Perlunya Cukai Minuman Berpemanis dan Bersoda

 

 

Oleh: Joko Tri Haryanto, Peneliti BKF Kemenkeu *)

 

 

Wacana untuk mengenakan cukai minuman berpemanis, tampaknya menarik untuk didiskusikan secara lebih intensif. Pemerintah perlu waspada dengan hasil laporan terbaru yang menyebutkan Indonesia menempati posisi ketiga dalam minat masyarakat akan konsumsi minuman berpemanis di Asia Tenggara dengan jumlah konsumsi sebanyak 20,23 liter/orang/tahun. Dalam rilis yang sama, Pusat Kebijakan Manajemen Kesehatan Universitas Gadjah Mada (PKMK UGM) menambahkan tingginya level konsumsi minuman berpemanis ini memiliki risiko pada tingginya angka kematian dan sakit akibat kelebihan berat badan, obesitas, serta penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes dan penyakit kardiovaskular di kemudian hari.

Koordinator Peneliti PKMK UGM juga menjelaskan bahwa hingga kini terdapat 43 juta anak usia 0—5 tahun di seluruh dunia mengalami obesitas atau kelebihan berat badan. Adapun prevalensi obesitas pada anak diperkirakan meningkat dari 4,2 % pada 1990 menjadi 9,1 % pada 2020. Jika publik masih ingat, berita tentang Titi Wati, seorang remaja yang mengalami obesitas hingga 275 kg, hal yang sama juga menimpa Arya Permana, seorang bocah yang juga mengalami obesitas hingga 192 kg.

Munculnya berbagai kasus obesitas ekstrem di kalangan anak-anak dan dewasa ini sepertinya hanya menjadi puncak gunung es dari fenomena obesitas bangsa. Di penjuru tanah air lainnya, penulis yakin masih banyak penderita obesitas yang mungkin belum muncul di permukaan. Tanpa penanganan yang optimal, jumlah tersebut niscaya akan melonjak tajam sekaligus menjadi beban negara.  

Secara medik, obesitas adalah suatu kondisi tidak berimbangnya jumlah asupan kalori ke tubuh dengan kalori yang dibakar lewat aktivitas fisik. Pada kategori anak-anak, obesitas biasanya banyak menimpa di kelompok sekolah dasar (SD). Menginjak remaja (SMP, SMA dan Perguruan Tinggi), anak-anak tersebut mulai memperhatikan bentuk penampilan sehingga angka prevelensi obesitas juga menurun. Sayangnya, perubahan pola hidup, berkurangnya jumlah aktivitas anak-anak serta menurunnya asupan berkualitas membuat jumlah penderita obesitas akhir-akhir ini justru melonjak tajam.

Tak heran jika perayaan Hari Gizi Nasional tanggal 25 Januari 2019 yang lalu mengambil tema ‘pencegahan obesitas anak melalui mekanisme diet sehat dan aktivitas fisik memadai’. Sementara di tahun 2020, fokus kepada isu pemenuhan ‘Gizi Optimal Untuk Generasi Milenial’. Tantangan mengimplementasikan tema tersebut terasa makin berat jika dikaitkan dengan kegemaran generasi saat ini dalam mengkonsumsi makanan tinggi lemak, gula dan garam. Dominasi makanan serba instan juga memberikan dampak yang semakin kompleks. Gawatnya, semakin tinggi tingkat pendapatan justru berkorelasi positif dengan penurunan aktivitas fisik anak-anak. Perlu dipahami bahwa pencegahan obesitas pada anak ini sangat mendesak karena mayoritas anak gemuk biasanya berlanjut menjadi obesitas di kala dewasa serta rentan terhadap penyakit kardiovaskular dan diabetes.

Potensi Cukai

Dari fakta tersebut, pemerintah sebetulnya memiliki instrumen pengendalian via pengenaan cukai minuman berpemanis. Meskipun memiliki dampak pendapatan (revenue generating), berbeda dengan tujuan pengenaan pajak dimana instrumen cukai lebih mengutamakan aspek pengendalian dibandingkan aspek pendapatan. Jadi isu pengendalian dan internalisasi eksternalitas menjadi benefit utama sementara pendapatan menjadi co-benefit. Sesuai dengan peraturan, cukai didefinisikan sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup sehingga pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Hingga kini beberapa kategori barang yang sudah dikenakan cukai, antara lain etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, serta berbagai hasil tembakau baik sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan lainnya. Pemerintah juga dimungkinkan melakukan penambahan atau pengurangan kategori barang kena cukai (BKC) melalui penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dengan persetujuan DPR.

Dasar pemungutan cukai adalah jumlah produksi dari BKC, dan harus dilunasi saat pengeluaran dari pabrik atau tempat penyimpanan. Jadi pengenaan cukai ini akan dilakukan di muka dan konsumen langsung membayar cukai di depan. Inilah yang membedakan cukai dengan pajak, meskipun maksud dan tujuannya sama. Terkait dengan besaran tarif maksimal yang dapat dikenakan, untuk BKC hasil tembakau yang diproduksi di Indonesia sebesar 275% dari harga dasar apabila menggunakan harga jual pabrik (HJP), dan 57% dari harga dasar jika menggunakan harga jual eceran (HJE).

Beberapa negara lainnya pun sudah mulai mengenalkan konsep cukai minuman berpemanis ini. Uni Emirat Arab telah menetapkan tarif cukai sebesar 50% sementara untuk minuman bersoda bahkan sudah diberlakukan sejak 2015 dengan besaran yang sama. Di kawasan ASEAN, Thailand sudah duluan menerapkan kebijakan itu pada 2017 dengan kenaikan tarif cukai yang bertahap.

Selain minuman berpemanis, potensi lainnya adalah minuman bersoda atau berkarbonasi. Secara definisi minuman berkarbonasi adalah minuman yang tidak memiliki kandungan alkohol. Di seluruh belahan bumi, minuman berkarbonasi memiliki beberapa nama populer yang berbeda-beda, sebagai contoh, di Amerika Serikat, dikenal dengan nama soda, soda pop, pop atau tonik, di Inggris dikenal dengan fizzy drinks, di Kanada dikenal dengan soda atau pop saja. Sedangkan di daerah Irlandia, mereka menyebutnya Minerals. Di Indonesia jenis minuman ini dikenal sebagai minuman bersoda.

Dilihat dari prosesnya, karbonasi terjadi ketika gas CO2 terlarut secara sempurna dalam air. Proses ini akan menghasilkan sensasi karbonasi “Fizz” pada air berkarbonasi dan sparkling mineral water. Hal tersebut diikuti gengan reaksi keluarnya buih (foaming) pada minuman soda yang tidak lain adalah proses pelepasan kandungan CO2 terlarut di dalam air.

Dewasa ini, industri minuman berkarbonasi perkembangannya cenderung stagnan. Secara volume industri minuman ringan didominasi oleh air minum dalam kemasan (AMDK) yang memiliki market share 84% dari total pasar minuman ringan siap saji dalam kemasan. Hal ini dimungkinkan karena semakin banyaknya pilihan minuman ringan lainnya. Hingga saat ini, market share minuman berkarbonasi sekitar 3%-6% dengan pertumbuhan yang paling fantastis terjadi pada minuman isotonik, minuman sari buah dan beraroma buah-buahan. 

Meskipun stagnan, para pemain di dalam industri minuman berkarbonasi masih melihat adanya peluang celah pasar yang signifikan terkait dengan tingginya arus pertumbuhan perkotaan dengan gaya hidup dan kesibukan yang padat yang mendorong demand terhadap minuman praktis dan siap saji. Semakin meleknya masyarakat terhadap fungsi kesehatan dan kecantikan juga mendorong tingginya celah pasar yang terwujud dalam industri minuman berkarbonasi.

Minuman berkarbonasi yang di Indonesia dikenal dengan sebutan minuman ringan bersoda sudah dikenal luas sebagai minuman dengan rasa segar dan memiliki aneka aroma dan rasa. Namun dibalik kesegaran dan rasanya, berbagai penelitian menyebut minuman soda lebih banyak mengandung bahaya bagi kesehatan seperti kalori tinggi tanpa nutrisi, kelebihan gula,penyebab osteoporosis hingga, mengandung aneka zat aditif serta menimbulkan kecanduan.

Dalam artikelnya, Dr Maxime E Buyckx, Director Health and Wellness Programs Global Scientific and Regulatory Affair Coca Cola menyatakan, banyak hal yang tak diketahui publik berkaitan dengan minuman berkarbonasi. Salah satunya isu osteoporosis yang disebabkan  fosfat dalam minuman ringan. Osteoporosis ini dipengaruhi dua hal. Yang tidak dapat diubah seperti wanita lebih rentan terkena keropos tulang, serta usia tua yang rentan terkena osteoporosis. Adapula faktor yang dapat diubah  seperti gaya hidup dan asupan gizi.

Untuk kadar gula minuman bersoda yang berasal dari pemanis buatan disebut Buyckx lebih rendah daripada kadar gula yang ada dalam beberapa jenis buah-buahan seperti apel, pisang, anggur dan nanas. Namun, Dr Maxime juga mengakui selain untuk mencegah dehidrasi, minuman berkarbonasi tak memiliki nutrisi apapun di dalamnya. Bahkan boleh dikatakan manfaat minuman ringan ini seperti manfaat dasar air yaitu untuk menambah cairan dalam tubuh.

Mengingat manfaat minuman berkarbonasi ini sesungguhnya tidak lebih dari manfaat dasar air dengan tingkat kandungan bahaya kesehatan yang sebetulnya besar namun masyarakat belum mengetahuinya, dalam persepsi penulis, ide dari Pemerintah untuk mengenakan cukai minuman berkarbonasi sebetulnya cukup realistis, meskipun dilihat dari sisi regulasi, cukai baru dikenakan terhadap barang yang mengandung alkohol. Karenanya langkah pertama yang harus ditempuh Pemerintah adalah menyusun PP dengan persetujuan DPR terkait cukai minuman berkarbonasi. Hal tersebut sesuai dengan aturan dalam UU Cukai, dimana Pemerintah memiliki kewenangan menambah atau mengurangi jenis barang yang masuk kriteria BKC dengan persetujuan DPR.

Berdasar alasan kesehatan, minuman berpemanis dan berkarbonasi sudah memenuhi kriteria BKC, karena  jika pemakaiannya berlebihan dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat. Karenanya Pemerintah wajib mengendalikan konsumsi serta mengawasi peredaran minuman berkarbonasi. Dengan menyelesaikan PP, maka kebijakan cukai minuman berpemanis dan berkarbonasi siap untuk diimplementasikan. Dengan pengenaan cukai ini, nantinya tidak akan menghilangkan peredaran jenis minuman berpemanis dan berkarbonasi ini, melainkan membatasi produksinya serta mengendalikan konsumsinya di masyarakat. Adapun dasar pengenaan cukai, nantinya didasarkan kepada jumlah produksi minuman berkarbonasi, dan akan dibayar dimuka, sehingga ketika membeli konsumen akan langsung membayar cukai minuman berkarbonasi include di dalam harga jualnya.

Pihak yang memungut cukai minuman nantinya Pemerintah Pusat, dan seyogyanya sebagian digunakan untuk menambah penerimaan negara demi pembangunan berbagai kebutuhan infrastruktur, dan sebagian lagi di ear marking untuk dikembalikan lagi kepada pembangunan infrastruktur industri minuman ringan di Indonesia. Demi tujuan perbaikan bersama, rumusan di atas tentu bukan hal mutlak yang tidak dapat diperdebatkan. Justru berbagai masukan yang konstruktif sangat dibutuhkan. Namun semuanya harus bermuara pada satu tujuan bersama menciptakan masyarakat Indonesia yang sehat jiwa dan raganya.

Generasi yang menyandang potensi penyakit kardiovaskular dan diabetes jelas bukan jenis sumber daya manusia (SDM) yang diharapkan. Terutama berbicara tentang bonus demografi yang sedang dinikmati bangsa saat ini. Berbagai bentuk pembangunan fisik infrastruktur yang melaju kencang pada gilirannya menjadi sia-sia apabila SDM nya justru diisi oleh generasi yang rentan obesitas. Karenanya dibutuhkan sebuah kebijakan solutif dan implementatif dari pemerintah terkait permasalahan ini.   *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…