Transportasi Publik di Era Baru

Sebelum pandemi virus Covid-19 benar-benar hilang dari Indonesia, pemerintah sudah mengambil ancang-ancang untuk membuka kembali kegiatan sosial ekonomi. Hal ini tentu akan menggerakkan lagi pergerakan manusia menggunakan alat transportasi pribadi dan umum.

Tentunya agar risiko penularan dapat diminimalisir protokol kesehatan wajib diamalkan. Terlepas dari kebersihan dan menjaga jarak, masalah ini perlu mendapat perhatian serius pemerintah adalah, kapasitas angkutan umum masal, baik bus TransJakarta maupun MRT dan KRL CommuterLine dibatasi maksimum 50%.

Untuk itu, Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan konsep sistem transportasi baru yang berkonsep higienis dan humanis. Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, transportasi publik yang dahulu menjadi moda dan sarana berkumpul dan berkegiatan, saat ini harus diubah. Perubahan ini ditunjukkan dengan mengutamakan aspek kesehatan dalam rangka mencegah penularan Covid-19.

Para pengguna dan penyelenggara/operator transportasi perlu beradaptasi dengan kebiasaan baru dalam bentuk prosedur. Untuk implementasi new normal pada angkutan umum massal perkotaan khususnya Jabodetabek, permasalahan mendasar bukan pada pemberlakuan protokol kesehatan (cek suhu tubuh, hand sanitizier, masker) termasuk ketaatan publik untuk physical distancing. Namun lebih dari itu adalah bagaimana kemampuan kapasitas angkutan umum massal dapat menjamin terlaksananya physical distancing terutama pada jam-jam sibuk.

"Yang rasional sebenarnya adalah agar bagaimana aktivitas atau kegiatan publik pada masa new normal dapat dikendalikan intensitasnya tidak sama seperti pada massa sebelum pandemi. Hal ini sebenarnya yang menjadi substansi utama dari Keputusan Menteri Kesehatan terkait pedoman untuk masa new normal. Namun seberapa paham dan konsisten publik terhadap ketentuan ini?," ujar Djoko, pengamat transportasi publik.

Jadi,  seharusnya masa new normal tidak semuanya harus kembali kerja ke kantor seperti sebelum pandemi. Yang masih bisa work from home (WFH) ya semestinya tetap WFH atau minimal ada pengurangan kehadiran ke kantor. Sektor yg menuntut pekerja harus datang ke tempat kerja, perlu diatur jadwal kerjanya sehingga bervariasi pergerakan orangnya, tidak menumpuk pada jam yang sama seperti masa sebelum pandemi.

Di sisi pemerintah, pengelola transportasi publik bus TransJakarta, MRT dan KRL CommuterLine pada saat pandemi sekarang jangan berpikir cari untung seperti pada kondisi sebelum terjadinya Covid-19. Karena memperbanyak frekuensi perjalanan angkutan publik tersebut harus dilakukan secara konsisten sesuai lamanya kondisi Covid-19 di dalam negeri.

Bagaimanapun, langkah pengurangan jadwal perjalanan transportasi publik seperti yang pernah dilakukan Pemprov DKI dan PT KCI saat PSBB (pembatasan sosial berskala besar) yang ketat di waktu lalu, ternyata berdampak merugikan masyarakat dan berpeluang terjadinya penularan Covid-19 karena tidak terjaminnya aspek jaga jarak fisik (physical distancing) antar penumpang baik di stasiun maupun di dalam kereta atau bus.

Selain itu, manajemen PT KCI jangan membuat aturan yang tidak rasional dengan dalih Covid-19 seperti larangan menggunakan HP dan membatasi jadwal perjalanan bagi masyarakat Lansia usia 60 tahun ke atas, adalah hal yang tidak seharusnya diatur. Karena menurut protokol kesehatan seperti menggunakan masker, duduk berjarak dan selalu mencuci tangan pada prinsipnya sudah dipatuhi oleh semua lapisan masyarakat pengguna transportasi publik.

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…