Datangi Komisi XI DPR, Koalisi Masyarakat Sipil Kritisi Nama-nama Calon Anggota BPK

 

NERACA

Jakarta – Gabungan kelompok masyarakat sipil yang menamakan Koalisi #SaveBPK mengkritisi nama-nama Calon Anggota BPK yang telah diumumkan oleh DPR pada 8 Juli lalu. Setidaknya ada 16 calon yang akan menduduki pejabat di lingkungan BPK tersebut. Koordinator Koalisi #SaveBPK Abdulloh Hilmi menilai keterlibatan publik sangat penting agar DPR bisa memilih calon yang benar-benar memiliki integritas, kapasitas, kapabilitas dan professional di bidang pemeriksaan pengelolaan keuangan negara. “Maka dari itu, hari ini kami mengirimkan surat kepada Komisi XI DPR,” kata Hilmi seperti dikutip dalam keterangannya, Rabu (14/7).   

Pihaknya menduga Komisi XI DPR tidak teliti dalam memeriksa berkas administrasi calon anggota BPK. Indikasinya, terdapat calon yang secara administratif tidak memenuhi salah satu persyaratan yang digariskan oleh UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK (Pasal 13 huruf j). “Akan tetapi, calon tersebut masuk dalam pengumuman resmi dan akan mengikuti pelaksanaan fit and proper test,” jelasnya.

Ia juga mengatakan persyaratan formil calon Anggota BPK yang dimaksud telah digariskan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 13 huruf j. Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi 11 syarat. Pada syarat ke-10 berbunyi: “paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Menurutnya, calonanggota BPK yang dimaksud yang tidak memenuhi persyaratan formil adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin. Berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (KPA). Jadi jika dihitung mundur sejak 20-12-2019 sampai dengan Juli 2021, ia belum dua tahun meninggalkan jabatannya sebagai KPA.

Sementara itu, nama calon Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang nota bene merupakan jabatan KPA.

“Sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 seharusnya Komisi XI tidak mengikutkan kedua nama tersebut dalam proses fit and proper tes. Sebab, kedua calon telah gugur demi hukum karena tidak memenuhi salah satu syarat dari 11 syarat yang ditetapkan undang-undang. Apabila tetap memaksakan, sudah barang tentu Komisi XI terindikasi melanggar UU,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…