Jakarta-Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan pemerintah akan mengubah skema pangkat, gaji, dan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS, perubahan akan merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU tentang ASN. Sementara itu, calon direksi BUMN diwajibkan menandatangani kontrak manajemen dan kontrak kinerja tahunan.
NERACA
Dengan perubahan ini nantinya penghasilan PNS yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen, akan dipangkas menjadi hanya komponen gaji dan tunjangan. "Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dalam keterangannya, akhir pekan lalu.
Menurut Paryono, implementasi formula gaji PNS dilakukan secara bertahap, mulai dari proses perubahan sistem penggajian. Mulanya, sistem penggajian berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menjadi berbasis harga jabatan.
Sementara itu, formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga pada tiap daerah.
Perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menjadi sistem berbasis pada harga jabatan didasarkan pada nilai jabatan. Adapun nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan (pangkat).
Dia mengatakan seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut mempertimbangkan kondisi keuangan negara. "Jadi, dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif, sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif," ujarnya seperti dikutip cnnindonesia.com.
Untuk perubahan sistem kepangkatan PNS, ia menuturkan secara prinsip nantinya akan selaras dengan mandat UU tentang ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. "Pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada orang (tingkat seseorang PNS), sementara pada sistem pangkat ke depan, pangkat melekat pada jabatan (tingkatan Jabatan)," jelasnya.
Dia menambahkan perubahan itu semua dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Nantinya, proses perumusan kebijakan teknis tentang pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP)," ujarnya.
Direksi BUMN
Khusus untuk calon direksi BUMN, Menteri BUMN Erick Thohir mewajibkan calon direksi BUMN menandatangani kontrak manajemen dan kontrak kinerja tahunan. Kewajiban tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-11/MBU/11/2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Tahunan Direksi BUMN.
Dalam beleid yang ditandatangani Erick pada 12 November 2020 itu kewajiban berlaku bagi calon anggota direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan. Sebelum diangkat, mereka harus menandatangani kontrak manajemen.
Kewajiban juga berlaku bagi anggota direksi yang diangkat kembali. "Anggota direksi yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas (plt) untuk jabatan direksi lainnya juga harus menandatangani kontrak manajemen untuk jabatan Plt. direksi," menurut aturan tersebut.
Adapun, kontrak manajemen tersebut memuat janji atau pernyataan calon anggota direksi. Yaitu, apabila diangkat atau diangkat kembali menjadi anggota direksi, mereka akan memenuhi segala target yang ditetapkan oleh RUPS atau menteri.
Mereka juga harus memenuhi Key Performance Indicator (KPI) dan menerapkan prinsip-prinsip GCG. "Kontrak manajemen juga dapat memuat janji untuk pemenuhan target tertentu yang ditetapkan oleh RUPS atau menteri dalam jangka waktu tertentu," bunyi aturan.
Selanjutnya, kontrak manajemen tersebut ditandatangani oleh calon anggota direksi dan menteri. Sementara itu, KPI terdiri dari KPI direksi secara kolegial dan secara individual.
Adapun KPI direksi secara individual merupakan penjabaran KPI direksi secara kolegial sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawab masing-masing anggota direksi. "Direksi menyampaikan usulan KPI direksi secara kolegial kepada RUPS atau menteri untuk ditetapkan bersamaan dengan penyampaian rencana kerja dan anggaran perusahaan," bunyi aturan.
Dalam pertimbangan aturannya, Erick Thohir menyatakan kewajiban penandatanganan kontrak calon direksi BUMN dilakukan untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) di perusahaan pelat merah. Selain itu, kontrak juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan pelat merah yang adaptif dengan perkembangan dinamika bisnis dan berdaya saing tinggi.
"Maka diperlukan komitmen yang jelas dari setiap anggota direksi untuk memenuhi target-target dan indikator kinerja yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau menteri, peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas, anggaran dasar, dan peraturan perundang-undangan lainnya," bunyi aturan tersebut.
Sementara itu, Presiden Jokowi akan menggaji Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores sebesar Rp30,7 juta. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 111 tahun 2020 tentang Honorarium Pegawai Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores.
Selain dirut, dalam Perpres tersebut tertuang pula besaran gaji direktur sebesar Rp23,1 juta, satuan pengawas intern sebesar Rp16,4 juta, kepala divisi sebesar Rp13,5 juta dan pegawai pelaksana sebesar Rp6,9 juta. "Honorarium tersebut belum termasuk pajak penghasilan," tulis Perpres yang dikutip Jumat (27/11).
Perpres pun menetapkan honararium pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperhitungkan dengan penghasilan berupa gaji dan tunjangan yang diterima sebagai PNS. Pembayaran honorarium diberikan terhitung sejak diangkat/dilantik oleh pejabat yang berwenang.
Sebagai informasi, Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata. Salah satu tugas badan pelaksana ini adalah penyusunan dan koordinasi Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores. Ada 7 kawasan pariwisata yang diurus oleh badan pelaksana ini termasuk kawasan Pulau Komodo, Bajawa, Ende-Kelimutu hingga Larantuka.
Untuk bantuan subsidi upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada guru honorer sebesar Rp1,8 juta dikenakan pajak.
Hal itu terungkap dalam Buku Saku BSU bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS yang diterbitkan oleh Kemendikbud. Buku Saku BSU dapat diunduh di laman resmi Kemendikbud https://dikti.kemdikbud.go.id/. bari/mohar/fba
Jakarta-Meski paylater bisa menjadi sinyal positif dari sisi inovasi keuangan dan inklusi, penggunaannya yang meningkat juga bisa menjadi sinyal…
NERACA Jakarta - Isu legalisasi kasino kembali mencuat dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.…
NERACA Jakarta – Iklim investasi di Indonesia tengah menjadi sorotan publik. Tak hanya soal organisasi masyarakat (ormas) yang…
Jakarta-Meski paylater bisa menjadi sinyal positif dari sisi inovasi keuangan dan inklusi, penggunaannya yang meningkat juga bisa menjadi sinyal…
NERACA Jakarta - Isu legalisasi kasino kembali mencuat dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.…
NERACA Jakarta – Iklim investasi di Indonesia tengah menjadi sorotan publik. Tak hanya soal organisasi masyarakat (ormas) yang…