Di tengah karut marutnya masalah perencanaan pembangunan di daerah, ternyata dalam implementasi regulasi yang diterbitkan Kemendagri masih bermasalah. Hal ini terungkap dalam pernyataan peneliti Pusat Telaah dan Kajian Informasi Regional (Pattiro) Ramlan Nugraha dalam forum Local Governance. “Dalam implementasinya, regulasi yang ada menemui beberapa kendala baik dari sisi perencanaan dan pelaksanaannya,” ujarnya, Jumat (26/2).
Regulasi dimaksud antara lain Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), serta Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Kemudian Permendagri No. 64/2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021, dan Permendagri No. 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Seperti Permendagri No.70/2019 yang mengatur implementasi SIPD belum berjalan secara maksimal. Akibatnya, pelaksanaan pencairan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) 2021 di beberapa daerah mengalami keterlambatan. Begitu juga dengan Permendagri 90/2019 membuat daerah kerepotan untuk menyesuaikan dan memadupadankan menu program, kegiatan, dan sub kegiatan dalam APBD.
Nah, penyesuaian dalam melaksanakan aturan tersebut, menyebabkan penyusunan APBD 2021 relatif berjalan sangat singkat, hanya satu setengah bulan. Tidak hanya itu. Keberadaan Permendagri 90/2019 juga belum mendukung keterbukaan informasi.
Parahnya lagi, aturan tersebut justru terkesan membatasi ruang inovasi daerah. “Permendagri 90/2019 dan pemutakhirannya mengatur sangat ketat kode dan nomenklatur program, kegiatan, dan sub kegiatan,” ujarnya.
Kemudian, implementasi Permendagri 64/2020 juga menjadi salah satu penyebab keterlambatan pengesahan APBD 2021 di sejumlah daerah. Belum juga selesai, pemerintah daerah kembali “dipaksa” melakukan penyesuaian perencanaan pembangunan dan keuangan daerah akibat diterbitkannya Permendagri 77/2020.
Selain itu, Permendagri yang mengatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah mebutuhkan konsentrasi, kemampuan, dan skill yang memadai. Namun pendampingan terkait perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dari pusat dan provinsi tidak maksimal. Sosialisasi dan bimtek (bimbingan teknis) aplikasi SIPD juga terlambat di beberapa provinsi.
Sebagai contoh, Bappeda Jayapura pernah kerepotan melakukan penyesuaian nomenklatur program, kegiatan, dan sub kegiatan sebagaimana diatur dalam Permendagri 90/2019. Karena Bappeda Jayapura harus kembali menginput secara manual perencanaan pembangunan ke dalam SIPD.
Dari gambaran tersebut, kami berharap agar perlu dilakukan pendampingan secara maksimal menyusul perubahan kebijakan terkait perencanaan pembangunan dan keuangan daerah oleh Kemendagri. Artinya, implementasi Permendagri terkait perencanaan pembangunan dan keuangan jangan sampai menjadi bumerang di daerah.
Problem regulasi keuangan daerah tersebut ternyata berimplikasi rendahnya serapan anggaran daerah. Hal ini juga disoroti ekonom Indef Bhima Yudistira. “Baik di masa pandemi maupun sebelum pandemi, pola penganggaran di daerah tidak ada perubahan,” ujarnya seperti dikutip infoanggaran.com.
Agar masalah tersebut tidak terulang di kemudian hari, kami menilai perlu ada sanksi yang tegas bagi kepala daerah yang memiliki kinerja anggaran jeblok. Sanksi yang tegas itu bisa berupa tidak digaji selama tiga bulan. Jika kepala daerah tidak digaji tiga bulan, tentu dapat menimbulkan efek jera langsung kepada kepala daerah yang bersangkutan.
Ketegangan global kembali memanas seiring kebijakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang memutuskan untuk memberlakukan kembali tarif impor…
Kebijakan penghapusan sistem outsourcing di Indonesia menjadi langkah monumental dalam upaya memperbaiki nasib dan jaminan para pekerja. Selama…
Kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ke Thailand bukan sekadar perjalanan seremonial di awal masa kepemimpinannya, melainkan sebuah langkah strategis…
Ketegangan global kembali memanas seiring kebijakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang memutuskan untuk memberlakukan kembali tarif impor…
Kebijakan penghapusan sistem outsourcing di Indonesia menjadi langkah monumental dalam upaya memperbaiki nasib dan jaminan para pekerja. Selama…
Kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ke Thailand bukan sekadar perjalanan seremonial di awal masa kepemimpinannya, melainkan sebuah langkah strategis…