NERACA
Jakarta – Pemerintah terus mendukung pengembangan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) PLN supply listrik untuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PT Energi Makmur Buana. PLN memberikan pasokan listrik sebesar 345 kilo Volt Ampere (kVA) untuk kebutuhan SPKLU tersebut.
Sebagaimana yang tertuang dalam Perpres no. 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, bahwa PLN diamanatkan untuk mengawal penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBLBB dan dapat bekerjasama dengan badan usaha lainnya. Dalam hal ini, PLN bekerja sama dalam hal memasok supply listrik yang cukup dan berkualitas.
“Kami siap berkolaborasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak dalam penyediaan infrastruktur kendaraan listrik,” ungkap General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Doddy B. Pangaribuan.
Menurut Doddy, SPKLU yang berlokasi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Jakprogas, Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur ini sementara masih digunakan untuk keperluan pribadi dan masih menunggu Ijin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) untuk dapat menjual kepada pihak eksternal. SPKLU yang terpasang yaitu berjenis Ultra Fast Charging dan dapat melakukan pengisian dengan waktu yang cepat.
“Terima kasih kepada PLN atas dukungannya kepada kami dalam mendukung program pemerintah untuk elektrifikasi kendaraan bermotor yang ada di Indonesia dengan memberikan kemudahaan penyediaan listrik untuk SPKLU kami,” ungkap Iman Ibrahim, Eksternal Relation Officer PT Energi Makmur Buana.
Seperti diketahui, saat ini terdapat 32 titik SPKLU yang dikelola oleh PLN, jumlah ini akan semakin bertambah sesuai dengan target pembangunan SPKLU pada tahun ini sebanyak 168 titik yang akan dibangun oleh PLN maupun pihak lain.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020, bagi pemilik instalasi listrik privat dan Badan Usaha SPKLU/SPBKLU akan ada penetapan parameter atau insentif khusus. Diantaranya, pertama, penetapan Tarif Curah bagi Pemilik Instalasi Listrik Privat untuk Angkutan Umum, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU.
Kedua, penetapan faktor pengali sebesar 1,5 bagi pemilik KBL yang mengisi daya di SPKLU PLN. Ketiga, pembebasan rekening minimum selama 2 (dua) tahun pertama sejak pendaftaran ID Pelanggan SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan, dan pemilik instalasi listrik privat. Keempat, keringanan biaya penyambungan tambah daya atau pasang baru bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat. Kelima, keringanan jaminan langganan tenaga listrik bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.
Seperti diketahui pada bulan Januari lalu, PLN telah meluncurkan aplikasi Charge.in sebagai platform untuk pengisian kendaraan bermotor listrik. Pengguna dapat melakukan pengisian listrik pada kendaraannya dengan mudah, karena semua dapat dikontrol melalui smart phone bahkan hingga proses pembayarannya. Aplikasi ini sudah tersedia dan bisa diunduh melalui play store.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Taufiek Bawazier mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan target bahwa pada tahun 2025 produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mencapai 400 ribu unit untuk roda empat dan 1,76 juta unit roda dua.
“Target produksi ini akan terus meningkat hingga pada tahun 2030 yang akan mencapai 600 ribu unit roda empat dan 2,45 juta unit roda dua,” ungkap Taufiek
Taufiek pun menjelaskan, sasaran tersebut ditetapkan dalam rangka mendukung pencapaian target pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030. Selain itu juga menjadikan Indonesia sebagai salah satu pemain utama produsen otomotif dunia.
“Pengembangan kendaraan listrik bahkan diyakini dapat menarik investasi di sektor industri komponen utama seperti baterai, motor listrik dan power control unit(PCU) yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi,” jelas Taufiek.
Sejalan hal tersebut, Taufiek mengakui, pemerintah juga telah mengeluarkan beleid untuk mendukung pengembangan industri kendaraan listrik. Diantaranya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan yang diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri KBLBB dalam negeri, pemberian insentif, penyediaaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBLBB, pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBLBB, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Di samping itu, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) serta Permenperin No. 28 Tahun 2020 terkait Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap (CKD) dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap (IKD).
NERACA Indramayu – Deputi Eksploitasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Taufan Marhaendrajana,…
NERACA Jakarta - Pemerintah terus memperkuat stabilitas sektor industri padat karya melalui deregulasi dan perlindungan tenaga kerja guna mencegah potensi…
NERACA Jakarta – Industri wastra atau kain tradisional Indonesia seperti batik dan tenun sangat erat kaitannya dengan perkembangan industri fesyen…
NERACA Indramayu – Deputi Eksploitasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Taufan Marhaendrajana,…
NERACA Jakarta - Pemerintah terus memperkuat stabilitas sektor industri padat karya melalui deregulasi dan perlindungan tenaga kerja guna mencegah potensi…
NERACA Jakarta – Industri wastra atau kain tradisional Indonesia seperti batik dan tenun sangat erat kaitannya dengan perkembangan industri fesyen…