Oleh: Mahpud Sujai, Peneliti BKF Kemenkeu *)
Indonesia akan menjadi menjadi presidensi (Pemimpin) G20 pada tahun 2022 mendatang menggantikan Italia yang menjadi presidensi pada tahun 2021 ini. Indonesia ditetapkan sebagai presidensi G20 tahun 2022 pada KTT G20 tahun 2020 di Riyadh, Saudi Arabia. Sistem kepemimpinan di G20 yang menerapkan sistem bergiliran dengan mekanisme troika bertujuan untuk menjamin rangkaian aksi dan komitmen yang tetap berkelanjutan dan berkesinambungan.
Forum G20 merupakan satu-satunya Global Premier Economic Forum yang merepresentasikan 90 persen Produk Domestik Bruto, 80 persen perdagangan, 80 persen penduduk dan 75 persen emisi karbon dunia. Representasi ini menjadikan forum G20 menjadi forum ekonomi paling penting yang merumuskan berbagai kebijakan ekonomi dan isu-isu lain yang menjadi rujukan bagi pengambilan keputusan seluruh negara di dunia.
Sebagai satu-satunya negara ASEAN di forum ini, Indonesia memiliki priviledge untuk lebih berperan aktif dalam upaya penanganan krisis pasca covid-19, reformasi tata kelola ekonomi dan pembangunan global. Tema besar yang diangkat dibawah presidensi Indonesia ini adalah Recover Together, Recover Stronger. Tema ini diambil untuk menunjukan kesiapan dan harapan Indonesia dalam kemitraan global sebagai upaya mengatasi dampak pandemi dan pemulihan perekonomian global.
Reformasi struktural dan tata kelola ekonomi global menjadi sangat penting karena perkembangan teknologi informasi telah meningkatkan digitalisasi sistem keuangan dan perekonomian. Di Indonesia sendiri, data Bank Indonesia mencatat nilai transaksi uang elektronik rata-rata per bulan selama tahun 2021 ini mencapai Rp 22 triliun dan volume transaksi rata-rata digital banking mencapai sekitar 580 juta transaksi dengan nilai rata-rata hingga lebih dari Rp 3000 triliun per bulan. Meningkatnya transaksi keuangan digital menjadi salah satu penyebab meningkatnya kerentanan dan variasi tindakan pencucian uang.
Salah satu isu menarik dalam penguatan dan reformasi tata kelola ekonomi global ini adalah isu terkait pemberantasan kejahatan ekonomi dan pencucian uang (money laundering) serta pendanaan terorisme. Isu money laundering menjadi isu global penting yang dibahas karena merupakan transnational organized crime sehingga pencegahan dan pemberantasannya memerlukan kerjasama dengan negara lain. Forum Kerjasama penting yang menangani isu money laundering ini adalah Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) yang didirikan sejak tahun 1989 untuk memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Langkah Penting
Ironisnya, Indonesia menjadi satu-satunya negara anggota G20 yang belum menjadi anggota FATF. Hal ini terjadi karena menjadi anggota FATF membutuhkan persetujuan dan dukungan dari seluruh anggota, harus memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan organisasi serta menjalani review untuk menentukan kesiapan dan komitmen Indonesia menjadi anggota FATF. Berbagai peraturan dan regulasi telah diterbitkan pemerintah sebagai upaya agar lebih kompatibel dengan standar internasional yang ditetapkan oleh FATF. Namun masih ada beberapa regulasi yang perlu disesuaikan seperti dalam hal peningkatan penyediaan informasi, beneficial ownership dan penguatan pengawasan. Sehingga masih akan dilakukan Mutual Evaluation Review oleh FATF pada pertengahan dan akhir tahun 2021 ini.
Keanggotaan Indonesia dalam FATF merupakan langkah penting dan harus segera dilakukan untuk mengatasi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPU-PT). Beberapa keuntungan yang diperoleh jika negara kita diterima menjadi anggota FATF antara lain adalah lebih diterimanya hubungan bisnis internasional, meningkatnya engagement kita dalam perekonomian internasional karena sudah memenuhi berbagai standar global dalam memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme serta dapat ikut berkontribusi dalam menetapkan berbagai standar global dalam memerangi TPPU-PT.
Beberapa Langkah perlu dilakukan dalam upaya mempercepat Indonesia menjadi anggota FATF. Pertama, meningkatkan kepatuhan dan efektifitas penanganan TPPU-PT di Indonesia berdasarkan standar internasional yang telah ditetapkan oleh FATF. Kedua, meningkatkan kerjasama dan konsolidasi dibawah koordinasi Komite TPPU-PT dengan mempertajam dan memperkuat Strategi Nasional dalam mencegah dan memberantas TPPU-PT. Ketiga, memperkuat peran PPATK sebagai focal point dan institusi yang diberikan kewenangan untuk mencegah dan memberantas TPPU-PT di Indonesia. Serta memperkuat sinergi dan konsolidasi antara penyedia jasa keuangan (PJK) sebagai input pelaporan, PPATK sebagai pemroses untuk menghasilkan output analisis dan aparat penegak hukum selaku penindak lanjut laporan. Sinergi dan konsolidasi tersebut akan memperkuat penanganan pencegahan dan pemberantasan TPPU-PT di Indonesia.
Presidensi Indonesia pada G20 tahun 2022 mendatang menjadi suatu momentum kepemimpinan dan keseriusan Indonesia dalam mencegah dan memberantas TPPU-PT. Pemerintah termasuk PPATK harus dapat meyakinkan negara-negara anggota G20 yang tergabung dalam FATF agar mendukung penuh Indonesia untuk dapat menjadi anggota tetap FATF.
Pemerintah sendiri diberikan persyaratan untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip G20 tentang beneficial ownership agar dapat diterima menjadi anggota penuh FATF. Saat ini pemerintah terus berupaya untuk mewujudkan 10 prinsip G20 tentang beneficial ownership dengan melakukan perbaikan kerangka hukum serta menyusun berbagai regulasi, kebijakan dan strategi penegakan hukumnya. Sehingga dengan upaya bersama seluruh pihak, diharapkan pasca presidensi Indonesia di G20 tahun depan, Indonesia telah resmi menjadi anggota penuh FATF dalam upaya lebih memperkuat pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia. *)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi.
Oleh : Tasya Nanda Syafitri, Pemerhati Sosial dan Budaya Upaya pemerintah dalam memberantas praktik Judi Daring menunjukkan…
Oleh: Wahyu Gunawan, Peneliti Ekonomi dan Pembangunan Pembangunan tanggul laut di sepanjang pantai utara Jawa mulai dilakukan secara bertahap sebagai…
Oleh: Silvia AP, Pengamat Perkoperasian Pemerintah terus berkonsolidasi terkait langkah-langkah strategis untuk memperkuat peran Koperasi Merah Putih sebagai…
Oleh : Tasya Nanda Syafitri, Pemerhati Sosial dan Budaya Upaya pemerintah dalam memberantas praktik Judi Daring menunjukkan…
Oleh: Wahyu Gunawan, Peneliti Ekonomi dan Pembangunan Pembangunan tanggul laut di sepanjang pantai utara Jawa mulai dilakukan secara bertahap sebagai…
Oleh: Silvia AP, Pengamat Perkoperasian Pemerintah terus berkonsolidasi terkait langkah-langkah strategis untuk memperkuat peran Koperasi Merah Putih sebagai…