Pakar Hukum Pidana Unej Usulkan Penyempurnaan UU TPPU

NERACA

Jember, Jawa Timur - Pakar hukum pidana Universitas Jember (Unej) Prof. M. Arief Amrullah mengusulkan adanya penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) karena banyak dinamika dan perubahan yang terjadi dalam waktu 10 tahun.


"Telah satu dekade Indonesia menerapkan Undang-Undang TPPU melalui Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010, sehingga perlu penyempurnaan," katanya dalam webinar bertema "Reorientasi Satu Dekade Undang-Undang Nomor 8/2010 dalam Mengimplementasikan AntiPencucian Uang" di Unej, Rabu (4/11).


Oleh karena itu, lanjutnya, Undang-Undang TPPU perlu penyempurnaan terus menerus agar mampu mengantisipasi perkembangan zaman karena sesuai dengan prinsip hukum, dimana sebuah produk perundang-undangan harus mengikuti dinamika perkembangan kehidupan sosial yang ada.


"Salah satu perkembangan yang perlu diantisipasi di antaranya dengan muncul dan berkembangnya mata uang digital yang berpotensi menjadi media TPPU," tuturnya.


Sebagai inovasi dalam teknologi informasi dan komunikasi, lanjutnya, adanya uang digital mempermudah banyak segi kehidupan, namun berpotensi menjadi sarana baru tindak pidana pencucian uang.

"Hal lain yang perlu diwaspadai adalah tindak pidana perdagangan narkoba yang skalanya makin besar karena hasil transaksi perdagangan narkoba umumnya disamarkan dalam berbagai usaha dan dirupakan dalam berbagai aset lainnya," katanya.


Pakar ilmu pidana itu mengatakan meskipun Indonesia sudah memiliki Undang-Undang nomor 8 tahun 2010, upaya pencegahan tetap menjadi resep terbaik menanggulangi tindak pidana, termasuk tindak pidana pencucian uang.


"Para penegak hukum harus peka terhadap dinamika yang ada, sementara di pendidikan tinggi perlu ada pembenahan kurikulum agar mampu membekali mahasiswanya dengan ilmu hukum sesuai perkembangan zamannya," ujarnya.


Ia menjelaskan pentingnya pendidikan sejak dini mengenai tindak pidana pencucian uang, sehingga perlu melibatkan semua pihak dalam mencegah tindak pidana pencucian uang.


Pendapat guru besar Fakultas Hukum Unej tersebut didukung data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) seperti yang disampaikan oleh Plt. Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan PPATK Beren R. Ginting.


"Dari data 159 putusan pengadilan tahun 2016-2018 yang terkait TPPU, 70 persen kasus asalnya berupa tindak pidana narkoba, kemudian korupsi, perbankan dan tindak pidana ekonomi lainnya," katanya.

Untuk menanggulangi TPPU, lanjut dia, PPATK menerapkan prinsip follow the suspect untuk mengejar pelaku TPPU dan prinsip follow the money untuk menjerat mereka yang turut serta menikmati hasil pencucian uang.


Ia menjelaskan empat kendala penerapan TPPU yakni masih tingginya tindak pidana seperti korupsi, narkoba, perbankan dan lainnya, kemudian kalangan aparat penegak hukum masih lebih fokus pada penanganan tindak pidana asal.


"Jumlah kerugian tindak pidana masih lebih besar dibandingkan dengan jumlah aset yang dikembalikan, serta penerapan TPPU yang masih rendah," ujarnya.


Oleh karena itu, katanya, PPATK terus mendorong sinergi diantara aparat penegak hukum agar penanganan sebuah tindak pidana tidak hanya dengan penerapan pidana asal, tetapi harus diikuti oleh penerapan TPPU.


Webinar tersebut digelar oleh Fakultas Hukum Unej yang bekerjasama dengan PPATK dalam rangka peringatan Dies Natalis Universitas Jember ke-56. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

UMKM Harus Punya HKI Kunci Perlindungan dan Keberlanjutan Usaha

NERACA Jakarta - Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terbukti menjadi tulang punggung perekonomian nasional, untuk itu pelaku UMKM harus…

Pemerintah Tegaskan Komitmen Kuat Lindungi Pekerja Migran

NERACA Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam melindungi dan memberdayakan Pekerja…

Ombudsman Tekankan Reformasi SPMB yang Bermutu dan Akuntabel

NERACA Jakarta - Ombudsman menekankan pentingnya reformasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk menjamin mutu dan akuntabilitas pendidikan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UMKM Harus Punya HKI Kunci Perlindungan dan Keberlanjutan Usaha

NERACA Jakarta - Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terbukti menjadi tulang punggung perekonomian nasional, untuk itu pelaku UMKM harus…

Pemerintah Tegaskan Komitmen Kuat Lindungi Pekerja Migran

NERACA Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam melindungi dan memberdayakan Pekerja…

Ombudsman Tekankan Reformasi SPMB yang Bermutu dan Akuntabel

NERACA Jakarta - Ombudsman menekankan pentingnya reformasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk menjamin mutu dan akuntabilitas pendidikan…