Peneliti Senior LIPI Prof Siti Zuhro: Open Recruitment Sekjen DPD Lebih Baik Ditunda daripada Batal demi Hukum

NERACA

Jakarta - Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik – LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia). Prof Siti Zuhro mengatakan, lelang terbuka atau open recruitment jabatan Sekjen Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) harus sesuai mekanisme dan dasar hukum yang mengaturnya yakni Undang-undang tentang DPR,MPR, DPD (MD3) dan juga Tata Tertib (Tatib) DPD. Apabila prosesnya tidak sesuai dengan mekanisme UU dan Tatib itu lebih baik dihentikan sementara atau jeda terlebih dahulu agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

 

“Proses open recruitment jabatan Sekjen DPD RI ternyata menimbulkan polemik dan protes, baik di kalangana Anggota, bahkan sampai Pimpinan, ini pasti ada sesuatu yang tak terbuka dan transparan sebagaimana prinsip open recruitmen jabatan itu. Jadi ya ebih baik menurut saya jeda dulu, hentikan dulu sementara,” ujar Siti Zuhro, ketika dimintai tanggapannya soal open recruitmen jabatan Sekjen DPD ini, Kamis (24/9).

 

Siti Zuhro yang sering menjadi panitia seleksi atau Pansel jabatan publik ini mengingatkan, bahwa open recruitment itu prinsipnya harus ada transparansi dan akuntabilitas, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi aturan atau UU, dan mekanismenya.Termasuk dalam kaitan ini adalah komposisi dari Pansel.

 

“Nah, apakah Pansel open recruitment ini sudah mengakomodasi itu semua, juga komposisi anggotanya sebagaimana diatur dalam Tatib DPD. Teryata ada polemik dari anggota, juga Wakil Ketua DPD Pak Nono Sampono yang kemudian mengirim surat ke Presiden Joko Widodo. Jadi, ada persoalan di sini.” paparnya.

 

Menurut Siti Zuhro, open recruitment jabatan Sekjen DPD RI lebih bik dihentikan sementara sampai proses dan mekanismenya dinilai semua anggota DPD dan Pimpinan DPD sesuai UU MD3 dan Tatib DPD.“Jangan sampai hasil open recruitment jabatan Sekjen DPD RI ini batal demi hukum, lebih baik dihentikan sementara, lalu dicari solusi sampai memenuhi persyaratan UU dan Tatib DPD,” katanya.

 

Kirim Surat ke Presiden

 

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Nono Sampono ,Rabu (23/9) mengungkapkan, proses lelang jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI yang dinilai bermasalah, berujung polemik, baik di kalangan Pimpinn DPD RI maupun Anggota DPD RI.

 

“Karena terjadi silang pendapat yang tajam yang melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga, maka saya menggunakan hak politik sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPD RI berkirim surat langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi),” tandas Nono.

 

Karena itu, lanjut Nono, semua pihak sebaiknya menunggu saja jawaban Presiden. “Tapi Mensekneg sudah menyampaikan komentar,” tambah Nono

 

Nono Sampono sendiri dalam Rapat Pimpinan DPD RI, Selasa (22/9) menegaskan sikapnya bahwa untuk menghentikan dulu proses lelang jabatan Sekjen DPD ini.“Ya, ke dalam, di Rapat Pimpinan saya sudah tegaskan untuk tidak dilanjutkan dulu lelang Jabatan Sekjen ini,” tambahnya.

 

Selain pimpinan, dua angota DPD yakni Intsiawat Ayus (Riau) dan Angelo (NTT) Wake Kako juga mengungkapkan kepada media bahwa lelang jabatan Sekjen DPD RI taksesuai dengan mekanisme dan UU MD3 serta Tatib DPD. Keduanya juga meminta agar proses lelang dihentikan sementara. Mohar/Iwan

 

 

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…