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH, serta melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri.

Badan yang berada di bawah Kementerian Agama itu juga berhak untuk melakukan akreditasi pada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), membina auditor halal, dan pengawasan terhadap JPH.

Presiden Jokowi menegaskan, semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. "Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Produk sebagaimana dimaksud wajib diberikan keterangan tidak halal," bunyi Pasal 2 PP tentang Penyelenggaraan JPH.

Adapun untuk kelengkapan dokumen untuk aplikasi sertifikat halal, pengusaha dapat memperhatikan sbb:

(1) Data pelaku usaha yang dibuktikan dengan nomor induk berusaha (NIB) atau dokumen izin usaha lainnya. (2) Nama dan jenis produk yang sesuai dengan nama dan jenis produk yang diajukan untuk mendapatkan sertifikat halal. (3) Daftar produk dan bahan yang digunakan yang dibuktikan dengan sertifikat halal. (4) Pengolahan produk yang memuat keterangan mengenai pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi.

Dalam pengajuan sertifikat halal, Pemerintah memberikan keringanan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Keringanan diberikan dengan menggratiskan biaya pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku usaha mikro dan kecil.

Sebelumnya, Kementerian Agama menyambut baik terbitnya PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PBJPH). Lahirnya regulasi baru sebagai turunan UU Cipta Kerja itu diyakini akan mempercepat pembangunan ekosistem halal di Indonesia.

Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Sukoso menilai, terbitnya PP 39/2021 bisa menjadi momentum percepatan pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia. “UU Cipta Kerja dan PP 39 hadir untuk mendorong agar pelaku usaha produk halal tumbuh dan menjadi stimulus positif dalam menjalankan usahanya dengan tetap patuh dan tertib mengikuti peraturan yang berlaku dalam menjalankan mekanisme good governance,” ujarnya di Jakarta, beberapa waktu lalu. mohar

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…