Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) selalu melakukan berbagai langkah dalam melindungi masyarakat di setiap kegiatan perdagangan sehari-hari. Salah satunya melalui peningkatan standardisasi dan pengendalian mutu yang dilakukan melalui Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu (Ditstandalitu).
NERACA
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat menyambangi kantor Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu di Ciracas, Jakarta Timur, mengakui, Ditstandalitu berperan penting dalam meningkatkan mutu produk domestik maupun produk yang akan diekspor.
Saat ini, banyak negara yang menerapkan standar/regulasi teknis sebagai hambatan perdagangan. Program yang dimiliki Ditstandalitu diharapkan dapat meningkatkan mutu di semua tahapan rantai pasok dari hulu sampai hilir. “Dengan demikian, produk Indonesia memiliki kualitas yang baik dan dapat memenuhi persyaratan mutu di negara tujuan ekspor,” jelas Jerry.
Lebih lanjut, menurut Jerry, Ditstandalitu merupakan salah satu unit Eselon II di bawah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Ditstandalitu terdiri dari lima bidang, yaitu perumusan dan penerapan standar, bimbingan dan sarana mutu, verifikasi mutu, bimbingan dan evaluasi jabatan fungsional penguji mutu barang, serta kelembagaan dan standardisasi.
“Selain itu, Ditstandalitu juga memiliki tiga unit teknis pelayanan, yaitu Balai Pengujian Mutu Barang, Balai Kalibrasi, dan Balai Sertifikasi,” ujar Jerry.
Jerry pun mengungkapkan, peran penting Ditstandalitu dalam perdagangan, khususnya mengenai penerapan standar mutu produk serta pelayanan publik terkait pengendalian mutu, tercermin melalui sasarannya, yaitu meningkatnya penerapan standar atau persyaratan teknis. Lalu, meningkatnya kualitas Lembaga Penilaian Kesesuaian. Kemudian, meningkatnya efektivitas kerja sama dan informasi terkait mutu/persyaratan teknis; dan meningkatnya kualitas layanan publik terkait pengendalian mutu.
Ditstandalitu, lanjut Wamendag, juga dapat meningkatkan perannya dalam mendukung optimalisasi kerja sama internasional. Ketersediaan instrumen standar, laboratorium pengujian produk, dan lembaga sertifikasi produk yang berkualitas merupakan keunggulan yang dapat diperjuangkan dalam perjanjian internasional, khususnya melalui chapter Technical Barriers to Trade dan Sanitary and Phytosanitary.
“Dengan demikian, maka akan meningkatkan pengakuan dan keberterimaan internasional sehingga dapat memfasilitasi ekspor dan menurunkan penolakan ekspor terkait mutu,” jelas Jerry.
Namun, Jerry menjelaskan, sedangkan dalam mendukung arah kebijakan dan strategi agenda pembangunan terkait penguatan pelayanan publik, Ditstandalitu telah melakukan inovasi dengan memangkas waktu layanan pendaftaran Nomor Pendaftaran Barang (NPB), pendaftaran Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dan Tanda Pengenal Produsen (TPP) Karet Alam Spesifikasi Teknis Indonesia (SIR).
Ketiga layanan tersebut kini sudah dilakukan secara daring dan menggunakan tanda tangan digital serta terintegrasi pada portal http://simpktn.kemendag.go.id/. Hal ini dapat mempermudah para pelaku usaha dan memangkas waktu layanan dari tiga hari menjadi kurang dari dua hari.
“Ke depannya, layanan pengujian, kalibrasi, dan sertifikasi juga akan dapat dilakukan secara daring dan terintegrasi dengan portal SIMPKTN. Dengan begitu, waktu layanan dapat dipangkas dan menurunkan biaya pengurusan layanan,” tutup Jerry.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) pun berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan konsumen. Salah satunya yakni dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan yang mengatur tentang kewajiban-kewajiban Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK).
Memang, LPK merupakan lembaga yang bertugas menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai dokumen pernyataan jaminan mutu produk.
"LPK menjadi corong bagi regulator untuk mengedukasi pelaku usaha. Sertifikasi LPK harus dilakukan secara benar karena LPK merupakan lapisan pertama pengawasan prapasar untuk produk yang diberlakukan SNI secara wajib," ujar Dirjen PKTN Veri Anggrijono.
Menurut Veri, selain sebagai syarat untuk menjual atau mengimpor barang, sertifikasi LPK juga dimaksudkan agar para pelaku usaha memahami esensi kepemilikan SPPT-SNI.
“LPK juga menjadi salah satu benteng perlindungan konsumen serta perlindungan dari barang bermutu rendah,” kata Veri.
Veri menegaskan, aplikasi LPK kini telah terintegrasi dengan aplikasi nomor pendaftaran barang (NPB) melalui portal sistem informasi manajemen perlindungan konsumen dan tertib niaga (SIMPKTN). NPB merupakan identitas yang diberikan kepada barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib serta merupakan dokumen persyaratan yang diperlukan sebelum barang tersebut diimpor atau diperdagangkan di pasar.
NERACA Tangerang – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar ekspose beragam produk impor yang diduga tidak sesuai ketentuan di gudang PT ATI,…
NERACA Jakarta – PT TASPEN (Persero) resmi mengumumkan pelaksanaan penyaluran Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan…
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya meningkatkan serapan udang nasional melalui kampanye gerakan memasyarakatkan makan ikan…
NERACA Tangerang – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar ekspose beragam produk impor yang diduga tidak sesuai ketentuan di gudang PT ATI,…
NERACA Jakarta – PT TASPEN (Persero) resmi mengumumkan pelaksanaan penyaluran Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan…
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya meningkatkan serapan udang nasional melalui kampanye gerakan memasyarakatkan makan ikan…