Potensi Produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) Bodong dari PT NAM

NERACA

Jakarta - Tidak hanya kasus-kasus reksadana dari PT Narada Aset Manajemen (NAM) yang bermasalah yang belum kelar, ternyata ada juga masalah-masalah lainnya, yaitu terkait produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dari puluhan nasabah dengan total dana yang diraup sebesar ratusan milyar yang diterbitkan oleh NAM.

 

Puluhan nasabah yang mempercayakan dananya kepada PT NAM melalui produk-produk reksadana, juga telah membeli produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dari PT NAM sejak tahun 2019, ternyata banyak dari para nasabah tersebut yang tidak pernah menerima saham yang dijanjikan dalam Kontrak tersebut. Transaksi pembelian produk KPD tersebut terjadi pada tahun 2019, beberapa bulan sebelum PT Narada Aset Manajement di suspend oleh OJK pada pertengahan November 2019.

 

Hingga kini, para nasabah hanya menerima surat yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Made Adi Wibawa selaku Komisaris Utama dari PT NAM pada tanggal 6 Desember 2019, bahwa saham-saham yang seharusnya menjadi hak para nasabah dalam produk KPD dari PT NAM tersebut tidak bisa diberikan terlebih dahulu, dengan alasan karena PT NAM sedang di suspend oleh OJK.

 

Karena merasa tidak puas dengan jawaban dari Made Adi Wibawa, para nasabah mengirimkan surat-surat ke OJK dan menanyakan kebenaran akan alasan yang diberikan oleh Made Adi Wibawa terkait tidak diberikannya portfolio saham dalam produk KPD dari PT NAM.

 

Dalam beberapa pertemuan yang terjadi antara para nasabah, dan PT NAM dan OJK selaku fasilitator pada tahun 2020 yang lalu, OJK menyebutkan bahwa suspend diberikan agar tidak ada penambahan dana baru, maupun penerbitan produk baru dari PT NAM.

 

Merasa hak-haknya yang belum diterima dan kesulitan berkomunikasi dengan direksi dari PT NAM saat itu, para nasabah memutuskan untuk melaporkan masalah ini di kepolisian dengan pasal penipuan dan penggelapan. Para nasabah merasa seharusnya saham-saham yang menjadi hak para nasabah langsung diberikan pada saat terjadinya transaksi.

 

Para nasabah menjadi sangat panik, ketika membaca berita di surat kabar bahwa Made Adi Wibawa dan perusahaan afiliasinya yang lain sudah diputuskan pailit oleh pengadilan niaga Jakarta Pusat.

 

Pengumuman pailit dan undangan rapat kreditor  ini dimuat di surat kabar pada tanggal 20 November 2020.

 

Para Nasabah meminta agar OJK secepat mungkin dapat menindak tegas PT NAM, terkait masalah produk KPD ini.

 

Sangat disayangkan OJK sebagai pengawas juga kembali lalai dalam mengawasi masalah produk KPD, karena seharusnya perusahaan asset manajemen memiliki kewajiban untuk memberikan laporan kepada OJK setiap bulan, akan tetapi dengan ditemukannya kelalaian kembali dari OJK terkait dengan PT NAM, membuat para nasabah bertanya-tanya, mengapa banyak sekali pelanggaran yang terjadi dari sebuah instansi (PT NAM) sejak tahun 2018, tetapi tidak ada sanksi tegas, maupun solusi yang diberikan dari OJK hingga saat ini.

 

Beberapa potensi pelanggaran-pelanggaran yang lain dari PT NAM juga sedang dipelajari lebih dalam oleh Kantor hukum Johanes Dipa Widjaja & partners.


Hingga berita ini diluncurkan, tidak ada komunikasi balasan yang diterima dari PT NAM terkait masalah dari produk-produk KPD ini. Mohar/fba

 

 

BERITA TERKAIT

MK: Pendidikan Dasar Gratis di Negeri dan Swasta Diterapkan Bertahap

NERACA Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyatakan pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan dasar di SD, SMP, dan madrasah atau…

Polri Dukung Iklim Investasi yang Bebas dari Premanisme

NERACA Jakarta - Polri mendukung terwujudnya iklim investasi di Indonesia yang bebas dari aksi premanisme dengan menjaga keamanan dan ketertiban…

Polri Siap Kolaborasi dengan KLH dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan

NERACA Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan siap berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam upaya menjaga kelestarian…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

MK: Pendidikan Dasar Gratis di Negeri dan Swasta Diterapkan Bertahap

NERACA Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyatakan pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan dasar di SD, SMP, dan madrasah atau…

Polri Dukung Iklim Investasi yang Bebas dari Premanisme

NERACA Jakarta - Polri mendukung terwujudnya iklim investasi di Indonesia yang bebas dari aksi premanisme dengan menjaga keamanan dan ketertiban…

Polri Siap Kolaborasi dengan KLH dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan

NERACA Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan siap berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam upaya menjaga kelestarian…