Mudharabah Muqayyadah

Oleh : Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Keberadaan akad mudharabah muqayyadah sudah banyak orang yang tahu, karena akad ini sering disebut produk keuangan syariah baik di bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah (LKMS), modal ventura syariah, reksadana syariah dll. Meski sering disebut akan tetapi banyak orang yang tak paham bagaimana implementasi akad mudharabah muqayyadah itu, serta apa keuntungannya bagi pemilik modal dan pengelola dan penerima pembiayaan dengan akad tersebut.

Kita tahu semua  difinisi dari mudharabah muqayyadah, adalah akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib), dimana  nisbah bagi hasil disepakati untuk dibagi bersama, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

Di akad mudharabah muqayyadah ada dua jenis yang selama ini acap kali dilakukan, pertama, mudharabah muqayyadah yang resiko penempatan dananya ditanggung oleh lembaga keuangan syariah sebagai executing agent. Dengan demikian nasabah secara terhitung berutang pada lembaga keuangan syariah tersebut. Kedua mudharabah muqayyadah, yaitu risiko penempatan dananya ditanggung oleh pemilik dana dalam hal ini lembaga keuangan syariah bertindak sebagai channeliing agent bertindak sebagai perantara.   

Kemudian terkait dengan implementasi dari mudharabah muqayyadah di akad ini pemilik dana yang menempatkan dananya di lembaga keuangan syariah bisa mengarahkan  untuk membiayakan kepada sektor – sektor tertentu yang dirasakan menguntungkan dan jarang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah. Contoh  pembiayaan peternakan dan pertanian, di pembiayaan ini banyak sekali lembaga keuangan syariah enggan menyalurkan pembiayan di sektor ini karena tingginya resiko. Namun dengan adanya akad mudharabah muqayyadah dan berdasarkan  kesepakatan dari kedua belah pihak, baik pemilik dana dan pengelola dana pembiayaan tersebut bisa dilakukan.

Bagi pemilik dana tak merasa takut jika dananya hilang, karena dalam penyaluran dana tersebut menggunakan lembaga keuangan syariah yang berpegangan pada aspek analisa  pembiayaan yang jelas. Begitu juga dengan lembaga keuangan syariah, dengan adanya skema  mudharabah muqayyadah secara otomatis dalam pembiayaan tak harus menggeluarkan banyak modal perusahaan, karena modal yang digunakan adalah modal pihak lain. Dengan demikian modal yang dimiliki oleh lembaga keuangan syariah bisa digunakan untuk sektor pembiayaan yang lain.

Melalui mekanisme pembiayaan mudharabah muqayyadah ini sebenarnya menjadikan jalan keluar bagi lembaga amil zakat (LAZ) dan lembaga wakaf dalam mendayagunakan dana – dana mereka yang diperoleh dari zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf untuk lebih produktif, baik dari sisi financial dan sosial itu sendiri. Dengan konsep mudharabah muqayyadah, LAZ dan lembaga wakaf tak perlu berobsesi untuk memiliki lembaga keuangan syariah sendiri yang sangat jelas mekanisme operasionalnya memerlukan sumber daya manusia yang kuat dan permodalannya. Tinggal bagaimana lAZ dan lembaga wakaf duduk bersama dan berkolaborasi dengan lembaga keuangan syariah dalam menentukan program pembiayaan yang dirasakan produktif dan memiliki dampak terhadap pengentasan kemiskinan dan pengangguran.

Dengan  keberhasilan di program kemitraan kedua belah pihak tersebut bisa dishare kepada masyarakat apa manfaatnya penempatan dana di lembaga keuangan syariah dalam bentuk mudharabah muqayyadah. Begitu juga bagi lembaga wakaf, bahwa dana yang ditempatkannya  tidak akan hilang atau habis sama sekali bahkan marginnya bisa bertambah pula untuk dimanfaatkan oleh lembaga wakaf. Hal yang sama dengan LAZ dalam program penyaluran dana untuk  pemberdayaan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan  terbantu dari sisi analisa pembiayaan. Bahkan,  dalam penyalurannya tak akan salah dalam penyaluran pembiayaannya  kepada masyarakat yang diinginkan oleh LAZ itu sendiri.  

Jadi implementasi akad mudharabah muqayyadah ini semua dikembalikan kepada pemahaman dan literasi berbagai pihak. Apakah bisa untuk di cerna dan menjadikan solusi dalam membangun kemiteraan, pemberdayaan, keuntungan  dan meminimalisasi resiko bersama.  Semua itu tergantung kepada tingkat  pemahaman  masyarakat dalam memahami akad mudharabah muqayyadah.

BERITA TERKAIT

Perkuat Sektor Manufaktur

Oleh: Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian   Industri manufaktur di berbagai negara saat ini tengah menghadapi dampak dari ketidakpastian ekonomi…

Memacu Kinerja Bursa

  Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro,  MSi Dosen Pascasarjana  Universitas Muhammadiyah Solo   Menapaki akhir semester I 2025 tidak bisa…

Inovasi Bisnis LKMS

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Pengembangan lembaga  keuangan mikro syariah (LKMS) seperti koperasi sebenarnya memiliki potensi yang besar bila…

BERITA LAINNYA DI

Perkuat Sektor Manufaktur

Oleh: Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian   Industri manufaktur di berbagai negara saat ini tengah menghadapi dampak dari ketidakpastian ekonomi…

Memacu Kinerja Bursa

  Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro,  MSi Dosen Pascasarjana  Universitas Muhammadiyah Solo   Menapaki akhir semester I 2025 tidak bisa…

Inovasi Bisnis LKMS

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Pengembangan lembaga  keuangan mikro syariah (LKMS) seperti koperasi sebenarnya memiliki potensi yang besar bila…