NERACA
Jakarta - Baru-baru ini lini masa ramai oleh oknum yang mengatasnamakan Ketua Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL), Roso Daras yang merilis bahwa kemasan galon guna ulang yang berbahan polikarbonat mengandung Bisfenol A atau BPA yang berbahaya.
Dia mengutip Danish Ministry of the Environment dalam tulisan Environment project no 1710 tahun 2015 tentang Migration of Bisphenol A from Polycarbonate Plastic of different qualities, yang berkesimpulan bahwa pelepasan BPA dari PC dalam kontak dengan simulasi makanan berkorelasi positif dengan suhu (T) dan waktu (t) kontak. Pada suhu yang lebih rendah (misalnya 0-70 celsius) pelepasan BPA lambat dan dikendalikan oleh difusivitas dalam jumlah besar dan polimer padat."Pelepasan BPA lambat ini tentu saja tetap berbahaya. Karena walaupun kecil jumlah migrasi BPA-nya, tetap saja dapat mencemari makanan atau minuman," ungkap Roso Daras lewat keterangannya.
Padahal, dalam kode etik jurnalistik, wartawan sama sekali tidak diperkenankan memasukkan opini pribadi dalam pemberitaan. Karena berita itu harus berdasar fakta. Opini sebaiknya disampaikan oleh narasumber yang kompeten dan kredibel. Wartawan dapat menjadi nara sumber untuk isu yang memang benar-benar menjadi kompetensinya.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dewan Pers, Rita, Rabu (17/2). Menurut Rita, kalau bentuknya opini atau artikel untuk kolom atau rubrik opini dalam surat kabar atau majalah, dan itu bukan berita atau laporan atas suatu peristiwa, siapapun boleh membuatnya sesuai dengan kompetensi atau kapasitas kepakarannya. “Dokter misalnya, bisa menulis artikel opini tentang kesehatan, pengacara atau pakar hukum menulis masalah hukum. Wartawan menulis soal jurnalistik,” tuturnya.
Masih menurut Rita, wartawan yang biasa meliput masalah ekonomi, itu bisa menulis ekonomi, begitu juga yang biasa meliput olahraga bisa menulis opini tentang olahraga, dan sebagainya. Yang penting, kata Rita, wartawan tersebut punya pengetahuan yang memadai dan berdasar pengalaman serta referensi buku atau sumber ilmiah.
“Tetapi, kalau menulis berita, untuk menjadi narasumber berita, dia harus punya kompetensi atau kapasitas kepakaran/pengetahuan/pengalaman,” kata Rita.
Saat dimintai tanggapannya terkait Roso, Rita menyarankan agar pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan itu segera melaporkannya ke Dewan Pers.“Nanti, ada tim yang akan menganalisanya apakah si wartawan itu telah melanggar kode etik atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah membantah apa yang disampaikan Roso. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui laman resminya memastikan kepada masyarakat bahwa air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang yang beredar hingga kini aman untuk dikonsumsi. Dijelaskan, berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari Polikarbonat (PC) selama lima tahun terakhir, menunjukkan bahwa migrasi BPA di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman.
BPOM juga menyatakan bahwa kajian Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) menyatakan belum ada risiko bahaya kesehatan terkait BPA karena data paparan BPA terlalu rendah untuk menimbulkan bahaya kesehatan. Beberapa penelitian internasional juga menunjukkan penggunaan kemasan PC termasuk galon AMDK secara berulang tidak meningkatkan migrasi BPA.
Hal senada juga disampaikan oleh pakar Teknologi Pangan dari Institut Pertanian Bogor, Dr. Eko Hari Purnomo. Menurutnya, tidak mungkin ada migrasi atau perpindahan BPA dari kemasan galon guna ulang ke dalam air, mengingat BPA itu tidak larut dalam air.“BPA ini hanya larut dalam pelarut organik seperti alkohol, eter, ester, keton, dan sebagainya,” katanya.
Dia menuturkan beberapa peneliti di luar negeri seperti Eropa dan Amerika mengingatkan akan bahaya Bisfenol A (BPA) terhadap kesehatan manusia khususnya calon bayi ibu hamil dan bayi, itu lebih ditujukan kepada kemasan botol susu bayi dan bukan air kemasan galon. Hal itu mengingat susu bayi itu mengandung lemak yang bisa melarutkan BPA sehingga bisa mempercepat migrasinya dari kemasan. Mohar
NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kerugian badan usaha milik negara (BUMN) merupakan kerugian…
NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan pihaknya mengadakan diskusi strategis dengan Pharmaceutical Security Institute (PSI) guna…
NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali hadir membuka gerai layanan AHU di Mal…
NERACA Jakarta - Elitery, penyedia layanan teknologi informasi yang berkomitmen pada keamanan digital nasional, resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan…
NERACA Jakarta – Seorang produsen tinta printer palsu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas kegiatan produksi dan distribusi produk tinta…
NERACA Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mampu menekan jumlah deposit judi online selama periode Januari-Maret 2025…