Oleh: Drs. Teten Masduki
Menteri Koperasi dan UKM
Koperasi di Indonesia akan di-rebranding sebagai entitas bisnis yang modern, kontributif, dan kompetitif. Atas dasar itulah Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mempunyai empat strategi dalam upaya pengembangan koperasi modern.
Pertama, pemgembangan model bisnis koperasi melalui korporatisasi pangan. Kedua, pengembangan Factory Sharing dengan kemitraan terbuka agar terhubung dalam rantai pasok. Ketiga, pengembangan Koperasi Multi Pihak. Keempat, penguatan kelembagaan dan usaha anggota koperasi melalui strategi amalgamasi (spin off dan split off).
Dukungan regulasi berupa UU Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 7 Tahun 2021, tidak hanya memuat kemudahan bagi koperasi, tetapi juga menjadi peluang yang dapat dimanfaatkan koperasi dan UMKM. Antara lain amanat UU bahwa program belanja Kementerian/Lembaga dengan proporsi sebesar 40% untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Selain itu, pemanfaatan fasilitas infrastruktur publik, seperti rest area, bandara, pelabuhan, stasiun, mall dan infratsruktur publik lainya sebesar 30% juga untuk UMKM.
Entrepreneurship mindset dari koperasi juga harus diubah. Koperasi Simpan Pinjam atau Credit Union perlu melakukan transformasi bisnis dengan mulai masuk membiayai sektor-sektor produktif. Tidak hanya itu KSP atau CU juga harus melakukan inovasi diversifikasi jenis usaha.
Pemerintah juga mendukung inovasi pada koperasi salah satunya melalui digitalisasi, dengan peluncuran IDX COOP (Portal Inovasi Koperasi) pada tahun 2020, yang mendokumentasikan berbagai gagasan dan praktik inovasi perkoperasian. Meski begitu, saat ini berbagai masalah atau kasus koperasi muncul karena kelalaian, salah kelola, maupun praktik koperasi bodong.
Sebagai solusi, pemerintah melakukan penguatan fungsi pengawasan melalui reformasi pengawasan koperasi dengan menghadirkan PermenKopUKM Nomor 9 tahun 2020.
Selain itu, pemerintah juga melakukan peningkatan awareness serta literasi keuangan masyarakat melalui sosialisasi dan publikasi media sosial, pengecekan koperasi melalui sistem ODS dan NIK atau konfirmasi ke Kementerian maupun Dinas KUMKM setempat, serta pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia dengan tujuan untuk lebih memperketat pengawasan koperasi.
Sehingga dalam hal ini pentingnya untuk membangun kesadaran masyarakat Indonesia bahwa koperasi memiliki potensi besar untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Selain peningkatan ekonomi anggota, koperasi diharapkan juga menjadi lembaga sosial dan lembaga pendidikan bagi anggota dan masyarakat. Namun saat ini, koperasi belum sepenuhnya menjadi pilihan utama kelembagaan ekonomi rakyat. Hal ini dilihat dari rendahnya partisipasi penduduk menjadi anggota koperasi yakni sebesar 8,41%.
Kira-kira masih di bawah rata-rata dunia yang mencapai 16,31% meskipun ada juga yang tingkat partisipasinya tinggi seperti Provinsi NTT dan Provinsi Kalimantan Barat. Rendahnya kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional yang saat ini sebesar 5,1%.
Lebih lanjut, saat ini koperasi Indonesia sedang mengalami tiga disrupsi sekaligus. Pertama, disrupsi pandemi yang mengubah pola aktivitas dan munculnya norma baru. Kedua, disrupsi demografi di mana BPS mencatat struktur demografi didominasi oleh generasi milenial, generasi Z, dan generasi alpha dengan total populasi mencapai 64,69%. Ketiga, disrupsi teknologi atau era Revolusi Industri 4.0 dengan kemudahan akses teknologi.
Maka dalam hal ini pemerintah merumuskan rencana pengembangan ekonomi Indonesia dalam lima tahun ke depan sebagaimana tertuang dalam RPJMN tahun 2020-2024. Khusus terkait koperasi, ditargetkan peningkatan kontribusi PDB koperasi terhadap PDB nasional sebesar 5,5% dan pengembangan 500 koperasi modern pada tahun 2024.
Sebab, pandemi Covid-19 berdampak negatif tidak hanya pada sektor kesehatan, namun juga memukul berbagai sektor perekonomian, dengan ragam konsekuensi seperti Pemutusan Hubungan Kerja, penurunan omset, dan penerapan kebijakan internal untuk efisiensi biaya organisasi. Koperasi secara langsung maupun tidak langsung turut terdampak.
Oleh: Achmad Nur Hidayat Ekonom UPN Veteran Jakarta Ketika IMF dan Bank Dunia memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia…
Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Proses akuisisi saham CK Hutchison di 43 pelabuhan atau…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Pengembangan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) seperti koperasi sebenarnya memiliki potensi yang…
Oleh: Achmad Nur Hidayat Ekonom UPN Veteran Jakarta Ketika IMF dan Bank Dunia memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia…
Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Proses akuisisi saham CK Hutchison di 43 pelabuhan atau…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Pengembangan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) seperti koperasi sebenarnya memiliki potensi yang…