NERACA
Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah revolusi senyap negara untuk membantu pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Revolusi senyap negara, karena apa ibaratnya seandainya orang PHK kemudian dia istilahnya mendapatkan satu manfaat, dan ingat ini tidak memberikan tambahan pungutan dari pekerja atau perusahaan," kata Sekjen Kemnaker Anwar dalam diskusi virtual terkait JKP, dipantau dari Jakarta, kemarin (15/7).
Hal itu karena sumber pendanaan dari JKP adalah iuran pemerintah sebesar 0,22 persen, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0,14 persen dan Jaminan Kematian (JKM).
JKP sendiri adalah jaminan perlindungan sosial yang diterima oleh pekerja atau buruh korban PHK yang akan mendapatkan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan kesempatan mengikuti pelatihan kerja.
Perusahaan sendiri diwajibkan untuk mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta JKP, seperti tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, sebuah aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Penyelenggara dari program itu adalah BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat dengan pendanaan dari iuran pemerintah pusat dan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Manfaat JKP akan diberikan kepada peserta yang mengalami PHK untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Untuk menerima manfaatnya, para penerima juga harus bersedia untuk bekerja kembali.
Untuk manfaat tunai sendiri rinciannya adalah 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya. Maksimal pemberian JKP adalah enam bulan. Terkait pelatihan kerja akan dilakukan melalui berbagai bentuk berdasarkan kompetensi yang dilakukan baik melalui balai latihan kerja milik pemerintah maupun swasta dan perusahaan.
Dalam diskusi tersebut, Anwar mengakui bahwa tidak akan mudah untuk menjalankan program tersebut dengan publik memiliki ekspektasi cukup tinggi terkait pelaksanaan JKP.
Untuk memastikan program itu berjalan baik, dia mengatakan terdapat kemungkinan pihaknya akan menggandeng perguruan tinggi untuk bisa melakukan pemetaan dan survei terkait tingkat kepuasan dari JKP.
Anwar juga mengatakan bahwa pihak yang terkait berjalannya JKP, baik Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) akan terus mempersiapkan pelaksanaannya dengan baik.
Hal itu karena tujuan dari JKP adalah memberikan kesempatan kepada pekerja yang mengalami PHK dapat menerima kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru. "Saya sudah mengatakan ke teman-teman road to Februari 2022 ini harus betul-betul kita siapkan," ujar Anwar. seperti dikutip Antara
Kemudian Anwar menjelaskan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa akses pasar kerja termasuk juga konseling untuk memastikan pemanfaat mendapatkan informasi pekerjaan baru. "Informasi pasar kerja ini adalah sebagai sebuah jalan untuk seseorang yang ter-PHK untuk dia mungkin akan mencari pekerjaan lain. Pekerjaan lain bisa saja sama dengan pekerjaan sebelumnya atau pekerjaan baru sesuai keinginannya," kata dia.
Karena itu, pihak Kemnaker telah menyiapkan pejabat fungsional Pengantar Kerja atau Petugas Antarkerja untuk memberikan konseling kepada para pemanfaat JKP. Petugas akan membantu membimbing apakah pemanfaat meneruskan dari profesi yang lama atau mencari di bidang baru.
Hal itu dapat mendorong terjadinya upskilling atau meningkatkan kemampuan di bidang pekerjaan sebelumnya atau reskilling di mana melakukan pelatihan untuk mendapatkan kemampuan baru di bidang yang lain. "Bukan semata-mata informasi terkait lowongan tapi sebetulnya adalah informasi yang terkait istilahnya kira-kira kesempatan apa yang masih terbuka dari seseorang yang ter-PHK," tegas Anwar. Mohar
NERACA Jakarta -Guna menjaga daya beli masyarakat dan stimulus ekonomi, pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo bakal memberikan…
Jakarta-Indonesia dan China memperkuat kerja sama. Hal ini ditunjukkan dengan penandatangan empat nota kesepakatan (Memorandum of Understanding-MoU) dan delapan…
Jakarta- Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memperkirakan jumlah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mencapai 280…
NERACA Jakarta -Guna menjaga daya beli masyarakat dan stimulus ekonomi, pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo bakal memberikan…
Jakarta-Indonesia dan China memperkuat kerja sama. Hal ini ditunjukkan dengan penandatangan empat nota kesepakatan (Memorandum of Understanding-MoU) dan delapan…
Jakarta- Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memperkirakan jumlah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mencapai 280…