Oleh : Agus Yuliawan
Pemerhati Ekonomi Syariah
Keberadaan akad mudharabah muqayyadah sudah banyak orang yang tahu, karena akad ini sering disebut produk keuangan syariah baik di bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah (LKMS), modal ventura syariah, reksadana syariah dll. Meski sering disebut akan tetapi banyak orang yang tak paham bagaimana implementasi akad mudharabah muqayyadah itu, serta apa keuntungannya bagi pemilik modal dan pengelola dan penerima pembiayaan dengan akad tersebut.
Kita tahu semua difinisi dari mudharabah muqayyadah, adalah akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib), dimana nisbah bagi hasil disepakati untuk dibagi bersama, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Di akad mudharabah muqayyadah ada dua jenis yang selama ini acap kali dilakukan, pertama, mudharabah muqayyadah yang resiko penempatan dananya ditanggung oleh lembaga keuangan syariah sebagai executing agent. Dengan demikian nasabah secara terhitung berutang pada lembaga keuangan syariah tersebut. Kedua mudharabah muqayyadah, yaitu risiko penempatan dananya ditanggung oleh pemilik dana dalam hal ini lembaga keuangan syariah bertindak sebagai channeliing agent bertindak sebagai perantara.
Kemudian terkait dengan implementasi dari mudharabah muqayyadah di akad ini pemilik dana yang menempatkan dananya di lembaga keuangan syariah bisa mengarahkan untuk membiayakan kepada sektor – sektor tertentu yang dirasakan menguntungkan dan jarang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah. Contoh pembiayaan peternakan dan pertanian, di pembiayaan ini banyak sekali lembaga keuangan syariah enggan menyalurkan pembiayan di sektor ini karena tingginya resiko. Namun dengan adanya akad mudharabah muqayyadah dan berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak, baik pemilik dana dan pengelola dana pembiayaan tersebut bisa dilakukan.
Bagi pemilik dana tak merasa takut jika dananya hilang, karena dalam penyaluran dana tersebut menggunakan lembaga keuangan syariah yang berpegangan pada aspek analisa pembiayaan yang jelas. Begitu juga dengan lembaga keuangan syariah, dengan adanya skema mudharabah muqayyadah secara otomatis dalam pembiayaan tak harus menggeluarkan banyak modal perusahaan, karena modal yang digunakan adalah modal pihak lain. Dengan demikian modal yang dimiliki oleh lembaga keuangan syariah bisa digunakan untuk sektor pembiayaan yang lain.
Melalui mekanisme pembiayaan mudharabah muqayyadah ini sebenarnya menjadikan jalan keluar bagi lembaga amil zakat (LAZ) dan lembaga wakaf dalam mendayagunakan dana – dana mereka yang diperoleh dari zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf untuk lebih produktif, baik dari sisi financial dan sosial itu sendiri. Dengan konsep mudharabah muqayyadah, LAZ dan lembaga wakaf tak perlu berobsesi untuk memiliki lembaga keuangan syariah sendiri yang sangat jelas mekanisme operasionalnya memerlukan sumber daya manusia yang kuat dan permodalannya. Tinggal bagaimana lAZ dan lembaga wakaf duduk bersama dan berkolaborasi dengan lembaga keuangan syariah dalam menentukan program pembiayaan yang dirasakan produktif dan memiliki dampak terhadap pengentasan kemiskinan dan pengangguran.
Dengan keberhasilan di program kemitraan kedua belah pihak tersebut bisa dishare kepada masyarakat apa manfaatnya penempatan dana di lembaga keuangan syariah dalam bentuk mudharabah muqayyadah. Begitu juga bagi lembaga wakaf, bahwa dana yang ditempatkannya tidak akan hilang atau habis sama sekali bahkan marginnya bisa bertambah pula untuk dimanfaatkan oleh lembaga wakaf. Hal yang sama dengan LAZ dalam program penyaluran dana untuk pemberdayaan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan terbantu dari sisi analisa pembiayaan. Bahkan, dalam penyalurannya tak akan salah dalam penyaluran pembiayaannya kepada masyarakat yang diinginkan oleh LAZ itu sendiri.
Jadi implementasi akad mudharabah muqayyadah ini semua dikembalikan kepada pemahaman dan literasi berbagai pihak. Apakah bisa untuk di cerna dan menjadikan solusi dalam membangun kemiteraan, pemberdayaan, keuntungan dan meminimalisasi resiko bersama. Semua itu tergantung kepada tingkat pemahaman masyarakat dalam memahami akad mudharabah muqayyadah.
Oleh: Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian Industri manufaktur di berbagai negara saat ini tengah menghadapi dampak dari ketidakpastian ekonomi…
Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo Menapaki akhir semester I 2025 tidak bisa…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Pengembangan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) seperti koperasi sebenarnya memiliki potensi yang besar bila…
Oleh: Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian Industri manufaktur di berbagai negara saat ini tengah menghadapi dampak dari ketidakpastian ekonomi…
Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo Menapaki akhir semester I 2025 tidak bisa…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Pengembangan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) seperti koperasi sebenarnya memiliki potensi yang besar bila…