Sejumlah pekerja memproduksi pakaian saat bulan Ramadhan di industri garmen PT. Batang Apparel Indonesia, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (19/4/2021). Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan pada 12 April 2021 yang isinya antara lain tentang denda dan sanksi yang dikenakan bagi perusahaan jika tidak melakukan kewajiban membayar THR kepada karyawannya termasuk perusahaan yang terdampak COVID-19 sehingga tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. NERACA/Antarafoto/Ahmad Subaidi/hp
Indra Bekti (kanan), bersama Medical Doctor RS Siloam Semarang dr. Trianggoro Budisulistyo, SpS.(K) (tengah) menjadi pembicara dalam acara LifeTALK “Kunci…
Customer service PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menyerahkan kartu Shar-E Debit VISA Paywave kepada nasabah disaksikan oleh Regional CEO Jakarta…
Jakarta, GoTo Impact Foundation (GIF), organisasi penggerak dampak yang didirikan oleh Grup GoTo, meluncurkan program Catalyst Changemakers Ecosystem (CCE) 3.0 dengan tema #LokalBerdaya. Memasuki tahun ketiga,…
Indra Bekti (kanan), bersama Medical Doctor RS Siloam Semarang dr. Trianggoro Budisulistyo, SpS.(K) (tengah) menjadi pembicara dalam acara LifeTALK “Kunci…
Customer service PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menyerahkan kartu Shar-E Debit VISA Paywave kepada nasabah disaksikan oleh Regional CEO Jakarta…
Jakarta, GoTo Impact Foundation (GIF), organisasi penggerak dampak yang didirikan oleh Grup GoTo, meluncurkan program Catalyst Changemakers Ecosystem (CCE) 3.0 dengan tema #LokalBerdaya. Memasuki tahun ketiga,…