Backdoor Listing Jangan Rugikan Investor

NERACA

Jakarta-  Backdoor listing atau menjadi anggota bursa dengan jalan membeli saham perusahaan yang terlebih dulu listing di bursa merupakan hal yang tidak dilarang. Praktek itu merupakan cara paling mudah dan cepat bagi korporasi untuk masuk ke bursa tanpa perlu melewati berbagai persyaratan yang rumit untuk bisa mencatatkan sahamnya di bursa.

Kata pengamat pasar modal, Reza Priyambada, backdoor listing umumnya dilakukan oleh suatu perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan go public atau tidak mau perusahaannya dicampuri oleh masyarakat, namun ingin mendapatkan akses ke bursa.”Ketiadaan adanya aturan yang jelas mengenai praktik backdoor listing di Indonesia menimbulkan ketidakpastian apakah backdoor listing, khususnya yang dilakukan melalui akuisisi perusahaan publik, diperbolehkan menurut undang-undang di Indonesia,”ujarnya dalam diskusi webinar di Jakarta, kemarin.

Lepas dari itu, ada persoalan mengemuka bahwa karena tidak melewati saringan yang seperti pada umumnya, backdoor listing kerapkali dipergunakan oleh para pemilik modal untuk memiliki saham gorengan. Emiten yang telah dipoles menjadi korporasi baru itu umumnya sahamnya akan dikelola sehingga melonjak tinggi. Namun harga tinggi itu tidak akan bertahan cukup lama karena biasanya akan kembali turun.

Tengok saja, saham RIMO yang  dimiliki oleh Benny Tjokro merupakan salah satu contoh backdoor listing yang kurang baik. Saat ini sahamnya terancam delisting karena telah disuspensi oleh BEI selama 12 bulan. Masyarakat yang memegang sahamnya kini tinggal gigit jari. Memang tidak seluruhnya saham yang menggunakan mekanisme backdoor listing berujung buntung bagi investornya. Bisa saja emiten itu menjadi korporasi yang maju setelah mengubah core bisnisnya akibat dari backdoor listing.

Meski ada untung dan rugi, pengamat ekonomi dan keuangan Yanuar Rizky mengatakan bahwa perlindungan investor menjadi hal yang mutlak diberikan oleh otoritas bursa. Kewajiban tender offer sebenarnya merupakan mekanisme yang bagus untuk melindungi kepentingan investor yang tidak setuju dengan rencana aksi korporasi melakukan backdoor listing."Peraturan OJK itu menegaskan situasi krisis 2008, di mana saat itu mandatory tender offer dicabut karena alasan krisis mempercepat corporate restructuring. Hingga saat ini regulasi tersebut tetap diberlakukan oleh OJK. Jadi, sekarang posisinya tidak tender offer, juga tidak apa-apa,” ujar Yanuar.

Penawaran tender wajib (tender offer) yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) tersebut adalah penawaran untuk membeli sisa saham perusahaan terbuka yang wajib dilakukan oleh pemegang saham pengendali baru. Namun pada Pasal 23 POJK tersebut menyebutkan bahwa perubahan pengendali yang diakibatkan karena penggabungan usaha (merger) dikecualikan dari kewajiban Tender Offer.

Lepas dari kontroversi yang menyertai proses merger perusahaan yang berujung backdoor listing, Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung mengaku agak khawatir terhadap proses yang terjadi di Indosat dan Tri. Terutama kaitannya dengan kepemilikan saham pemerintah di Indosat yang saat ini tersisa 14,6%.

BERITA TERKAIT

BEI Buka Peluang Perpanjang Jam Perdagangan

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang untuk melakukan perpanjangan waktu perdagangan saham, dengan ada tiga skenario waktu perdagangan saham.…

Siapkan Capex Rp1,8 Triliun - Blue Bird Tambah 1.200 Armada Taksi Baru

NERACA Jakarta – Danai pengembangan bisnisnya, PT Blue Bird Tbk (BIRD) mengalokasikan anggaran belanja modal atau capital expenditure (capex) sebesar…

BEI Targetkan 10 Ribu Investor Syariah Baru

NERACA  Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan sebanyak 10.000 investor syariah baru di pasar modal Indonesia pada tahun…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

BEI Buka Peluang Perpanjang Jam Perdagangan

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang untuk melakukan perpanjangan waktu perdagangan saham, dengan ada tiga skenario waktu perdagangan saham.…

Siapkan Capex Rp1,8 Triliun - Blue Bird Tambah 1.200 Armada Taksi Baru

NERACA Jakarta – Danai pengembangan bisnisnya, PT Blue Bird Tbk (BIRD) mengalokasikan anggaran belanja modal atau capital expenditure (capex) sebesar…

BEI Targetkan 10 Ribu Investor Syariah Baru

NERACA  Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan sebanyak 10.000 investor syariah baru di pasar modal Indonesia pada tahun…