Seberapa Penting RUU Larangan Minuman Beralkohol?

NERACA

Jakarta – Usulan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.  Sebelumnya RUU Larangan Minuman Beralkohol ini diusulkan 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra. Pembahasan RUU ini diketahui terus mengalami penundaan sejak pertama kali diusulkan pada 2015. RUU ini kemudian masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR RI.

Muncul pro kontra dari aturan tersebut. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Alkohol akan berdampak negatif bagi industri pariwisata. "Apabila itu disahkan kami khawatir wajah Indonesia di mata dunia akan berubah, kita tentu harus ramah terhadap wisatawan. Ini akan bawa citra kurang positif," ujar Ketua Hubungan Antar Lembaga PHRI Bambang Britono seperti dikutip Antara, kemarin.

RUU itu, lanjut dia, menjadi perbincangan hangat di dalam dan luar negeri. Padahal minuman alkohol sudah diatur secara ketat mulai dari investasinya hingga pergerakan barangnya yang harus memakai dokumen. "Industri ini sangat regulated, hotel dan cafe yang menjual minuman beralkohol pun harus mengikuti peraturan. Jadi tidak bisa seperti menjual air mineral, kalau ada yang namanya menyimpang sanksinya berat," katanya.

Menurut dia, jika RUU itu disahkan maka industri pariwisata nasional akan semakin terpuruk. "Saat ini usaha pariwisata sedang terpuruk akibat pandemi, harusnya kita membutuhkan citra yang positif di mata dunia," ucapnya.

Namun, bagi Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti, undang-undang yang mengatur tentang minuman beralkohol bukan terkait dengan Islamisasi karena di negara Barat juga ketat dalam peraturan terkait miras. "Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha Islamisasi. Banyak negara Barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol," kata Mu'ti.

Dia mengatakan undang-undang minuman beralkohol sangat penting dan mendesak. Konsumsi alkohol merupakan salah satu masalah yang berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas dan keamanan. Menurut Sekum Muhammadiyah, banyak tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas yang fatal dan berbagai penyakit bermula dari konsumsi alkohol yang berlebihan.

Regulasi mengenai minuman beralkohol, kata dia, minimal harus mengatur empat hal di antaranya ketentuan kadar alkohol maksimal dalam minuman yang diperbolehkan. Selanjutnya, kata dia, kriteria batas usia minimal yang boleh mengkonsumsi miras, tempat konsumsi yang legal serta tata niaga/distribusi yang terbatas.

Peredaran Ilegal

Peneliti Pusat Studi Kebijakan Indonesia (Center for Indonesian Policy Studies/CIPS) Pingkan Audrine mengatakan penanganan peredaran alkohol ilegal membutuhkan reformasi regulasi. Tidak hanya itu, kata Pingkan penanganan alkohol ilegal itu memerlukan upaya komprehensif dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar benar-benar efektif menekan dampak kesehatan yang merugikan dan angka kematian karena peredaran alkohol ilegal.

Dia menyebutkan jenis-jenis minuman beralkohol yang termasuk ke dalam alkohol ilegal ini ada empat, yaitu alkohol selundupan, alkohol palsu, alkohol substitusi, dan alkohol oplosan. Semua jenis alkohol ini, kata dia, dibuat dan diedarkan secara tidak resmi atau tidak tercatat oleh Negara. Bahan-bahan yang digunakan pun tidak dapat dipastikan keamanannya. Hal-hal inilah yang membuat konsumsi alkohol ilegal menjadi jauh lebih berbahaya daripada alkohol legal atau yang resmi tercatat dan diawasi oleh Negara.

Dia menilai peraturan pusat dan daerah mengenai minuman beralkohol yang sudah ada sejauh ini hanya dapat mencegah orang untuk minum alkohol legal berdasarkan alasan kesehatan masyarakat, kebudayaan, dan keagamaan. Namun, peraturan pelarangan tersebut justru membawa konsekuensi negatif, yaitu mengalihkan konsumen alkohol legal ke alkohol ilegal. bari

BERITA TERKAIT

Demi Pertumbuhan Ekonomi, Diskon Tarif Tol Kembali Digulir

NERACA Jakarta -Guna menjaga daya beli masyarakat dan stimulus ekonomi,  pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo bakal memberikan…

EMPAT MOU KERJA SAMA CHINA-INDONESIA: - Perkuat Rantai Pasok dan Kemitraan Industri

  Jakarta-Indonesia dan China memperkuat kerja sama. Hal ini ditunjukkan dengan penandatangan empat nota kesepakatan (Memorandum of Understanding-MoU) dan delapan…

PENYEBAB BADAI PHK TAHUN INI: - Indef Ungkap 3 Faktor Pendorong PHK

  Jakarta- Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memperkirakan  jumlah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mencapai 280…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

Demi Pertumbuhan Ekonomi, Diskon Tarif Tol Kembali Digulir

NERACA Jakarta -Guna menjaga daya beli masyarakat dan stimulus ekonomi,  pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo bakal memberikan…

EMPAT MOU KERJA SAMA CHINA-INDONESIA: - Perkuat Rantai Pasok dan Kemitraan Industri

  Jakarta-Indonesia dan China memperkuat kerja sama. Hal ini ditunjukkan dengan penandatangan empat nota kesepakatan (Memorandum of Understanding-MoU) dan delapan…

PENYEBAB BADAI PHK TAHUN INI: - Indef Ungkap 3 Faktor Pendorong PHK

  Jakarta- Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memperkirakan  jumlah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mencapai 280…