JPKL Sesalkan Sikap BPOM Membungkam Pendapat

Petisi yang dibuat Kumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan  dan Lingkungan (JPKL) yang dimuat di change.org dengan judul: bpom-badan-pengawas-obat-dan-makanan-selamatkan-bayi-kita-dari-racun-bisphenol-a-bpa- , tanpa pemberitahuan  lebih dahulu telah dihapus dari beranda change.org.   Padahal petisi tersebut telah ditandatangani hampir 100 ribu.

Change.org dalam surat balasan elektroniknya menjelaskan penurunan petisi tersebut dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diajukan ke tim global change.org. Hal inipun dibenarkan oleh Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Ferdinandus Setu. "Iya betul, Kemenkominfo telah meminta change.org untuk menurunkan petisi tersebut. Karena kami mendapat permintaan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),"  ungkap Ferdinandus Situ.

Dijelaskan Ferdinandus Setu, Kemenkominfo itu tugas dan fungsinya mengatur berbagai kepentingan. Karena BPOM pada dua bulan lalu meminta petisi itu diturunkan dengan alasan berita bahaya bisphenol A adalah disinformasi, maka sebagai sesama instansi pemerintah meminta untuk diturunkan. "Jadi untuk JPKL silahkan yakinkan pihak BPOM bahwa Bisphenol A berbahaya. Kami dari Kemenkominfo siap diminta untuk menaikan kembali petisi tersebut. Atau bila perlu bikin lagi saja petisi itu," saran Ferdinandus.

Merespon hal tersebut, Ketua JPKL Roso Daras dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (31/3) menyesalkan sikap BPOM yang telah mengintervensi organisasi lain yang resmi dan berbadan hukum. Menurutnya, tindakan BPOM telah menciderai iklim demokrasi di dalam mengeluarkan pendapat. "BPOM  bersikap otoriter. Jelas tindakannya melanggar UUD 45 tentang kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat. Semua negara maju berdasarkan penelitian mengatakan BPA  berbahaya,  Itu tidak bisa dibantah lagi. Apalagi bagi bayi, balita dan janin. Apa yang diperjuangkan JPKL untuk melindungi bayi, balita dan janin Indonesia,”ungkapnya.

Kemudian soal BPA ini masih di ranah perdebatan dan BPOM tidak berhak untuk membungkam pendapat pihak lain, seharusnya masing - masing pihak, sama - sama mengkaji atas penelitian yang sudah ada atau penelitian baru yang dibuat jarena BPOM pun didalam peraturannya jelas mengatakan BPA berbahaya jika melebihi ambang batas. Nah ketika untuk bayi, jelas tidak boleh ada toleransi. "Apakah BPOM akan membiarkan bayi, balita dan janin Indonesia terpapar BPA?" kata Roso Daras mengungkapkan pertanyaan retoris.

Masih menurut Roso Daras, dalam menyikapi sebuah perbedaan tidak selayaknya pendapat pihak lain dibungkam. Padahal BPOM belum mempunyai kajian yang komprehensif di dalam merespon isue BPA ini, sementara JPKL berpegang kepada penelitian dan kebijakan  yang telah diterapkan di beberapa negara maju. Bahwa wadah makanan dan minuman yang mengandung BPA dengan kode plastik No.7,  tidak boleh bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh bayi,balita dan ibu hamil.

Kata Roso, dengan adanya penghapusan petisi yang sudah ditandatangani hampir mencapai 100 ribu lebih untuk mendukung BPOM di dalam memberikan label peringatan kepada konsumen ada beberapa pasal yang telah dilanggar. Disebutkan, pasal yang dilanggar adalah pasal perlindungan anak, pasal perlindungan kesehatan dan yang jelas pasal perlindungan konsumen. “Sekali lagi mengingatkan pentingnya dirumuskan SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk melindungi kesehatan dan konsumen," tandas Roso Daras.

 

BERITA TERKAIT

PT Bukit Asam Raup Pendapatan Rp9,9 Triliun

Kuartal pertama 2025, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) meraup pendapatan sebesar Rp 9,9 triliun dan laba bersih sebesar Rp 391,48…

Nilai Transaksi Saham di Kalteng Tumbuh 7,50%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyebutkan, besaran nilai saham di Kalteng mengalami peningkatan sebesar Rp314,46 miliar atau…

Laba Bersih VKTR Terkoreksi Tajam 84%

Di kuartal pertama 2025, PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR) meraih pertumbuhan pendapatan bersih sebesar 6% (yoy) menjadi Rp218 miliar…

BERITA LAINNYA DI

PT Bukit Asam Raup Pendapatan Rp9,9 Triliun

Kuartal pertama 2025, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) meraup pendapatan sebesar Rp 9,9 triliun dan laba bersih sebesar Rp 391,48…

Nilai Transaksi Saham di Kalteng Tumbuh 7,50%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyebutkan, besaran nilai saham di Kalteng mengalami peningkatan sebesar Rp314,46 miliar atau…

Laba Bersih VKTR Terkoreksi Tajam 84%

Di kuartal pertama 2025, PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR) meraih pertumbuhan pendapatan bersih sebesar 6% (yoy) menjadi Rp218 miliar…