DAMPAK PANDEMI COVID-19 - BPS: 82% Pekerja Alami Penurunan Pendapatan

Jakarta-Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan, sebanyak 82% tenaga kerja mengalami perubahan pendapatan atau penurunan akibat pandemi Covid-19. Data tersebut diperoleh berdasarkan survei online dilakukan BPS kepada 87.000 tenaga kerja. Sementara itu, Country Manager Jobstreet Indonesia Faridah Lim mencatat, sebanyak 54% pekerja di Indonesia mengalami dampak signifikan akibat pandemi Covid-19, diantaranya sebanyak 35% diberhentikan secara permanen, dan 19% sisanya dirumahkan sementara.

NERACA

"Dari sisi perubahan pendapatan bahwa ada penurunan pendapatan sekitar lebih dari 82,85%," kata Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS, Nurma Midayanti, dalam video conference di Jakarta, Rabu (6/10).

Sementara itu, sebanyak 15% tenaga kerja dari jumlah sampel tersebut tidak mengalami perubahan pendapatan atau tetap. Kemudian sisanya sekitar 2,55% justru mengalami peningkatan. "Kemudian 8 dari 10 perusahaan mengalami penurunan pendapatan. Dari sisi pendapatan perusahaan itu sekitar 8 dari 10 dengan UMK yang paling mengalami dampak penurunan pendapatan," ujarnya.

Di samping itu, hasil survei juga menunjukkan kebijakan perusahaan terhadap tenaga kerjanya. Di antaranya pengurangan jam kerja sebanyak 32,06%, dirumahkan tidak dibayar sebanyak 17,06%, dan diberhentikan dalam waktu singkat 12,83%.

Selanjutnya, hasil survei survei perusahaan terhadap tenaga kerjanya yang dirumahkan dengan dibayar sebagian mencapai 6,46 persen dan dirumahkan dengan dibayar penuh mencapai 3,69 persen."Kalau dari sektor dicatat bahwa yang paling terdampak itu adalah sektor akomodasi dan makanan minum, jasa lainnya dan transportasi dan pergudangan. Itu dari hasil survei kami," tutur dia.

Secara terpisah, Country Manager Jobstreet Indonesia, Faridah Lim mencatat sebanyak 54% pekerja di Indonesia mengalami dampak signifikan akibat pandemi Covid-19. Dari jumlah itu, sebanyak 35% diberhentikan secara permanen, dan 19% sisanya dirumahkan sementara. "Itu adalah data yang kita dapatkan bahwa valid terjadinya pemutusan hubungan kerja dari dunia usaha pada dunia kerja," ujarnya, kemarin.

Adapun pekerja yang paling terkena dampaknya dalam hal pemberhentian kerja permanen atau sementara yakni di sektor hospitality atau catering yang mencapai 85%. Kemudian diikuti oleh pariwisata dan travel yakni 82%.

Selanjutnya, industri pakaian, garmen, textile juga mengalami dampak besar terhadap pemberhentian pekerja atau sementara yakni hampir sebesar 71%. Juga industri makanan dan minuman ini juga terdampak cukup signifikan mencapai 69%, kemudian arsitektur bangunan 64%.

"Mungkin sedikit data di bawah profile siapa sih pekerja yang paling dominan terdampak adalah yang mereka sedang tidak bekerja full time itu mencapai 67%. dan sisi penghasilan juga kita bisa lihat bahwa yang paling tinggi terdampak adalah yang penghasilan di bawah Rp2,5 juta itu mencapai 74%,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Faridah Lim mencatat sebanyak 43% pekerja Indonesia mengalami pemotongan gaji mencapai 30% lebih selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Data ini diperoleh berdasarkan hasil survei yang dilakukan Jobstreet lebih dari 5.000 pekerja di dalam negeri. "Ini data berdasarkan pekerja yang sedang bekerja di mana mereka masih memiliki pekerjaan namun terjadinya pemotongan gaji yang mencapai lebih dari 30%,” ujarnya.

Dari hasil tersebut, pihaknya juga melakukan survei tingkat kepuasan mereka terhadap kualitas hidup. Dari hasil survei, mengatakan bahwa 92% mereka merasa bahagia dengan kualitas hidupnya sebelum adanya pandemi Covid-19.

Namun setelah terjadi Covid-19, kepuasan terhadap kualitas hidup turun secara signifikan dari 92% menjadi 38%. "Jika seseorang tidak puas dengan kualitas hidupnya maka itu pasti akan berhimpit kepada tingkat kebahagiaan," ujarnya seperti dikutip merdeka.com.

Hak Pesangon Turun

Beban hidup pekerja di Indonesia saat ini memang memprihatinkan. Seperti diketahui DPR pekan ini (5/10) telah mengesahkan omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Salah satu hal yang berubah di UU baru ini ialah tentang proses pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat efisiensi.

Menurut Pasal 164 ayat 3 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi.

Maka dari itu, pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4.

Namun, di UU Cipta Kerja, pasal ini telah dihapuskan. Sehingga, selain akibat efisiensi, hak karyawan yang terkena PHK karena perusahaan tutup (seperti yang diatur dalam ayat 1) juga tidak lagi didapat.

Selain persoalan ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja juga berdampak pada investor asing. Sebanyak 35 investor global yang mengelola aset senilai USD 4,1 triliun memperingatkan pemerintah Indonesia bahwa RUU Ciptaker dapat menimbulkan risiko baru bagi hutan tropis Indonesia yang keadaannya semakin menyusut.

Mengutip Reuters, investor tersebut adalah Aviva Investor, Legal & General Investment Management, Chruc of England Pensions Board, Robevo, dan Sumitomo Mitsui Trust Assets Management.

"Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari langkah-langkah perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh RUU Cipta Kerja," ujar Peter van der Werf, spesialis keterlibatan senior di Robeco, dalam sebuah pernyataan.

Dengan koalisi Presiden Jokowi yang menguasai 74% kursi, parlemen mengesahkan RUU yang menurut pemerintah diperlukan untuk memperbaiki iklim investasi, dan merampingkan peraturan ekonomi Indonesia. Koalisi 15 kelompok aktivis, termasuk serikat buruh, mengecam RUU tersebut dan menyerukan pemogokan.

Para investor khawatir undang-undang tersebut dapat menghambat upaya untuk melindungi hutan Indonesia, yang pada gilirannya akan melemahkan tindakan global untuk mengatasi hilangnya keanekaragaman hayati dan memperlambat perubahan iklim.

Meski UU disahkan untuk meningkatkan investasi asing di Indonesia, namun UU ini dianggap memiliki risiko bertentangan dengan standar praktik internasional yang bertujuan mencegah bahaya yang tidak diinginkan dari kegiatan bisnis.

"Sementara perubahan peraturan yang diusulkan bertujuan untuk meningkatkan investasi asing, mereka berisiko melanggar standar praktik terbaik internasional yang dimaksudkan untuk mencegah konsekuensi berbahaya yang tidak diinginkan dari kegiatan bisnis yang dapat menghalangi investor dari pasar Indonesia," menurut bunyi surat itu. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

Menteri Bahlil Ajak Kontraktor Garap Proyek

NERACA Jakarta- Belum optimalnya pemanfaatan karbon di dunia industri minyak dan gas, mendorong Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…

DEKLARASI BRICS: - Indonesia Dukung Penerapan Industri Berkelanjutan

NERACA Jakarta - Pemerintah Indonesia mendukung pengembangan industri berkelanjutan dengan menekankan peran penting inovasi dan teknologi digital dalam Deklarasi Brasil,…

KEMENDAG AMANKAN 1,6 JUTA PRODUK IMPOR ILEGAL: - Terbongkar dari Aktivitas Promosi TikTok

  Jakarta-Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan lebih dari 1,6 juta unit produk impor ilegal dari China yang tidak memenuhi ketentuan berlaku.…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

Menteri Bahlil Ajak Kontraktor Garap Proyek

NERACA Jakarta- Belum optimalnya pemanfaatan karbon di dunia industri minyak dan gas, mendorong Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…

DEKLARASI BRICS: - Indonesia Dukung Penerapan Industri Berkelanjutan

NERACA Jakarta - Pemerintah Indonesia mendukung pengembangan industri berkelanjutan dengan menekankan peran penting inovasi dan teknologi digital dalam Deklarasi Brasil,…

KEMENDAG AMANKAN 1,6 JUTA PRODUK IMPOR ILEGAL: - Terbongkar dari Aktivitas Promosi TikTok

  Jakarta-Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan lebih dari 1,6 juta unit produk impor ilegal dari China yang tidak memenuhi ketentuan berlaku.…