Sejumlah pekerja memproduksi pakaian saat bulan Ramadhan di industri garmen PT. Batang Apparel Indonesia, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (19/4/2021). Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan pada 12 April 2021 yang isinya antara lain tentang denda dan sanksi yang dikenakan bagi perusahaan jika tidak melakukan kewajiban membayar THR kepada karyawannya termasuk perusahaan yang terdampak COVID-19 sehingga tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. NERACA/Antarafoto/Ahmad Subaidi/hp
Kepadatan Penyebrangan di Pelabuhan Ketapang Sejumlah kendaraan roda empat antre memasuki kapal di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (3/7/2025).…
PERTUMBUHAN QRIS DI KALIMANTAN TIMUR : Pembeli melakukan pembayaran menggunakan Kode Respons Cepat Standar (QRIS) pada festival kuliner di GOR…
PROYEKSI PERTUMBUHAN EKONOMI TAHUN 2025 : Pedagang melayani calon pembeli di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Menteri Keuangan Sri…
Kepadatan Penyebrangan di Pelabuhan Ketapang Sejumlah kendaraan roda empat antre memasuki kapal di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (3/7/2025).…
PERTUMBUHAN QRIS DI KALIMANTAN TIMUR : Pembeli melakukan pembayaran menggunakan Kode Respons Cepat Standar (QRIS) pada festival kuliner di GOR…
PROYEKSI PERTUMBUHAN EKONOMI TAHUN 2025 : Pedagang melayani calon pembeli di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Menteri Keuangan Sri…