NERACA
Medan - Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Medan membentuk Satgas Kemitraan Sektor Peternakan Provinsi Sumut untuk melindungi peternak dan konsumen.
"Pembentukan satgas untuk optimalisasi pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha peternakan di Sumut, " ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, M Azhar Harahap di Medan, Kamis (6/8) usai penandatanganan MoU pembentukan satgas bersama Kepala KPPU Wilayah I Medan Ramli Simanjuntak.
Perjanjian itu juga sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerja sama Sekretariat Jenderal KPPU dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI.
Satgas Kemitraan Sektor Peternakan Sumut itu melibatkan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, KPPU Wilayah I Medan serta Dinas Peternakan kabupaten/kota se Sumut.
Azhar mengakui, pelaksanaan pengawasan kemitraan usaha perunggasan masih perlu dibenahi sehingga memang perlu ada satgas."Dengan terbentuknya Satgas Kemitraan Sektor Peternakan diharapkan bisa mencegah terjadinya eksploitasi yang merugikan salah satu pihak yang bermitra,” ujar Azhar Harahap.
Di sisi lain, kemitraan diharapkan dapat mendorong pelaku usaha dalam membangun pola kemitraan yang sehat dalam meningkatkan daya saing agribisnis peternakan. Satgas diharapkan meningkatkan kesejahteraan peternak dan pelaku usaha peternakan perunggasan rakyat di Sumut.
Kepala Kantor KPPU Wilayah I Medan, Ramli Simanjuntak, mengatakan, pembentukan satgas dilatarbelakangi persoalan fluktuasi harga produk ternak yang merugikan peternak dan masyarakat. Selain itu, banyak terjadi kasus UKM sektor peternakan yang dirugikan oleh perusahaan mitra.
Dia menjelaskan, satgas kemitraan di kabupaten/kota, bertugas mengumpulkan data dan informasi pelaku kemitraan di wilayah Sumut, merekap data kemitraan dari pelaku usaha dan menganalisa pelaku kemitraan.
Termasuk merekap laporan dari pemberitaan media massa, laporan masyarakat, melakukan pengawasan di lapangan dan melakukan koordinasi dengan pelaksana satgas di Provinsi."Kalau dalam pengawasan nantinya terdapat pihak yang terbukti melanggar aturan, maka diberi sanksi seperti denda maksimal Rp5 miliar," ujar Ramli.
Sekedar informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur tentang tugas KPPU yakni melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur tentang tugas KPPU yakni melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16. Ant
Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…
NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…
NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…
Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…
NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…
NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…