NERACA
Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad untuk semakin memperkuat dan memperluas peran sektor industri di tanah air dalam rantai nilai global (global value chains) sehingga meningkatkan daya saing manufaktur nasional. Upaya strategis ini dilakukan antara lain melalui penyederhanaan regulasi guna mempermudah pelaku usaha,
“Melalui langkah tersebut, sektor industri manufaktur kita diharapkan dapat terus tumbuh dan berkembang sehingga akan meningkatkan pula ekspor dari barang-barang hasil hilirisasi industri kita dalam rantai nilai global,” kata Direktur Jenderal Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Dody Widodo di Jakarta.
Dody mengemukakan, Kemenperin berkomitmen memacu hilirisasi sektor industri untuk lebih meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri. “Karena itu, pemerintah mendorong transformasi kita menjadi negara yang mengekspor barang-barang hasil hilirisasi industri,” ujar Dody.
Lebih lanjut, menurut Dody, untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah terus berbenah agar sektor manufaktur Indonesia semakin memiliki daya saing serta mampu meningkatkan ekspor produk hasil hilirisasi. Upaya yang dilakukan di antaranya penerapan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau omnibus law.
“Dalam upaya membangun sektor manufaktur, kami yakin UU Ciptaker ini dapat membangun sistem yang lebih baik untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain yang terkait untuk meningkatkan sinergi mewujudkan ease of doing business dan peningkatan daya saing,” papar Dody.
Dody menjelaskan, dalam UU Ciptaker terdapat pasal-pasal yang terkait langsung dengan perindustrian. Pada pasal tersebut akan menjadi satu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dalam pelaksanaan UU Ciptaker pada sektor perindustrian yang akan mencakup lima hal.
Pertama, RPP tentang kemudahan untuk mendapatkan bahan baku atau bahan penolong untuk industri. Kedua, RPP tentang pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian. Ketiga, RPP tentang industri strategis. Keempat, RPP tentang pemberian perizinan berusaha untuk usaha industri. Terakhir, RPP tentang peran serta masyarakat dalam pembangunan industri.
“Nantinya, online single submission (OSS) versi terbaru yang akan dipertegas dalam omnibus law, diharapkan akan mengatasi beban administrasi yang berat dan tumpang tindih aturan,” imbuh Dody.
Berdasarkan Industrial Development Report 2020 yang dirilis UNIDO,Indonesia berada di urutan ke-38 dari total 150 negara dalam peringkat Competitive Industrial Performance (CIP) Index pada tahun 2019. Artinya,posisi Indonesia berhasil naik dibanding tahun 2018 yang menempati peringkat ke-39.
“Terkait hal tersebut, Indonesia masuk ke dalam kategori Upper Middle Quintile dan memiliki peringkat lebih tinggi daripada India (peringkat ke-39), Filipina (peringkat ke-41), dan Vietnam (peringkat ke-43),” tambah Dody.
Bahkan Kemenperin pun terus mendorong gairah pelaku industri di dalam negeri agar tetap berproduksi guna memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor. Langkah strategis yang telah dilakukan antara lain adalah menjaga ketersediaan bahan baku, meskipun di tengah kondisi tekanan ekonomi global sampai dampak terhadap pandemi virus korona (Covid-19).
“Kami bertekad untuk semakin memacu geliat dari pelaku industri kecil dan menengah (IKM), supaya kinerja mereka bisa kembali pulih,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih.
Gati mengakui, pada awal merebaknya virus korona di Wuhan, China, kegiatan IKM di dalam negeri cukup terpengaruh karena sebagian bahan baku berasal dari Negeri Tirai Bambu tersebut. Namun saat ini, beberapa produsen di China sudah mulai beroperasi.
“Momentum ini harus menjadi titik balik bagi IKM di Indonesia untuk mulai meningkatkan produksinya. Bahkan, kami berharap, kegiatan ekspor mereka mampu kembali normal,” papar Gati.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono, bahwa bahan baku yang berasal dari China sudah kembali masuk ke Indonesia, meski jumlahnya belum maksimal. “Sebagian sudah masuk ke dalam negeri, seperti tekstil, logam, dan permesinan meski dalam jumlah terbatas," ungkap Sigit.
Menurut Sigit, angkanya pun bervariasi mulai 20%-40% pada setiap kebutuhan bahan baku. Guna mempermudah prosedur impor, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan stimulus bagi sektor industri manufaktur di tanah air. “Misalnya, mempermudah prosedur untuk bahan baku yang berasal dari China,” ujar Sigit.
Kemudian, Sigit juga memaparkan, untuk melakukan relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) Impor. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor ini diberikan kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan Wajib Pajak KITE IKM.
NERACA Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut Hari Kewirausahaan Nasional sebagai momentum bagi pengusaha…
NERACA Jakarta – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman beberkan strategi kunci pemerintah dalam mencapai swasembada gula nasional. Strategi-strategi ini difokuskan…
NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah membuktikan kemampuannya dalam upaya menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang siap kerja dan…
NERACA Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut Hari Kewirausahaan Nasional sebagai momentum bagi pengusaha…
NERACA Jakarta – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman beberkan strategi kunci pemerintah dalam mencapai swasembada gula nasional. Strategi-strategi ini difokuskan…
NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah membuktikan kemampuannya dalam upaya menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang siap kerja dan…